JAKARTA – PT Pertamina (Persero) menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026 yang memperkuat tata kelola pengadaan minyak bumi, bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG), baik dari produksi dalam negeri maupun impor. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan energi nasional di tengah dinamika geopolitik global.
Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen menjalankan penugasan pemerintah secara profesional dan bertanggung jawab. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketersediaan pasokan energi bagi masyarakat dan sektor industri.
“Pertamina mendukung penuh Perpres 107 Tahun 2026 sebagai langkah memperkuat ketahanan energi nasional di tengah dinamika geopolitik global. Kami berkomitmen menjalankan penugasan dari pemerintah secara profesional dan bertanggung jawab agar pasokan energi bagi masyarakat dan industri tetap terjaga,” kata Simon dalam konferensi pers di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Senin (26/10/2026).
Konferensi pers tersebut digelar setelah rapat koordinasi yang melibatkan Menteri Perindustrian, Wakil Menteri ESDM, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), serta jajaran Pertamina Group. Pertemuan tersebut membahas langkah antisipasi terhadap dampak ketegangan geopolitik di Timur Tengah terhadap ketahanan energi Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyebut Perpres Nomor 107 Tahun 2026 sebagai babak baru dalam sistem pengadaan minyak mentah, BBM, dan LPG.
“Dengan Perpres ini kita melakukan dengan sistem G to G dan G to B, artinya kita sekarang bisa melakukan pilihan-pilihan dari negara yang akan diambil,” jelas Bahlil.
Melalui kebijakan tersebut, pengadaan energi dari luar negeri dapat dilakukan melalui skema kerja sama antarpemerintah atau government to government (G2G), serta kerja sama antara pemerintah dan badan usaha atau government to business (G2B). Pelaksanaannya dilakukan melalui Badan Layanan Umum (BLU) yang ditugaskan pemerintah sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Bahlil menjelaskan bahwa kebijakan ini memberikan ruang lebih luas bagi Pertamina dan PT Pertamina Patra Niaga untuk mengembangkan alternatif sumber pasokan. Diversifikasi sumber pengadaan tersebut diharapkan dapat membantu menjaga kesinambungan pasokan energi nasional sekaligus mengantisipasi risiko akibat perubahan kondisi pasar energi global.
Secara terpisah, Vice President Corporate Communication Pertamina, Muhammad Baron, mengatakan perusahaan siap memperkuat koordinasi dengan Kementerian ESDM, BLU Lemigas, SKK Migas, serta para pemangku kepentingan lainnya sesuai kewenangan dan penugasan masing-masing.
Pertamina juga memastikan kesiapan infrastruktur dan operasional untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut. Kesiapan itu mencakup fasilitas kilang, terminal penyimpanan, serta jaringan distribusi yang berperan penting dalam menjaga kelancaran penyaluran energi kepada masyarakat.
“Perpres ini memperkuat jalur pengadaan untuk ketahanan energi nasional. Pertamina siap bersinergi dengan BLU Lemigas dan para pemangku kepentingan lain. Tujuan kita sama, yaitu pasokan bagi masyarakat tetap terjaga,” ujar Baron.
Ia menegaskan bahwa pemanfaatan minyak mentah produksi dalam negeri dan hasil pengolahan kilang nasional tetap menjadi prioritas Pertamina. Bersama SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), Pertamina terus memperkuat pasokan minyak mentah untuk memenuhi kebutuhan operasional kilang nasional sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengadaan dari luar negeri melengkapi pasokan dalam negeri untuk menjaga kecukupan kebutuhan nasional,” ujarnya.
Menurut Baron, pengadaan impor berfungsi sebagai pelengkap untuk memastikan kebutuhan energi nasional dapat terpenuhi ketika diperlukan. Karena itu, koordinasi antarlembaga, pengelolaan sumber pasokan, serta kesiapan infrastruktur menjadi faktor penting dalam menjaga keandalan sistem energi nasional.
Pertamina saat ini berfokus menjaga ketersediaan energi dan kelancaran penyaluran BBM serta LPG kepada masyarakat. Perusahaan terus mengoptimalkan kesiapan fasilitas operasional, armada pengangkutan, dan jaringan distribusi agar pasokan energi tetap terjaga di berbagai wilayah.
“Pertamina akan terus bekerja sama dengan seluruh pihak terkait untuk memastikan keandalan pasokan dan senantiasa berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” kata Baron.
Melalui dukungan terhadap kebijakan pemerintah tersebut, Pertamina menegaskan komitmennya untuk memperkuat ketahanan energi nasional melalui pengelolaan pasokan yang terencana, diversifikasi sumber pengadaan, serta peningkatan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Upaya ini diharapkan dapat menjaga ketersediaan BBM dan LPG sekaligus mendukung keberlangsungan aktivitas ekonomi dan industri di Indonesia. (Adv)






























