Mahkamah Agung Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat Kurang Mampu

Jakarta — Akses terhadap keadilan masih menjadi tantangan bagi sebagian masyarakat, terutama kelompok kurang mampu dan rentan. Menjawab tantangan tersebut, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperluas layanan hukum yang inklusif dan berkeadilan melalui berbagai program prioritas pada 2027.

Menurut Sekretaris MA Sugiyanto, pihaknya akan terus mendukung agenda pembangunan nasional melalui penguatan sistem peradilan yang mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat. “Pada 2027, Mahkamah Agung tetap berkomitmen mendukung agenda pembangunan nasional melalui berbagai program prioritas,” tegas Sugiyanto, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Jumat (26/6/2026).

Salah satu fokus utama MA adalah memperkuat akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu di seluruh lingkungan peradilan, mulai dari peradilan umum, agama, militer, hingga tata usaha negara.

Program prioritas tersebut diwujudkan melalui berbagai layanan yang dirancang untuk menurunkan hambatan masyarakat dalam memperoleh keadilan. Layanan tersebut meliputi pos bantuan hukum (posbakum), sidang di luar gedung pengadilan atau sidang keliling, hingga pembebasan biaya perkara bagi masyarakat yang memenuhi syarat. “Program prioritas antara lain layanan pos bantuan hukum, sidang di luar gedung pengadilan, serta pembebasan biaya perkara,” ujar Sekretaris MA.

Tidak hanya fokus pada layanan hukum dasar, MA juga menyiapkan program peningkatan kompetensi aparatur peradilan untuk menangani perkara yang melibatkan kelompok rentan. Penguatan kapasitas ini mencakup pelatihan penanganan perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum, serta peningkatan kualitas pelayanan pada peradilan agama, termasuk penyelenggaraan isbat nikah di luar negeri.

Menurut Sugiyanto, peningkatan kualitas sumber daya manusia peradilan menjadi faktor penting dalam mewujudkan keadilan yang substantif. “Serta peningkatan kapasitas aparatur peradilan melalui bimbingan teknis dalam penanganan perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum,” tambahnya.

Melalui Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan, Mahkamah Agung juga akan memperkuat program pendidikan dan pelatihan hakim.

Program tersebut mencakup peningkatan kapasitas hakim serta penyusunan pedoman kurikulum pendidikan dan pelatihan terpadu agar kualitas putusan dan pelayanan peradilan semakin baik. Di sisi tata kelola kelembagaan, melalui Badan Urusan Administrasi, MA merancang sejumlah agenda reformasi manajemen peradilan.

Agenda tersebut meliputi penyusunan pedoman peradilan, pengembangan sistem penanganan perkara berbasis modern, penguatan kelembagaan, hingga analisis beban kerja hakim dan tenaga teknis peradilan. Untuk mendukung seluruh agenda tersebut, Mahkamah Agung memperoleh pagu indikatif anggaran 2027 sebesar Rp16,96 triliun.

Anggaran itu terdiri atas program dukungan manajemen sebesar Rp16,78 triliun, dengan rincian Rp16,47 triliun untuk kegiatan operasional dan Rp306,28 miliar untuk nonoperasional. Selain itu, program penegakan dan pelayanan hukum dialokasikan sebesar Rp176,42 miliar.

Seluruh anggaran tersebut akan digunakan untuk memperkuat fungsi kekuasaan kehakiman, meningkatkan kualitas pelayanan peradilan, serta memperbaiki tata kelola kelembagaan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

Melalui penguatan layanan hukum gratis, peningkatan kualitas aparatur, dan modernisasi tata kelola peradilan, Mahkamah Agung berharap akses keadilan tidak lagi menjadi hak yang sulit dijangkau, melainkan layanan dasar yang dapat dirasakan secara setara oleh seluruh warga negara. (red)