LEBONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (Raperda APBD-P) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Lebong yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Lebong, Senin (29/9/2025). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen, didampingi Wakil Ketua I, Ahmad Lutfi, serta dihadiri oleh para anggota DPRD, Bupati Lebong, Kopli Ansori, Wakil Bupati Bambang Sugianto, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para asisten, staf ahli, dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen menyampaikan bahwa persetujuan terhadap Raperda APBD Perubahan 2025 merupakan hasil dari rangkaian pembahasan yang panjang, mulai dari tingkat komisi, rapat gabungan, hingga pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Raperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 ini telah melalui proses pembahasan secara menyeluruh di tingkat komisi dan Banggar. Hasilnya, seluruh fraksi menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda,” ujar Carles Ronsen.
Ia menambahkan, pembahasan Raperda ini tidak hanya menyesuaikan arah kebijakan anggaran dengan kondisi terkini, tetapi juga memastikan agar program dan kegiatan prioritas daerah tetap berjalan optimal serta berpihak kepada kepentingan masyarakat Lebong.
“APBD-P 2025 ini diharapkan dapat menjadi instrumen penting dalam mendukung percepatan pembangunan, terutama di bidang infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” lanjutnya.
Sementara itu, Bupati Lebong, Kopli Ansori dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah bekerja keras dalam proses pembahasan hingga akhirnya Raperda ini disetujui menjadi Perda. Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci utama dalam memastikan pembangunan daerah berjalan sesuai rencana.
“Kami mengapresiasi komitmen dan kerja sama yang baik antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lebong. Semoga dengan disahkannya APBD Perubahan ini, seluruh program prioritas dapat terlaksana dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Lebong,” tutur Bupati.
Dalam rapat paripurna tersebut, Carles Ronsen juga menegaskan bahwa dari tiga Raperda yang diajukan, baru satu yang disetujui menjadi Perda, yakni Raperda APBD Perubahan 2025. Sedangkan dua Raperda lainnya — yakni Raperda PDAM dan Raperda Pengarusutamaan Gender (PUG) — masih dalam proses pembahasan lebih lanjut di tingkat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan komisi-komisi terkait.
“Dua Raperda lainnya akan segera dijadwalkan ulang untuk dibahas, karena baru saja dimasukkan ke Badan Musyawarah (Banmus),” jelasnya.
Dengan disetujuinya Raperda APBD Perubahan 2025 ini menjadi Perda, diharapkan Pemerintah Kabupaten Lebong dapat segera merealisasikan berbagai program prioritas yang telah direncanakan, baik untuk memperkuat ekonomi daerah, meningkatkan pelayanan publik, maupun mempercepat pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah Kabupaten Lebong.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pimpinan DPRD dan Bupati Lebong, menandai komitmen bersama untuk terus mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam pengelolaan keuangan daerah. (Adv)