Jakarta – Pemerintah terus mematangkan kerangka implementasi kebijakan pendidikan gratis yang dibagi ke dalam tiga klaster strategis. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Presiden Republik Indonesia sekaligus upaya memenuhi mandat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyelenggaraan wajib belajar pendidikan dasar tanpa pungutan biaya.

Pembahasan tersebut dilakukan melalui Rapat Tingkat Menteri (RTM) Koordinasi Tindak Lanjut Penguatan Kebijakan Pendidikan Nasional yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Sugiono di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Rapat tersebut dihadiri Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, serta Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto. Pertemuan ini difokuskan pada penyelarasan mekanisme pelaksanaan kebijakan pendidikan gratis agar tepat sasaran, berkeadilan, dan sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan.

Menko PMK Sugiono menegaskan bahwa kebijakan tersebut berlandaskan instruksi Presiden mengenai pendidikan gratis di sekolah negeri, mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga perguruan tinggi. Dalam perkembangannya, kebijakan itu juga perlu diselaraskan dengan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai kewajiban penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa pungutan biaya.

“Dasarnya adalah instruksi Presiden mengenai pendidikan gratis di sekolah negeri dari PAUD hingga perguruan tinggi. Namun, perkembangan berikutnya ada keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa seluruh pendidikan dasar wajib belajar itu harus gratis, baik di satuan pendidikan pemerintah maupun masyarakat (swasta),” ujar Sugiono.

Untuk menindaklanjuti ketentuan tersebut secara bertahap, pemerintah menyusun skema pendidikan gratis dalam tiga klaster.

Klaster I mencakup sekolah dan madrasah negeri serta perguruan tinggi negeri. Klaster II mencakup sekolah swasta, madrasah swasta, dan satuan pendidikan keagamaan, selain satuan pendidikan negeri yang telah masuk dalam klaster pertama. Sementara itu, Klaster III difokuskan pada pemberian afirmasi bagi wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Sugiono menekankan pentingnya pendalaman terhadap karakteristik masing-masing satuan pendidikan agar penerapan kebijakan pendidikan gratis tidak menimbulkan beban baru bagi penyelenggara pendidikan maupun masyarakat.

Kemenag Soroti Kebutuhan Pembiayaan Pesantren
Dalam rapat tersebut, Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan keagamaan memiliki karakteristik tersendiri. Sebagian besar lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama dikelola oleh masyarakat secara mandiri sehingga membutuhkan skema pembiayaan yang sesuai dengan kondisi operasionalnya.

“Di Kementerian Agama sendiri, 95 persen itu swasta dan hanya 5 persen negeri. Jadi masyarakat luar biasa kontribusinya. Namun, sekolah agama dan pondok pesantren memiliki kebutuhan instrumental yang berbeda dibandingkan sekolah umum,” ungkap Nasaruddin.

Menag juga menyoroti kebutuhan pembiayaan pondok pesantren berasrama (boarding school) yang memiliki kegiatan pendidikan sepanjang hari. Selain menyelenggarakan pendidikan formal pada siang hari, pesantren juga mengadakan pengajian kitab pada malam hari.

Kondisi tersebut membuat kebutuhan operasional pesantren tidak hanya mencakup kegiatan belajar-mengajar formal, tetapi juga biaya tempat tinggal, konsumsi, listrik, layanan penatu (laundry), serta operasional tenaga pengajar yang mendampingi kegiatan pendidikan pada malam hari.

Menurut Nasaruddin, kebutuhan tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan skema pendidikan gratis karena tidak seluruhnya tercakup dalam skema Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler.

“Sebenarnya tergantung ukuran gratisnya, apakah SPP-nya saja yang gratis, atau mencakup kebutuhan boarding-nya? Santri di pondok pesantren itu tinggal di asrama, ada biaya listrik, laundry, makan malam, dan kebutuhan sekolah malam dari Magrib sampai subuh. Ini yang kami harapkan masuk dalam pendalaman perhitungan agar kebijakan bantuan tepat guna,” tuturnya.

Lebih lanjut, Nasaruddin memaparkan bahwa sejumlah lembaga pendidikan swasta selama ini mampu mempertahankan operasionalnya melalui berbagai mekanisme pendanaan. Di antaranya adalah subsidi silang, pemanfaatan dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR), serta optimalisasi wakaf dan dana abadi.

Ia menilai pengalaman pengelolaan lembaga pendidikan swasta tersebut dapat menjadi salah satu referensi bagi pemerintah dalam merancang penyaluran bantuan afirmatif. Skema pembiayaan juga perlu disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan setiap satuan pendidikan keagamaan agar bantuan yang diberikan dapat dimanfaatkan secara optimal.

Pendidikan Tinggi Gratis Mencakup UKT dan Uang Pangkal
Selain pendidikan dasar dan menengah, rapat koordinasi tersebut turut membahas perluasan akses pendidikan tinggi tanpa biaya. Pemerintah berupaya memastikan kebijakan pembebasan biaya pendidikan dapat dirasakan secara setara oleh mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN).

Sugiono menegaskan bahwa pembebasan biaya pendidikan tinggi perlu memperhitungkan komponen Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI), atau uang pangkal, yang umumnya dikenakan melalui seleksi jalur mandiri.

“Khusus untuk pendidikan tinggi negeri, bebas biaya mencakup UKT dan uang pangkal. Jalur mandiri yang memungut biaya pendidikan juga bagian yang seharusnya di-cover agar persepsi gratis ini benar-benar terwujud dan tidak membebani orang tua,” tegas Sugiono.

Menurutnya, perumusan kebijakan tersebut harus mempertimbangkan seluruh komponen pembiayaan yang secara langsung ditanggung oleh peserta didik dan keluarga. Dengan demikian, kebijakan pendidikan gratis diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai jenis biaya yang ditanggung pemerintah serta mengurangi beban ekonomi masyarakat dalam mengakses pendidikan.

Pemerintah Siapkan Simulasi Anggaran
Dalam kesempatan tersebut, Sugiono meminta seluruh kementerian teknis menyiapkan sejumlah alternatif skema pembiayaan, bukan hanya satu skenario anggaran. Pemerintah perlu membandingkan kebutuhan anggaran ideal dengan kebutuhan anggaran minimum yang paling mendasar (minimum essential).

Langkah tersebut diperlukan agar kebijakan pendidikan gratis dapat dirancang secara realistis, sesuai dengan kemampuan pembiayaan negara, tanpa mengabaikan hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan.

“Kita harus menyesuaikan ‘gratis’ itu seperti apa sejauh tidak membebani masyarakat, namun tetap realistis. Saya minta alternatifnya disiapkan. Angka idealnya berapa, dan minimum essential-nya berapa. Kita lakukan simulasi model-model ini, dan dalam waktu satu minggu kita bertemu lagi untuk segera dilaporkan kepada Presiden agar diambil keputusan,” kata Sugiono.

Menanggapi arahan tersebut, Nasaruddin menegaskan bahwa Kementerian Agama siap merampungkan perhitungan anggaran secara tepat dan akuntabel. Upaya itu akan dilakukan melalui integrasi data internal serta koordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Keuangan.

Kementerian Agama berkomitmen menyiapkan simulasi pembiayaan yang dapat menjadi dasar pengambilan keputusan pemerintah. Perhitungan tersebut diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan pendidikan jutaan santri, siswa madrasah, serta mahasiswa di perguruan tinggi keagamaan Islam negeri secara adil.

“Kami di Kementerian Agama siap bergerak untuk merampungkan simulasi anggaran ini secara tepat dan akuntabel. Kita padukan data internal dengan pusat, lalu kita koordinasikan bersama Bappenas dan Kemenkeu. Kebijakan ini harus menjamin keadilan akses bagi seluruh anak-anak kita di madrasah, pesantren, dan perguruan tinggi keagamaan,” pungkas Nasaruddin. (Red)