REJANG LEBONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mengkaji ulang kerja sama sewa lahan dengan PT Agrotea Bukit Daun. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kejelasan status aset, luas lahan, nilai sewa, serta dasar hukum pengelolaan lahan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat tindak lanjut penyelesaian sewa lahan dan perizinan di Ruang Rapat Bupati Rejang Lebong, Selasa (27/10/2026), pukul 10.00 WIB. Rapat dipimpin Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Rejang Lebong, Elva Mardiana, S.I.P., M.Si., dan dihadiri perwakilan perangkat daerah terkait, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta PT Agrotea Bukit Daun.
Dalam rapat tersebut, sejumlah aspek menjadi perhatian, mulai dari inventarisasi aset, evaluasi nilai sewa, hingga penyusunan regulasi sebagai landasan pelaksanaan kerja sama ke depan. Pemkab Rejang Lebong ingin memastikan seluruh aspek administrasi dan hukum telah jelas sebelum masa perjanjian berakhir pada April 2029.
Elva Mardiana mengatakan, pemeriksaan kembali terhadap luas dan status lahan diperlukan untuk memperoleh data yang akurat. Data tersebut nantinya menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mengambil keputusan terkait kelanjutan kerja sama.
“Kerja sama ini akan kita kaji kembali sebelum masa perjanjiannya berakhir. Kita ingin seluruh aspek, baik luas lahan, status kepemilikan, maupun nilai sewanya, dapat dipastikan dengan jelas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Elva.
Inventarisasi Lahan Libatkan Tim Teknis dan BPN
Berdasarkan data sementara yang dibahas dalam rapat, lahan yang telah bersertifikat tercatat sekitar 120 hektare. Namun, jumlah tersebut masih perlu ditelusuri melalui inventarisasi menyeluruh, termasuk terhadap bidang lahan yang berasal dari proses tukar guling dengan masyarakat dan belum memiliki sertifikat.
Untuk memastikan keakuratan data, Pemkab Rejang Lebong berencana membentuk tim teknis yang akan berkoordinasi dengan BPN serta melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai luas keseluruhan lahan, status administrasi, dan kepemilikan setiap bidang yang masuk dalam kerja sama pemanfaatan lahan dengan PT Agrotea Bukit Daun.
Inventarisasi ini menjadi bagian penting dalam penataan aset daerah. Dengan data yang lengkap dan terverifikasi, pemerintah dapat menentukan langkah lanjutan berdasarkan kondisi faktual di lapangan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Nilai Sewa dan Potensi Tunggakan Masih Diverifikasi
Selain menelusuri status aset, Pemkab Rejang Lebong membahas peninjauan nilai sewa lahan. Pemerintah daerah masih menunggu jadwal penilaian dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebelum menetapkan besaran sewa yang akan menjadi dasar penyelesaian kerja sama.
Elva menegaskan, nilai sewa final belum dapat ditentukan sebelum hasil penilaian resmi diterima dan landasan hukum pelaksanaannya dipastikan.
“Besaran sewa belum bisa kita tetapkan sebelum hasil penilaian KPKNL keluar. Kita juga harus memastikan dasar hukumnya jelas agar pelaksanaan kerja sama dan penerimaan pembayaran nantinya sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.
Dalam pembahasan awal, nilai sewa lahan diperkirakan mencapai Rp150 juta per tahun. Sementara itu, potensi tunggakan untuk periode tiga tahun diperkirakan sekitar Rp450 juta.
Meski demikian, kedua angka tersebut belum menjadi nilai final. Pemerintah daerah masih perlu melakukan peninjauan dan verifikasi berdasarkan hasil penilaian resmi serta ketentuan yang berlaku sebelum menentukan besaran kewajiban pembayaran.
Pemkab Rejang Lebong juga menyiapkan regulasi yang diperlukan agar pelaksanaan kerja sama dan penerimaan pembayaran memiliki landasan hukum yang jelas. Dengan demikian, penyelesaian kewajiban para pihak dapat dilakukan melalui mekanisme yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Warga Berharap Pengelolaan Aset Berjalan Transparan
Langkah evaluasi terhadap kerja sama sewa lahan tersebut turut menjadi perhatian masyarakat. Kejelasan status aset dan nilai sewa dinilai penting agar pengelolaan kekayaan daerah dapat memberikan manfaat optimal bagi pemerintah maupun masyarakat.
Aktivis mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Rejang Lebong yang dimintai tanggapan menyampaikan bahwa penataan aset daerah perlu dilakukan secara terbuka dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Menurut saya, pendataan ulang dan evaluasi nilai sewa merupakan langkah yang baik. Masyarakat tentu berharap aset daerah dikelola secara transparan, nilai sewanya sesuai ketentuan, dan seluruh kewajiban pembayaran dapat diselesaikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang jelas,” ujar Reko, kepada media pada Rabu (28/10/2026).
Utamakan Kepastian Hukum dan Akuntabilitas
Elva menegaskan, pemerintah daerah tidak ingin terburu-buru menerima pembayaran sebelum nilai sewa dan dasar hukum penyelesaiannya benar-benar jelas. Menurutnya, setiap tahapan harus dilaksanakan secara tertib agar hak dan kewajiban masing-masing pihak dapat dipenuhi sesuai ketentuan.
“Kita ingin penyelesaian persoalan ini dilakukan secara tertib dan sesuai aturan. Setelah penilaian selesai dan dasar hukumnya jelas, kerja sama akan ditindaklanjuti melalui mekanisme perjanjian yang sesuai, sehingga kewajiban masing-masing pihak dapat dilaksanakan dengan baik,” ujarnya.
Melalui evaluasi tersebut, Pemkab Rejang Lebong berharap pengelolaan aset daerah semakin tertib, transparan, dan akuntabel. Pemerintah juga berupaya memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang terlibat dalam kerja sama.
Dengan inventarisasi lahan, penilaian sewa oleh KPKNL, serta penyusunan regulasi yang diperlukan, penyelesaian kerja sama dengan PT Agrotea Bukit Daun diharapkan berjalan sesuai aturan. Langkah ini sekaligus menjadi upaya pemerintah daerah dalam menjaga tertib administrasi dan memastikan pengelolaan aset daerah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. (Red/AAP)






























