NTB – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menargetkan penyelesaian konflik agraria yang melibatkan masyarakat Desa Karang Sidemen dan Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, dapat dituntaskan pada 2026. Upaya tersebut dilakukan melalui mediasi dan penyusunan kesepakatan bersama untuk memberikan kepastian hukum atas tanah dengan tetap mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak.

Harapan itu disampaikan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, yang akrab disapa Miq Iqbal, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi NTB. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Teknis Lanjutan pembahasan konflik agraria Karang Sidemen dan Lantan di Kantor Dinas PUPR-PKP Provinsi NTB, Rabu (21/10/2026).

Bagi pemerintah provinsi, penyelesaian konflik yang telah berlangsung selama puluhan tahun tersebut bukan sekadar persoalan status maupun pembagian tanah. Lebih dari itu, persoalan ini menyangkut harapan masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum, mengelola lahan secara tenang, dan membangun kehidupan yang lebih baik.

“Perjalanan panjang, puluhan tahun masyarakat ini memperjuangkan haknya untuk mendapatkan lahan secara legal. Persoalan hukumnya rumit, ada persoalan sejarahnya juga. Karena itu, kita mencari solusi melalui proses mediasi,” ujar Miq Iqbal.

Menurutnya, penyelesaian melalui jalur hukum berpotensi membutuhkan waktu panjang serta biaya dan tenaga yang tidak sedikit. Oleh karena itu, mediasi menjadi salah satu pendekatan yang ditempuh untuk mempertemukan kepentingan masyarakat, pemerintah, dan perusahaan.

Melalui mekanisme tersebut, pemerintah berharap dapat tercapai kesepakatan yang memiliki landasan hukum jelas dan dapat ditindaklanjuti bersama pemerintah pusat sesuai kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gubernur Dorong Kesepakatan yang Adil
Sebelum rapat koordinasi lanjutan digelar, Miq Iqbal mengaku telah beberapa kali menemui masyarakat di Desa Karang Sidemen dan Desa Lantan untuk mendengarkan aspirasi secara langsung. Ia juga mempelajari kronologi persoalan serta dokumen pertanahan dari berbagai pihak agar proses penyelesaian didasarkan pada pemahaman menyeluruh terhadap konflik yang terjadi.

Menurut Miq Iqbal, kesepakatan yang adil membutuhkan keterbukaan dan kesediaan seluruh pihak untuk menyesuaikan harapan masing-masing. Tidak semua tuntutan dapat dipenuhi sepenuhnya, sehingga diperlukan kompromi untuk menemukan titik temu yang dapat diterima bersama.

“Salah satu ciri-ciri bahwa kesepakatan ini bagus adalah kalau semua pihak tidak puas. Karena semua pihak harus mengurangi ekspektasinya. Tidak ada yang akan mendapatkan sesuai dengan ekspektasinya, tetapi semua mengurangi ekspektasinya. Itulah titik temu,” katanya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses mediasi membutuhkan sikap saling memahami. Pemerintah berharap kesepakatan yang dihasilkan tidak hanya meredakan perselisihan, tetapi juga memberikan dasar penyelesaian yang dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan.

ATR/BPN Tegaskan Penyelesaian Harus Sesuai Aturan
Dalam rapat tersebut, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Embun Sari, menjelaskan bahwa pengaturan tanah negara bekas hak guna usaha (HGU) harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.

Ia mendorong penyelesaian yang mengedepankan prinsip berbagi dengan tetap mengakomodasi kepentingan para pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Embun Sari juga menekankan pentingnya memperhatikan area yang berkaitan dengan kepentingan publik. Kawasan yang memiliki fungsi penting, termasuk mata air, perlu dikeluarkan terlebih dahulu dari objek yang dibahas untuk redistribusi tanah.

Pendekatan tersebut diharapkan dapat memastikan penyelesaian konflik tidak hanya memperhatikan kepentingan penguasaan dan pemanfaatan tanah, tetapi juga melindungi kepentingan masyarakat secara luas.

Upaya penyelesaian konflik agraria melalui mediasi diharapkan memberikan harapan baru bagi masyarakat yang telah lama menantikan kepastian atas tanah. Seorang warga menyampaikan harapan agar proses yang sedang ditempuh pemerintah benar-benar menghasilkan keputusan yang jelas dan dapat dilaksanakan.

“Kami berharap persoalan tanah yang sudah berlangsung lama ini segera menemukan penyelesaian. Yang terpenting, prosesnya terbuka, hak masyarakat diperhatikan, dan keputusan akhirnya memiliki dasar hukum yang jelas. Dengan begitu, masyarakat bisa menjalani kehidupan dengan lebih tenang dan memanfaatkan lahan sesuai ketentuan,” ujar warga tersebut.

Pemerintah Provinsi NTB bersama pemerintah kabupaten berkomitmen mendampingi masyarakat dalam menindaklanjuti kesepakatan yang nantinya dicapai. Miq Iqbal juga menyatakan kesiapannya kembali menemui warga kedua desa untuk menjelaskan hasil kesepakatan agar masyarakat memahami tahapan penyelesaian yang ditempuh.

Gubernur berharap penyelesaian konflik agraria di Karang Sidemen dan Lantan dapat menjadi jalan menuju kepastian hukum sekaligus membuka peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, perdamaian yang sesungguhnya bukan hanya mengakhiri perselisihan, melainkan juga menghadirkan kepastian hukum, menjaga kepentingan bersama, dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menata masa depan dengan lebih baik.

Dengan target penyelesaian pada 2026, proses mediasi tersebut menjadi langkah penting yang perlu dikawal secara transparan, partisipatif, dan sesuai ketentuan hukum agar hasilnya dapat memberikan manfaat nyata bagi seluruh pihak. (Red/AH)