Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi sebesar 0,21 persen secara bulanan (month-to-month/m-to-m) pada Agustus 2026. Angka tersebut menunjukkan adanya kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 111,73 pada Juli 2026 menjadi 111,97 pada Agustus 2026.
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Ateng Hartono mengatakan kelompok makanan, minuman, dan tembakau menjadi penyumbang utama inflasi bulanan pada Agustus 2026 dengan andil sebesar 0,17 persen dan mengalami inflasi sebesar 0,57 persen. “Komoditas yang dominan menyumbang inflasi pada kelompok makanan, minuman, dan tembakau adalah daging ayam ras dengan andil inflasi sebesar 0,17 persen serta cabai rawit, ikan segar, dan beras dengan andil inflasi masing-masing sebesar 0,02 persen,” ujar Ateng dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Jika dilihat berdasarkan komponen, komponen bergejolak mengalami inflasi sebesar 0,88 persen dengan andil sebesar 0,15 persen. Sementara itu, komponen inti mengalami inflasi sebesar 0,21 persen dengan andil sebesar 0,13 persen.
Adapun komponen harga yang diatur pemerintah mengalami deflasi sebesar 0,33 persen dan memberikan andil deflasi sebesar 0,07 persen.
Ateng menyampaikan tahunan inflasi Agustus 2026 tercatat sebesar 3,19 persen (year-on-year/y-on-y), sedangkan inflasi tahun kalender mencapai 1,86 persen (year-to-date/y-to-d).
27 Provinsi Mengalami Inflasi
Dari sisi wilayah, BPS mencatat 27 dari 38 provinsi mengalami inflasi pada Agustus 2026, sedangkan 11 provinsi mengalami deflasi. “Inflasi bulanan tertinggi terjadi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Maluku, masing-masing sebesar 0,81 persen. Sementara itu, deflasi terdalam tercatat di Papua Pegunungan sebesar 1,27 persen,” ujar Ateng Hartono.
Secara tahunan, inflasi Agustus 2026 sebesar 3,19 persen lebih tinggi dibandingkan Agustus 2025 yang tercatat sebesar 2,31 persen.
Berdasarkan kelompok pengeluaran, kelompok makanan, minuman, dan tembakau menjadi penyumbang terbesar dengan andil inflasi sebesar 1,13 persen. Selanjutnya, kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya memberikan andil sebesar 0,63 persen, serta kelompok transportasi sebesar 0,58 persen.
Sementara berdasarkan komponen, seluruh komponen mengalami inflasi secara tahunan. Komponen inti memberikan andil inflasi terbesar sebesar 1,87 persen, diikuti komponen bergejolak sebesar 0,67 persen dan komponen harga yang diatur pemerintah sebesar 0,65 persen.
Inflasi pada komponen inti terutama didorong oleh kenaikan harga sejumlah komoditas, antara lain emas perhiasan, minyak goreng, nasi dengan lauk, telepon seluler, pelumas atau oli mesin, serta laptop/notebook.
Secara regional, seluruh provinsi di Indonesia tercatat mengalami inflasi tahunan pada Agustus 2026. Inflasi tahunan tertinggi terjadi di Maluku Utara sebesar 5,28 persen, sedangkan inflasi terendah tercatat di Kalimantan Utara sebesar 2,17 persen.
Data tersebut menunjukkan bahwa perkembangan harga pada Agustus 2026 dipengaruhi terutama oleh pergerakan harga kelompok makanan, minuman, dan tembakau, khususnya sejumlah komoditas pangan strategis.
Pemerintah bersama pemangku kepentingan terkait terus menjaga stabilitas pasokan dan harga sebagai bagian dari upaya mempertahankan daya beli masyarakat serta stabilitas perekonomian nasional.























