JAWA BARAT – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat upaya pelindungan anak di ruang digital melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Kebijakan ini mengatur pembatasan akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi hingga usia 16 tahun guna melindungi mereka dari berbagai ancaman di internet.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan mencegah anak terpapar risiko digital yang belum tentu dapat mereka kenali maupun hadapi secara mandiri. Menurutnya, perkembangan teknologi perlu diimbangi dengan sistem perlindungan yang memadai, terutama bagi pengguna anak-anak.
“Banyak sekali risiko-risiko yang dihadapi anak-anak ketika ada di ranah digital yang memang sangat bebas. Itulah mengapa kami, sesuai arahan Bapak Presiden, mengatur bagaimana anak-anak ditunda aksesnya ke ekosistem digital yang high risk,” ujar Meutya dalam kegiatan Open House SMA Kemala Taruna Bhayangkara di Bogor, Sabtu (17/10/2026).
Meutya menyebutkan, sejumlah risiko yang menjadi perhatian pemerintah meliputi kecanduan digital, interaksi dengan orang tidak dikenal, paparan konten berbahaya, eksploitasi komersial, penyalahgunaan data pribadi, serta ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan anak.
Salah satu persoalan yang disorot adalah kecanduan akibat penggunaan media sosial dan gim secara berlebihan. Menurut Meutya, sejumlah platform memiliki desain dan fitur yang mendorong pengguna untuk terus menghabiskan waktu di dalam layanan tersebut.
Kondisi ini dapat membuat anak kesulitan mengendalikan waktu penggunaan perangkat digital. Dalam sejumlah kasus, pembatasan akses oleh orang tua juga dapat memicu reaksi emosional pada anak.
“Banyak anak-anak yang dengan desain dari produk media sosial, gim, dan lain-lain itu memang sengaja dibuat kecanduan, sehingga ketika ditarik itu emosional. Dilarang itu bisa marah sama orang tuanya, bahkan ada yang sampai melukai orang tuanya,” jelasnya.
Waspadai Perundungan hingga Eksploitasi Anak
Selain kecanduan, pemerintah menyoroti risiko interaksi anak dengan orang asing melalui fitur komunikasi di berbagai platform digital. Fitur tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk melakukan perundungan, child grooming atau pendekatan manipulatif terhadap anak untuk tujuan eksploitasi, penipuan daring, hingga upaya perekrutan anak ke kelompok radikal.
Meutya mengingatkan para orang tua agar tidak menganggap aktivitas anak di internet selalu aman hanya karena dilakukan dari rumah. Menurutnya, ruang digital memiliki risiko yang tidak selalu terlihat secara langsung sehingga membutuhkan kewaspadaan dan pendampingan.
Ia mengajak orang tua menerapkan kehati-hatian yang sama seperti ketika mempertimbangkan keselamatan anak saat berada di luar rumah tanpa pengawasan.
“Bapak/Ibu pernah enggak membiarkan anaknya jalan sendirian, disuruh jalan-jalan ke kompleks sebelah atau tidak didampingi? Tidak pernah. Ranah digital lebih berbahaya, itu anak Ibu keluar kompleks yang depan rumah aja belum tentu ibu-ibu kasih,” ungkap Meutya.
Pemerintah juga menaruh perhatian pada potensi eksploitasi anak sebagai konsumen melalui berbagai mekanisme monetisasi platform. Selain itu, pengumpulan dan pemanfaatan data pribadi anak menjadi aspek penting yang perlu diawasi untuk mencegah penyalahgunaan informasi.
Kesehatan Anak Jadi Pertimbangan
Dari sisi kesehatan, Meutya menyoroti dampak penggunaan perangkat digital secara berlebihan terhadap konsentrasi, kesehatan mata, dan postur tubuh anak. Ia menilai tumbuh kembang anak harus didukung keseimbangan antara kemampuan intelektual, aktivitas fisik, dan interaksi sosial di luar layar.
Menurutnya, pendidikan tidak cukup hanya berorientasi pada kemampuan akademik. Kesehatan fisik dan kebiasaan beraktivitas juga berperan penting dalam mendukung perkembangan anak secara menyeluruh.
“Kita yakini bahwa pendidikan olahraga itu penting, anak-anak yang bergerak itu penting. Bukan tidak ada manfaatnya, tetapi tidak optimal jika anak-anak hanya pintar otaknya, tapi badannya tidak menunjang,” tuturnya.
Meutya menegaskan, kebijakan pembatasan akses digital bukan berarti pemerintah meniadakan manfaat teknologi bagi anak. Sebaliknya, pemerintah ingin memastikan pemanfaatan teknologi berlangsung sesuai kesiapan usia, dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan, dan perkembangan anak.
Platform Digital Ikut Bertanggung Jawab
Dalam kerangka PP TUNAS, tanggung jawab pelindungan anak tidak hanya dibebankan kepada orang tua. Penyelenggara platform digital juga memiliki kewajiban untuk menilai risiko layanan dan fitur yang disediakan serta menerapkan langkah-langkah perlindungan yang sesuai.
Dengan demikian, upaya menciptakan ruang digital yang aman memerlukan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, keluarga, lembaga pendidikan, hingga perusahaan teknologi.
Orang tua diharapkan tetap mendampingi anak dalam menggunakan internet, membangun komunikasi terbuka mengenai risiko digital, serta menanamkan kebiasaan menggunakan teknologi secara sehat. Sementara itu, penyelenggara platform perlu memastikan layanan mereka memiliki mekanisme perlindungan yang memadai bagi pengguna anak.
Melalui penerapan PP TUNAS, Komdigi berharap ekosistem digital Indonesia menjadi lebih aman dan ramah anak. Kebijakan ini sekaligus menegaskan bahwa kemajuan teknologi harus berjalan seiring dengan perlindungan hak, keselamatan, dan tumbuh kembang generasi muda. (Red/AR)






























