PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) memperkuat komitmennya dalam meningkatkan perlindungan masyarakat, memperkuat sektor ketenagakerjaan dan kelautan, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup. Komitmen tersebut diwujudkan melalui dukungan terhadap pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dukungan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Fery Afriyanto, yang mewakili Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Air Itam, Pangkalpinang, Jumat (30/10/2026).
Rapat paripurna tersebut mengagendakan penyampaian tiga Ranperda, pembentukan Panitia Khusus (Pansus), serta penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.
Adapun tiga Ranperda yang menjadi fokus pembahasan meliputi Ranperda inisiatif DPRD tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan; Ranperda inisiatif DPRD tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan; serta Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2026–2056.
Membacakan sambutan Gubernur, Fery Afriyanto menegaskan bahwa Pemprov Babel siap berkolaborasi secara maksimal dengan DPRD dalam membahas kedua Ranperda inisiatif tersebut. Pembahasan akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, menyerap masukan para pemangku kepentingan, serta mempertimbangkan kebutuhan nyata masyarakat.
“Pemerintah Provinsi siap berkolaborasi dalam pembahasan kedua rancangan peraturan daerah tersebut dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan, masukan para pemangku kepentingan dan kebutuhan masyarakat Kepulauan Bangka Belitung,” ujar Fery.
Menurutnya, perubahan regulasi di sektor kelautan dan perikanan diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat pesisir. Di antaranya konflik pemanfaatan ruang laut, perlindungan ekosistem pesisir, serta peningkatan nilai tambah produk perikanan untuk mendorong kesejahteraan nelayan lokal.
Sementara itu, perubahan Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan diarahkan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik kepada para pekerja. Selain itu, regulasi tersebut diharapkan dapat memperluas kesempatan kerja, meningkatkan daya saing tenaga kerja lokal, serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pemberi kerja.
Adapun Ranperda RPPLH Tahun 2026–2056 dipersiapkan sebagai pedoman perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk jangka panjang selama 30 tahun ke depan. Dokumen tersebut akan menjadi landasan dalam mengintegrasikan prinsip-prinsip kelestarian lingkungan ke dalam kebijakan pembangunan dan penataan ruang daerah.
Sebagai provinsi kepulauan, Bangka Belitung memiliki kekayaan sumber daya alam berupa hutan, kawasan mangrove, wilayah pesisir, laut, hingga mineral. Namun, potensi tersebut juga dihadapkan pada berbagai tantangan lingkungan, seperti pemulihan lahan pascatambang, pencemaran lingkungan, tekanan terhadap ketersediaan sumber air bersih, serta ancaman perubahan iklim.
Karena itu, keberadaan regulasi yang komprehensif dinilai penting agar pemanfaatan sumber daya alam dapat berjalan seimbang dengan upaya perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat.
Usai rapat paripurna, Fery Afriyanto kembali menegaskan bahwa ketiga Ranperda tersebut memiliki tingkat urgensi yang sama dan menjadi prioritas bagi masa depan pembangunan Kepulauan Bangka Belitung.
“Ketiga Ranperda ini semuanya menjadi prioritas. Kita ingin memberikan perlindungan maksimal bagi tenaga kerja, memperkuat pengelolaan kelautan dan perikanan sesuai potensi daerah kepulauan, serta menata perlindungan lingkungan hidup, khususnya dalam penanganan lahan-lahan kritis di Bangka Belitung. Dengan adanya Perda ini, upaya perbaikan dan perlindungan lingkungan ke depan dapat dilakukan secara lebih sistematis,” tegas Fery.
Dukungan terhadap langkah pemerintah daerah tersebut juga dinilai penting oleh masyarakat. Salah seorang warga Bangka Belitung menyampaikan bahwa pembentukan regulasi yang berpihak kepada masyarakat harus menjadi perhatian bersama, terutama menyangkut perlindungan nelayan, kepastian kerja, dan keberlanjutan lingkungan.
“Sebagai masyarakat, kami berharap aturan yang disusun benar-benar memberikan manfaat. Nelayan membutuhkan perlindungan dalam memanfaatkan wilayah laut, pekerja membutuhkan kepastian dan kesempatan kerja, sementara lingkungan juga harus dijaga agar tidak semakin rusak. Jangan sampai peraturan hanya menjadi dokumen, tetapi harus benar-benar dilaksanakan,” ujarnya.
Untuk mendukung kelancaran pembahasan ketiga Ranperda tersebut, Pemprov Babel menyatakan kesiapan menerjunkan data teknis dan hasil kajian secara komprehensif melalui koordinasi lintas perangkat daerah.
Sinergi antara pemerintah provinsi dan DPRD diharapkan mampu menghasilkan produk hukum yang tidak hanya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjawab persoalan masyarakat dan memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah.
Melalui pembahasan tiga Ranperda strategis ini, Pemprov Babel berharap perlindungan tenaga kerja semakin kuat, pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan semakin optimal, serta upaya pemulihan dan pelestarian lingkungan hidup dapat dilaksanakan secara lebih terarah dan berkelanjutan.
Dengan demikian, pembangunan Kepulauan Bangka Belitung tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian sumber daya alam bagi generasi mendatang. (Red/RC)



























