BENGKULU UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara melalui Panitia Seleksi (Pansel) Calon Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Ratu Samban secara resmi membatalkan hasil seleksi administrasi bakal calon Dewan Pengawas perusahaan daerah tersebut.
Keputusan pembatalan itu tertuang dalam Pengumuman Nomor 024/PanselPerumda/2026 tentang Pembatalan Hasil Seleksi Administrasi Bakal Calon Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara, tertanggal 3 November 2026.
Berdasarkan isi pengumuman, keputusan tersebut diambil setelah panitia seleksi melakukan verifikasi ulang terhadap berkas administrasi para bakal calon Dewan Pengawas. Proses verifikasi ulang dilaksanakan pada 2 November 2026 sebagai bagian dari pemeriksaan kembali dokumen persyaratan yang telah disampaikan para peserta.
Pengumuman yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi, H. Fitriyansyah, S.STP., M.M., itu menyebutkan bahwa hasil verifikasi ulang menjadi dasar pembatalan pengumuman sebelumnya mengenai penetapan hasil seleksi administrasi.
Dengan diterbitkannya keputusan terbaru tersebut, Pengumuman Nomor 019/PanselPerumda/2026 yang sebelumnya dirilis pada 1 dan 2 November 2026 melalui media lokal serta situs resmi Pemkab Bengkulu Utara dinyatakan batal dan tidak lagi berlaku.
Artinya, hasil seleksi administrasi yang sebelumnya telah diumumkan tidak dapat lagi dijadikan acuan dalam proses penjaringan calon Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban. Para bakal calon dan pihak lain yang berkepentingan diminta memperhatikan pengumuman terbaru yang diterbitkan panitia seleksi.
Pansel menyampaikan keputusan pembatalan tersebut melalui pengumuman resmi yang diterbitkan Sekretariat Panitia Seleksi di Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.
Sekretariat panitia beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 1, Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu. Masyarakat maupun bakal calon yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat mengakses situs resmi Pemkab Bengkulu Utara melalui https://bengkuluutarakab.go.id atau menghubungi panitia melalui alamat surel panseldewanpengawas2026@gmail.com.
Pembatalan hasil seleksi administrasi ini menjadi bagian penting dalam proses penjaringan calon Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban. Posisi Dewan Pengawas memiliki peran strategis dalam mengawasi pengelolaan perusahaan daerah agar berjalan sesuai ketentuan, menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan air minum kepada masyarakat.
Karena itu, proses seleksi yang transparan, cermat, dan akuntabel menjadi hal penting untuk memastikan calon yang terpilih memenuhi persyaratan serta memiliki kompetensi sesuai kebutuhan perusahaan daerah.
Namun, hingga pengumuman tertanggal 3 November 2026 diterbitkan, belum terdapat penjelasan terperinci mengenai hasil verifikasi ulang, jenis atau rincian berkas yang menjadi dasar pembatalan, maupun jadwal pelaksanaan tahapan seleksi selanjutnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Panitia Seleksi Calon Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban juga belum memberikan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan awak media terkait alasan pembatalan hasil seleksi administrasi tersebut.
Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dan penjelasan resmi dari panitia seleksi guna memberikan informasi yang lengkap dan berimbang kepada masyarakat. Penjelasan tersebut diperlukan agar publik, khususnya para bakal calon, dapat memahami dasar keputusan pembatalan sekaligus mengetahui kepastian tindak lanjut proses seleksi Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban. (Red/DK)

















