BATAM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Batam. Pembahasan tersebut dilakukan melalui rapat Pansus yang digelar pada Jumat (6/11/2026), dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait guna memastikan substansi regulasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Muhammad Syafe’i, S.T., M.M. Turut hadir sejumlah anggota Pansus, yakni Djoko Mulyono, S.H., M.H.; Safari Ramadhan, S.Pd.I.; Haji Sulaiman; dan Mangihut Rajagukguk, S.E., M.M.
Dalam rapat tersebut, Pansus menghadirkan perwakilan Pemerintah Kota Batam, yakni Bagian Hukum dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kota Batam yang dipimpin Kepala Bagian Keuangan, Zulkarnain, S.Sos.
Kehadiran unsur pemerintah daerah dan Sekretariat DPRD tersebut bertujuan memberikan masukan serta penjelasan teknis terhadap materi Ranperda. Pembahasan secara khusus menyoroti aspek pengelolaan dan penganggaran keuangan DPRD agar pengaturan hak keuangan dan administratif pimpinan maupun anggota dewan memiliki dasar yang jelas dan sesuai ketentuan.
Ketua Pansus Muhammad Syafe’i menjelaskan, pihaknya terus melakukan pendalaman materi sekaligus menyinkronkan substansi Ranperda dengan berbagai regulasi yang berlaku. Sinkronisasi dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat pemerintah pusat, provinsi, hingga peraturan daerah dan Peraturan Wali Kota (Perwako).
Menurut Syafe’i, harmonisasi dan sinkronisasi regulasi merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan Ranperda. Langkah tersebut diperlukan agar produk hukum yang nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) memiliki landasan hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta dapat diterapkan sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Sinkronisasi peraturan ini tentu sangat penting, mengingat Perda ini kita revisi salah satunya untuk menyesuaikan dengan perubahan peraturan, terutama peraturan yang lebih tinggi,” ungkapnya.
Selain melanjutkan pendalaman materi dan sinkronisasi regulasi, Pansus juga tengah menyusun agenda konsultasi dengan sejumlah lembaga terkait. Konsultasi tersebut diharapkan dapat memperkaya referensi, memperoleh masukan tambahan, serta memperkuat substansi Ranperda sebelum pembahasannya memasuki tahapan berikutnya.
Melalui pembahasan bersama perangkat daerah, pendalaman materi, serta konsultasi dengan lembaga terkait, Pansus berharap Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Batam dapat disusun secara komprehensif.
Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang tepat dalam mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD Kota Batam, sekaligus menjamin kesesuaian pelaksanaannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, proses penyusunan Ranperda ini tidak hanya berorientasi pada penyempurnaan aturan, tetapi juga pada kepastian hukum dan tertib administrasi dalam penyelenggaraan kelembagaan DPRD Kota Batam. (Red/SZA)






















