Jakarta – Nomor telepon kini bukan sekadar alat komunikasi. Di era digital, nomor seluler telah menjadi kunci untuk mengakses layanan perbankan, media sosial, dompet digital, layanan pemerintah, hingga berbagai transaksi ekonomi.

Namun di balik peran strategis tersebut, nomor telepon juga kerap menjadi pintu masuk berbagai kejahatan digital, mulai dari spam call, penipuan daring, pencurian identitas, hingga penyebaran informasi palsu.

Melihat kondisi itu, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerapkan registrasi SIM Card menggunakan verifikasi biometrik sebagai langkah memperkuat perlindungan masyarakat di ruang digital.

Kebijakan ini lahir dari kenyataan bahwa sebagian besar kejahatan digital berawal dari nomor telepon yang tidak jelas identitas pemiliknya. Dengan teknologi biometrik berbasis pengenalan wajah (face recognition), pemerintah ingin memastikan bahwa setiap nomor seluler benar-benar terhubung dengan identitas yang sah.

“Ruang digital yang aman dimulai dari identitas yang terlindungi. Senyum aman dengan biometrik,” demikian pesan yang diusung Komdigi melalui slogan SEMANTIK atau SEnyum, aMAN dengan biomeTrIK.

Penerapan biometrik memiliki landasan hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, hingga Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa biometrik bukanlah tujuan, melainkan alat untuk memastikan prinsip one person, one identity, one SIM berjalan lebih akurat. Dengan identitas yang tervalidasi, ruang gerak pelaku penyalahgunaan nomor telepon dapat dipersempit sejak awal.

Penguatan Pelindungan Pelanggaan40

Upaya ini juga sejalan dengan arah pembangunan ekosistem digital nasional yang saat ini menjadi fokus pemerintah. Dalam Deklarasi Digital Economy Action and Leadership (DEAL) 2026, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Abdullah menegaskan bahwa tantangan terbesar ekonomi digital bukan hanya persoalan teknologi, melainkan kepercayaan.

Menurut Edwin, masa depan ekonomi digital tidak akan ditentukan semata oleh infrastruktur dan konektivitas, tetapi juga oleh tingkat kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem digital itu sendiri.

“Ekosistem digital Indonesia tidak akan runtuh karena serangan atau persaingan dari luar. Tetapi akan runtuh ketika para pelaku ekosistem digital tidak lagi bersama-sama dan tidak lagi percaya,” ujarnya.

Karena itu, salah satu dari delapan inisiatif DEAL 2026 adalah penguatan perlindungan pelanggan atau customer protection. Pemerintah memandang kepercayaan masyarakat merupakan bandwidth baru yang akan menentukan pertumbuhan ekonomi digital Indonesia di masa depan.

Pandangan serupa disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. Menurutnya, transformasi digital Indonesia dibangun di atas tiga prinsip utama, yakni Terhubung, Tumbuh, dan Terjaga.

Saat ini lebih dari 230 juta penduduk Indonesia atau sekitar 81 persen populasi telah terhubung ke internet. Namun keterhubungan yang luas harus dibarengi dengan perlindungan yang memadai agar manfaat ekonomi digital dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat.

“Setiap keterhubungan harus berdampak pada pertumbuhan dan juga terjaga,” kata Meutya.

Dengan ekonomi digital Indonesia yang diperkirakan mencapai sekitar 99 miliar dolar AS pada 2025 atau hampir sepertiga dari total ekonomi digital ASEAN, pemerintah menilai keamanan digital menjadi prasyarat penting agar pertumbuhan tersebut benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, registrasi biometrik dirancang dengan berbagai lapisan perlindungan data pribadi. Data biometrik pelanggan tidak disimpan dalam bentuk foto wajah asli atau raw image. Sistem hanya mengolah template biometrik yang telah dienkripsi sehingga tidak dapat direkonstruksi menjadi wajah asli pengguna.

Bahkan data yang dipertukarkan dalam proses validasi menggunakan format terenkripsi dan bukan berupa foto. Seluruh proses dilakukan melalui koneksi aman yang terhubung dengan sistem kependudukan nasional serta memenuhi standar keamanan informasi internasional ISO 27001.

Operator seluler tidak memiliki akses penuh terhadap data biometrik pelanggan. Mereka hanya menerima hasil validasi berupa tingkat kecocokan identitas tanpa dapat mengakses data biometrik yang tersimpan dalam sistem.

Selain itu, proses pengenalan wajah juga telah dilengkapi teknologi Presentation Attack Detection (PAD) untuk mencegah pemalsuan identitas menggunakan foto, video, maupun metode manipulasi lainnya.

Pemerintah juga memastikan tidak ada warga negara yang kehilangan hak komunikasi akibat keterbatasan fisik atau hambatan teknis. Registrasi dapat dilakukan secara mandiri maupun melalui gerai resmi operator dengan pendampingan petugas atau keluarga.

Pemilihan biometrik berbasis wajah dilakukan karena dianggap paling inklusif dan dapat digunakan oleh berbagai kelompok masyarakat, termasuk penyandang disabilitas dan lansia. Untuk calon pelanggan berusia di bawah 17 tahun yang belum memiliki KTP elektronik, registrasi dapat menggunakan data kependudukan yang terhubung dengan kartu keluarga.

Di sisi lain, pemerintah juga memperkuat mekanisme perlindungan bagi masyarakat apabila terjadi penyalahgunaan identitas. Melalui Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026, pelanggan dapat melakukan pengecekan nomor yang terdaftar menggunakan NIK miliknya.

Apabila ditemukan nomor yang diregistrasikan tanpa sepengetahuan pemilik identitas, pelanggan dapat meminta pemblokiran nomor tersebut kepada operator seluler.

Masyarakat juga dapat melaporkan nomor yang digunakan untuk penipuan atau tindak pidana melalui portal AduanNomor.id. Nomor yang terbukti disalahgunakan dapat dihanguskan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait kekhawatiran publik mengenai kebocoran data, pemerintah menerapkan prinsip pertanggungjawaban yang tegas sebagaimana diatur dalam UU PDP. Jika terjadi kebocoran akibat kelalaian penyelenggara sistem elektronik, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi administratif, perdata, maupun pidana.

Masyarakat juga memiliki hak untuk mendapatkan pemberitahuan resmi, mengajukan keberatan, serta menuntut ganti rugi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan insiden akan melibatkan Komdigi dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui mekanisme respons nasional.

Ke depan, registrasi biometrik diharapkan tidak hanya menjadi instrumen administrasi telekomunikasi, tetapi juga fondasi penting dalam membangun ruang digital yang aman dan terpercaya. Jika pada fase sebelumnya pemerintah fokus membangun infrastruktur jaringan hingga menjangkau sebagian besar wilayah Indonesia, maka fase berikutnya adalah membangun kepercayaan sebagai fondasi ekonomi digital.

Sebagaimana ditegaskan dalam semangat DEAL 2026, keberhasilan transformasi digital tidak hanya diukur dari jumlah pengguna internet atau banyaknya aplikasi yang digunakan masyarakat. Yang lebih penting adalah sejauh mana teknologi mampu meningkatkan produktivitas, memperluas kesempatan ekonomi, dan memberikan rasa aman bagi seluruh warga negara.

Melalui registrasi biometrik, pemerintah berupaya memastikan bahwa identitas digital masyarakat terlindungi dengan lebih baik sehingga ruang digital Indonesia dapat tumbuh secara sehat, inklusif, dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045. (Red)