SURAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mengkaji penyusunan peraturan menteri tentang pelabelan konten yang dihasilkan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI). Kebijakan ini disiapkan untuk membantu masyarakat membedakan konten autentik dengan materi digital hasil rekayasa, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap risiko penipuan dan manipulasi informasi di ruang digital.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menjelaskan bahwa perkembangan teknologi AI kini memungkinkan pembuatan video, gambar, dan suara sintetis yang semakin menyerupai kenyataan. Kemajuan tersebut menghadirkan tantangan baru dalam memastikan keaslian informasi yang beredar di masyarakat.

Hal itu disampaikan Nezar dalam Konvensi Humas Indonesia 2026 di Surakarta, Sabtu (17/10/2026).

“Perkembangan ini sangat cepat untuk makin membuat garis pemisah antara fakta, antara realita dengan sesuatu yang sintetik makin lama makin tipis,” ujarnya.

Menurut Nezar, kemampuan AI menghasilkan konten yang realistis dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan positif. Namun, teknologi tersebut juga berpotensi disalahgunakan untuk melakukan penipuan, menyebarkan informasi palsu, dan memanipulasi identitas seseorang.

Ia mencontohkan kasus penipuan melalui pertemuan virtual di Hong Kong sekitar dua tahun lalu yang menyebabkan sebuah perusahaan mengalami kerugian sebesar 25 juta dolar AS. Dalam kasus tersebut, seorang staf keuangan melakukan 15 kali transfer setelah menerima instruksi melalui pertemuan daring yang menampilkan sosok jajaran pimpinan perusahaan.

Namun, seluruh peserta dalam pertemuan tersebut, selain staf keuangan yang menjadi korban, ternyata merupakan hasil rekayasa digital.

“Jadi dalam pertemuan online itu semuanya fake, yang asli cuma dia sendiri di situ, si staf itu,” ungkapnya.

Kasus tersebut menunjukkan bahwa teknologi manipulasi digital dapat dimanfaatkan untuk menciptakan situasi yang tampak meyakinkan. Karena itu, masyarakat dan organisasi perlu meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika menerima instruksi keuangan atau informasi penting melalui komunikasi digital.

Untuk mengantisipasi ancaman tersebut, Nezar mengatakan sejumlah perusahaan teknologi global mulai mengembangkan mekanisme autentikasi dan penelusuran asal-usul konten digital melalui metadata. Pendekatan ini dikenal sebagai authentication dan provenance, yakni mekanisme untuk membantu memverifikasi keaslian serta menelusuri riwayat atau sumber suatu konten digital.

“Nah, ini dikenal sebagai pendekatan untuk authentication dan provenance yang sedang dikerjakan secara global,” jelasnya.

Pemerintah Indonesia, lanjut Nezar, tengah mempertimbangkan pendekatan serupa dalam penyusunan kebijakan pelabelan konten AI. Melalui regulasi yang sedang dikaji, perusahaan pengembang teknologi AI diharapkan dapat memberikan penanda yang membantu masyarakat mengenali konten hasil rekayasa dan membedakannya dari materi digital autentik.

“Di Indonesia, Komdigi sedang mengkaji itu untuk membuat peraturan menteri agar setiap perusahaan-perusahaan pengembang AI itu bisa memberikan label tentang otentisitas dari keaslian produk video yang dibuat atau produk digital media yang dihasilkan,” tegasnya.

Selain mengkaji aturan pelabelan, pemerintah juga menyiapkan langkah pengamanan melalui penyusunan Peta Jalan Nasional Kecerdasan Artifisial. Penyusunan dokumen tersebut melibatkan lebih dari 400 lembaga, komunitas, kementerian, dan unsur industri untuk merumuskan arah pengembangan serta tata kelola AI di Indonesia pada periode 2026–2029.

“Untuk itulah pemerintah mencoba membuat safeguard dalam bentuk peta jalan nasional artificial intelligence,” katanya.

Nezar menegaskan, penguatan tata kelola AI harus berjalan beriringan dengan peningkatan kemampuan masyarakat dan organisasi dalam menggunakan teknologi secara bertanggung jawab. Menurutnya, AI semestinya dimanfaatkan sebagai alat bantu yang mendukung pekerjaan manusia, bukan menggantikan kemampuan berpikir kritis dan tanggung jawab dalam mengambil keputusan.

“AI harus didudukkan sebagai alat, sebagai mitra kerja bukan pengganti nalar dan tanggung jawab manusia,” tandasnya.

Dalam konteks komunikasi publik, Nezar juga mengingatkan pentingnya peran praktisi hubungan masyarakat dalam menjaga kredibilitas informasi. Di tengah meningkatnya kemampuan AI menghasilkan konten yang menyerupai kenyataan, kepercayaan publik harus tetap menjadi landasan utama dalam penyampaian pesan dan informasi.

“Di era ketika ucapan bisa dipalsukan mesin, kredibilitas ucapan menjadi aset paling langka,” pungkasnya.

Melalui kajian regulasi pelabelan konten AI dan penyusunan peta jalan nasional, pemerintah berupaya membangun tata kelola kecerdasan artifisial yang lebih bertanggung jawab. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat menghadapi risiko manipulasi digital sekaligus mendukung pemanfaatan AI secara aman dan tepercaya. (Red/AR)