JAKARTA – Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan Ketua DPR RI ke-20, Bambang Soesatyo atau yang akrab disapa Bamsoet, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal terhadap komunikasi Presiden Prabowo Subianto merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara cepat, objektif, independen, dan transparan dengan tetap memperhatikan perlindungan rahasia negara.
Menurut Bamsoet, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran privasi komunikasi kepala negara, tetapi juga berpotensi berdampak terhadap keamanan nasional. Apabila dugaan itu terbukti, sejumlah aspek strategis negara dapat terancam, mulai dari kerahasiaan agenda Presiden, keamanan proses pengambilan keputusan, integritas aparat penegak hukum, hingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Tidak boleh ada siapa pun, setinggi apa pun jabatannya, yang menggunakan kewenangan, teknologi, atau fasilitas negara untuk menyadap komunikasi Presiden tanpa dasar hukum yang sah. Jika terbukti, ini menjadi ujian besar bagi integritas kepolisian dan sistem keamanan informasi negara,” tegas Bamsoet dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11/2026).
Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia tersebut mengingatkan bahwa penanganan perkara harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Menurutnya, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak serta-merta membuktikan bahwa yang bersangkutan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.
Meski demikian, proses pengusutan harus dilakukan secara tegas dan profesional. Penegak hukum tidak cukup hanya mencari pihak yang diduga terlibat, tetapi juga perlu mengungkap kemungkinan kelemahan sistem keamanan yang memungkinkan terjadinya penyadapan ilegal.
“Jangan berhenti pada siapa yang diduga melakukan penyadapan. Harus ditelusuri bagaimana sistem bisa ditembus, siapa yang memiliki akses, bagaimana pengawasannya, dan mengapa peringatan dini tidak bekerja. Kalau terbukti ada pelanggaran, pelakunya harus diproses hukum dan celah sistemnya segera ditutup agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Bamsoet.
Ketua Komisi III DPR RI ke-7 sekaligus Wakil Ketua Umum/Kepala Badan Bela Negara FKPPI itu kemudian memaparkan lima langkah strategis yang perlu segera dilakukan pemerintah.
Pertama, Presiden perlu memerintahkan audit menyeluruh terhadap keamanan perangkat, akun, jaringan, akses, serta seluruh jalur komunikasi Presiden dan pejabat strategis negara. Audit tersebut harus dilaksanakan secara tertutup dan profesional dengan melibatkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Badan Intelijen Negara (BIN), Sekretariat Presiden, serta unit siber terkait.
Kedua, seluruh bukti elektronik, catatan akses digital, perangkat yang diduga digunakan untuk penyadapan, dan data pendukung lainnya harus segera diamankan. Proses pengamanan wajib menerapkan prosedur chain of custody atau rantai penguasaan barang bukti secara ketat. Hal ini penting untuk mencegah penghilangan, perubahan, maupun manipulasi bukti sekaligus memastikan proses pembuktian dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Ketiga, proses hukum harus terbebas dari benturan kepentingan. Bamsoet meminta pengawasan internal dan eksternal dilakukan sesuai kewenangan masing-masing lembaga, termasuk Divisi Propam Polri, Itwasum Polri, Kompolnas, Kejaksaan Agung, serta lembaga pengawas terkait. Sementara itu, perkembangan penanganan perkara perlu disampaikan kepada publik secara proporsional tanpa membahayakan keamanan negara.
“Langkah berikutnya, proses hukum harus bebas dari benturan kepentingan melalui pengawasan internal dan eksternal sesuai kewenangan masing-masing, termasuk Divisi Propam Polri, Itwasum Polri, Kompolnas, Kejaksaan Agung, serta lembaga pengawas terkait. Perkembangan perkara perlu disampaikan secara proporsional tanpa membahayakan keamanan negara,” urai Bamsoet.
Keempat, pemerintah perlu membenahi regulasi dan mekanisme pengawasan penyadapan nasional. Setiap tindakan penyadapan harus memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, otorisasi yang jelas, serta batas waktu pelaksanaan. Selain itu, seluruh aktivitas penyadapan harus memiliki catatan digital yang tidak dapat dihapus secara sepihak dan menjalani audit berkala melalui mekanisme pengawasan independen.
Bamsoet menekankan bahwa teknologi penyadapan harus digunakan sesuai ketentuan hukum untuk kepentingan penegakan hukum dan keamanan negara. Teknologi tersebut tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, politik, ataupun persaingan kekuasaan.
Kelima, pemerintah perlu memperkuat standar keamanan komunikasi Presiden dan pejabat strategis negara. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui penerapan sistem enkripsi, pengamanan berlapis, pembatasan akses, pemantauan ancaman siber secara langsung, serta pemeriksaan keamanan secara berkala guna mencegah kebocoran informasi penting.
Dosen pascasarjana Universitas Borobudur, Universitas Pertahanan, dan Universitas Jayabaya itu juga mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Menurutnya, dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh segelintir pihak tidak boleh sampai merusak reputasi institusi kepolisian secara keseluruhan.
“Kepercayaan masyarakat kepada Polri harus dijaga. Jangan sampai dugaan penyalahgunaan kewenangan segelintir orang merusak nama baik institusi. Melalui pengusutan yang jujur, objektif, dan profesional, Polri harus membuktikan bahwa hukum tetap ditegakkan, disiplin dijalankan, dan setiap penyimpangan ditindak tanpa pandang bulu,” kata Bamsoet.
Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran dan Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila tersebut turut mengimbau seluruh pihak agar tidak menjadikan perkara ini sebagai bahan spekulasi politik, saling menyudutkan, maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Ia meminta penanganan kasus dilakukan secara tenang, berdasarkan fakta, dan melalui mekanisme hukum yang sah.
“Penyadapan ilegal merupakan ancaman serius bagi negara hukum. Perkara ini harus menjadi titik balik untuk memperkuat pengawasan, membenahi institusi, dan melindungi komunikasi strategis negara. Siapa pun yang memegang kekuasaan harus tetap tunduk pada hukum. Tidak boleh ada kewenangan yang digunakan secara sewenang-wenang,” pungkas Bamsoet. (Red/DP)















