Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) resmi meluncurkan pemanfaatan Sistem Informasi Monitoring Evaluasi dan Pelaporan Perlindungan Anak (SIMEP PA) versi 3.0. Inovasi digital ini dirancang khusus untuk memperkuat pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia sekaligus memetakan kesenjangan (gap) antara kebijakan dan regulasi dengan kondisi riil di lapangan.
Acara peluncuran tersebut dihadiri langsung oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, bersama jajaran Komisioner KPAI, di Jakarta, Rabu (2/9/2026), juga diikuti secara daring oleh lembaga/instansi terkait di daerah.
Ketua KPAI Aris Adi Leksono menjelaskan bahwa berdasarkan amanat Undang-Undang Perlindungan Anak, mandat utama KPAI difokuskan pada pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak, khususnya terhadap pihak yang berkewajiban (duty bearer) seperti pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Menurutnya, kehadiran negara harus dipastikan berjalan efektif dalam memenuhi hak anak serta memberikan perlindungan khusus. Selain itu, meskipun pemerintah telah menyiapkan berbagai regulasi, program, dan layanan, Aris mengakui masih adanya jarak antara kebijakan yang dibuat dengan dampak nyata yang dirasakan langsung oleh anak selaku penerima manfaat.
“Tetapi kenyataannya kita masih menjumpai beberapa fakta di mana gap antara kebijakan, antara program, antara layanan, antara kehadiran pihak yang bertanggung jawab dengan fakta bagaimana dampak dari hadirnya penyelenggara tadi. Dampaknya tentu ukurannya kepada pihak yang menerima manfaat. Siapa? Ya, anak itu,” ungkap Aris.
Kesenjangan ini, lanjut Aris, salah satunya tercermin dari masih tingginya pengaduan terkait kasus kekerasan dan pelanggaran hak anak yang ditangani oleh berbagai instansi. KPAI mencatat rata-rata pengaduan yang ditangani mencapai lebih dari 2.000 kasus setiap tahunnya. Di saat yang sama, data Kementerian PPPA melalui sistem Simfoni serta data kejahatan terhadap anak dari kepolisian juga terus merekam angka kasus yang menyentuh puluhan ribu.
Melihat situasi ini, KPAI berkomitmen memperkuat pendekatan pencegahan (preventif) agar penanganan tidak lagi bersifat parsial atau sekadar bergerak setelah kasus terjadi. Aris mengibaratkan pola penanganan reaktif yang berjalan selama ini mirip seperti pemadam kebakaran.
“Kita kemudian masih baru menyentuh pada penanganan atau sikap pada tahap respons semacam pemadam kebakaran. Baru dianggap menangani, baru kemudian ketika ada viral dan seterusnya. Nah, situasi ini tentu menjadi bagian yang kemudian juga perlu kita respons dalam skala tadi,” tuturnya.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, Aris menekankan pentingnya kolaborasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dengan mengedepankan pendekatan berbasis sistem agar akar persoalan dapat dianalisis lebih mendalam.
Melalui aplikasi SIMEP PA versi 3.0, KPAI memotret sistem perlindungan anak lewat tiga dimensi utama yaitu Regulasi: Ketersediaan dan kekuatan landasan hukum perlindungan anak, Kapasitas: Mencakup ketersediaan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni, dukungan anggaran, serta akuntabilitas layanan, juga Efektivitas Dampak Layanan: Sejauh mana penyelenggaraan perlindungan memberikan manfaat nyata bagi pemenuhan hak anak.
Evaluasi komprehensif ini mencakup berbagai aspek hak anak, mulai dari hak sipil, pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, pengasuhan alternatif, peradilan pidana anak, hingga koordinasi lintas sektor.
Hasil pemantauan berkala dari instrumen ini nantinya akan dituangkan dalam Rapor Perlindungan Anak bagi masing-masing kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Aris menegaskan bahwa rapor ini bukan instrumen untuk mencari-cari kesalahan instansi, melainkan sarana evaluasi demi perbaikan bersama.
“Rapor ini bukan pada persoalan apa istilahnya mencari kejelekannya, mengurangi apa yang kurang, tidak. Tetapi kita melihat gap-nya agar kemudian menuju kepada kesempurnaan sistem perlindungan anak baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah,” paparnya.
Pemanfaatan teknologi digital ini juga diharapkan mampu memperluas jangkauan pengawasan KPAI hingga ke wilayah-wilayah yang sulit dijangkau secara langsung karena keterbatasan fisik dan geografis.
Hasil evaluasi periodik ini selanjutnya akan dilaporkan kepada Presiden Republik Indonesia serta digunakan sebagai dasar penyusunan rekomendasi perbaikan sistem bagi seluruh pemangku kepentingan.
Aris juga mengajak seluruh instansi terkait untuk berpartisipasi aktif mengisi instrumen SIMEP PA versi 3.0 dalam beberapa bulan ke depan demi menyempurnakan ikhtiar perlindungan anak Indonesia secara berkelanjutan




























