JAKARTA – Pemerintah menyiapkan skema pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyebut rencana tersebut ditargetkan mulai diterapkan pada 2026. Usulan mekanisme pembayaran itu telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sementara pemerintah masih mempersiapkan pelaksanaannya.

Ferry menyampaikan hal tersebut seusai menghadiri kegiatan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026). Ia mengatakan, rencana pembayaran gaji PNS melalui koperasi telah memasuki tahap persiapan, termasuk pengajuan kepada kementerian terkait untuk mendukung pelaksanaan skema tersebut.

Menurut Ferry, mekanisme pembayaran gaji melalui Kopdes Merah Putih sedang disiapkan agar dapat dijalankan sesuai dengan perencanaan pemerintah. Namun, ia belum memaparkan secara terperinci bagaimana sistem penyaluran tersebut akan diterapkan, termasuk teknis pelaksanaan dan pihak-pihak yang akan terlibat.

“Mekanismenya mungkin udah dianggarin nanti pembayarannya, melalui, sudah diajukan ke Kementerian Keuangan, sudah akan siap dibayarkan,” kata Ferry di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Ketika ditanya mengenai waktu penerapan skema tersebut, apakah akan dimulai pada 2027 atau masih pada tahun ini, Ferry memberikan jawaban singkat. Ia menegaskan bahwa pembayaran melalui koperasi ditargetkan berlangsung pada 2026.

“Sekarang,” tegas Ferry.

Meski demikian, sejumlah hal penting masih belum dijelaskan kepada publik. Pemerintah belum merinci jadwal pembayaran pertama, mekanisme teknis penyaluran gaji, maupun koperasi desa dan kelurahan yang akan dilibatkan dalam program tersebut. Rincian mengenai tahapan implementasi juga masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari pemerintah.

Rencana pembayaran gaji PNS melalui Kopdes Merah Putih menjadi bagian dari upaya memperkuat peran koperasi dalam kegiatan ekonomi masyarakat. Melalui skema tersebut, koperasi diharapkan tidak hanya menjalankan fungsi usaha bagi anggotanya, tetapi juga mampu mengembangkan layanan keuangan yang dapat menjangkau kebutuhan masyarakat secara lebih luas.

Sebelumnya, Ferry menyampaikan bahwa penguatan koperasi juga diarahkan untuk meningkatkan daya saing lembaga tersebut agar mampu bersaing dengan industri perbankan di Indonesia. Upaya itu berkaitan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang saat ini menjadi agenda pembahasan di DPR.

Dalam rancangan regulasi tersebut, pemerintah dan DPR membahas sejumlah perubahan untuk memperkuat tata kelola serta perlindungan terhadap masyarakat yang memanfaatkan layanan koperasi. Salah satu poin yang disampaikan Ferry adalah rencana pembentukan badan pengawas koperasi yang berada di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, rancangan undang-undang tersebut juga memuat rencana penambahan fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk memberikan perlindungan terhadap simpanan masyarakat di koperasi. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi sekaligus memperkuat sistem pengawasan dan perlindungan bagi para anggotanya.

“Kalau itu terjadi dalam waktu dekat keberadaan koperasi-koperasi akan bisa bersaing dengan perbankan yang ada di Indonesia,” ungkap Ferry, dikutip dari Antara, Selasa (6/10/2026).

Ferry sebelumnya juga mengaku telah mencermati draf RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Menurutnya, pembaruan regulasi diperlukan untuk menyesuaikan aturan perkoperasian dengan perkembangan ekonomi, kebutuhan masyarakat, serta dinamika dunia usaha yang terus berubah.

Ia menilai Undang-Undang Perkoperasian yang berlaku saat ini telah berusia 34 tahun sehingga perlu diperbarui agar tetap relevan dengan kondisi terkini. Perubahan tersebut dipandang sebagai kesempatan untuk membenahi berbagai aspek kelembagaan koperasi, mulai dari tata kelola, pengawasan, perlindungan anggota, hingga penguatan kapasitas usaha.

RUU yang merupakan inisiatif DPR itu diharapkan menjadi momentum untuk menata ulang ekosistem koperasi secara menyeluruh dan komprehensif. Dengan landasan regulasi yang lebih sesuai dengan perkembangan zaman, koperasi diharapkan memiliki ruang yang lebih besar untuk berinovasi dan mengembangkan layanan kepada masyarakat.

Dalam konteks rencana pembayaran gaji PNS melalui Kopdes Merah Putih, kesiapan kelembagaan, mekanisme pembayaran, dan kepastian regulasi menjadi sejumlah aspek yang perlu diperjelas sebelum kebijakan diterapkan secara luas. Penjelasan mengenai hubungan antara skema pembayaran gaji tersebut dan penguatan layanan koperasi juga diperlukan agar masyarakat memahami tujuan serta tata cara pelaksanaannya.

Pemerintah menargetkan skema pembayaran melalui koperasi dapat mulai dijalankan pada 2026. Namun, hingga pernyataan Ferry disampaikan, rincian teknis mengenai waktu pelaksanaan, koperasi peserta, dan prosedur pembayaran belum diuraikan secara lengkap. (Red)