KEPULAUAN RIAU – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau memperkuat sinergi untuk mengawal pembangunan strategis dan mengoptimalkan pemulihan aset daerah. Kolaborasi ini ditujukan untuk memastikan pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum, tepat sasaran, berkualitas, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bidang pemulihan aset antara Pemprov Kepri dan Kejati Kepri. Kegiatan yang berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, Selasa (27/10/2026), itu juga mencakup penandatanganan pakta integritas pengamanan pembangunan strategis serta kerja sama pemulihan aset antara pemerintah kabupaten/kota se-Kepri dan kejaksaan negeri se-Kepri.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengatakan kerja sama tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Penandatanganan kerja sama di bidang pemulihan aset dan pakta integritas hari ini menjadi komitmen bersama untuk memastikan setiap rupiah anggaran pembangunan dapat dipertanggungjawabkan, tepat sasaran, tepat mutu, dan tepat waktu,” ujar Ansar.
Menurutnya, Kejati Kepri memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah dalam mengawal dan mendampingi pelaksanaan proyek pembangunan. Pendampingan tersebut diharapkan dapat membantu mengantisipasi potensi penyimpangan dan kendala hukum sejak dini.
Ansar menegaskan, pengamanan pembangunan strategis tidak hanya berorientasi pada penyelesaian proyek secara fisik. Lebih dari itu, seluruh proses pelaksanaan harus sesuai aturan, menggunakan anggaran secara bertanggung jawab, dan menghasilkan manfaat optimal bagi masyarakat.
“Dengan pendampingan dan pengawasan yang tepat, kita ingin memastikan pembangunan berjalan sesuai ketentuan, anggaran digunakan secara bertanggung jawab, dan hasilnya benar-benar dirasakan masyarakat,” katanya.
Tujuh Proyek Strategis dengan Anggaran Rp89,6 Miliar
Dalam kegiatan tersebut, juga dilaksanakan pertemuan awal (entry meeting) dan penyerahan pakta integritas pengamanan pembangunan strategis untuk sejumlah proyek di lingkungan Pemprov Kepri. Proyek-proyek tersebut mencakup kegiatan pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan; Dinas Pendidikan; serta Dinas Perhubungan. Pengamanan juga melibatkan proyek pada Kantor Wilayah Kementerian Haji Provinsi Kepri dan Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum.
Untuk Tahun Anggaran 2026, terdapat tujuh kegiatan strategis Pemprov Kepri dengan total anggaran sekitar Rp89,6 miliar yang masuk dalam sinergi pengamanan pembangunan.
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan menangani tiga proyek dengan total anggaran Rp73,6 miliar. Ketiga proyek tersebut meliputi pembangunan Poliklinik Rawat Jalan RSUD Raja Ahmad Tabib senilai Rp30,8 miliar, pembangunan Monumen Tugu Bahasa Nasional dan Museum di Pulau Penyengat senilai Rp30,8 miliar, serta penataan lanjutan Kawasan Gurindam 12 dengan anggaran Rp12 miliar.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kepri mengalokasikan anggaran Rp9,9 miliar untuk tiga proyek. Rinciannya, pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 13 Batam senilai Rp4,2 miliar, pembangunan USB SMK Negeri 14 Batam senilai Rp4,2 miliar, serta pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SLB Negeri Batam senilai Rp1,5 miliar.
Adapun Dinas Perhubungan Kepri melaksanakan pengadaan dan pemasangan dermaga apung berbahan High Density Polyethylene (HDPE) di Pelabuhan Telaga Punggur, Kota Batam, dengan anggaran Rp6,1 miliar.
Ketujuh proyek tersebut berkaitan langsung dengan berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari peningkatan pelayanan kesehatan dan pendidikan, pelestarian sejarah serta kebudayaan Melayu, penataan kawasan publik, hingga penguatan infrastruktur transportasi laut.
Pemulihan Aset Dorong Kepastian Hukum dan PAD
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Transiswara Adhi, mengatakan kerja sama pemulihan aset diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah sekaligus membantu mengembalikan aset yang dikuasai pihak yang tidak berhak.
Menurutnya, optimalisasi pemulihan aset juga berpotensi mendorong pemanfaatan barang milik daerah secara lebih produktif, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), serta memperkuat ketertiban administrasi pengelolaan aset pemerintah.
Transiswara meminta seluruh kepala kejaksaan negeri di wilayah Kepulauan Riau menindaklanjuti perjanjian kerja sama tersebut melalui langkah konkret. Dengan demikian, kerja sama yang telah disepakati tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi menghasilkan manfaat nyata bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
“Kerja sama ini jangan berhenti pada penandatanganan semata. Harus ada tindak lanjut nyata dan koordinasi yang berkelanjutan. Apabila terdapat kendala dalam pengelolaan aset maupun pelaksanaan proyek, jangan ragu untuk berkonsultasi agar dapat dicarikan solusi sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Terpisah, warga Kepri berharap bahwa pengawalan terhadap proyek pembangunan dapat memastikan anggaran pemerintah digunakan sesuai peruntukannya.
“Kami berharap proyek yang dibangun benar-benar selesai dengan kualitas yang baik dan manfaatnya bisa dirasakan masyarakat. Pengawasan yang kuat juga penting agar anggaran pembangunan digunakan secara transparan dan bertanggung jawab,” ujar Wendra, Selasa (27/10/2026).
Melalui kolaborasi tersebut, Pemprov Kepri dan jajaran kejaksaan berkomitmen memperkuat pencegahan penyimpangan, meningkatkan kepastian hukum, serta memastikan pengelolaan aset dan pelaksanaan pembangunan berlangsung tertib dan bertanggung jawab. Sinergi ini diharapkan turut meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan sekaligus mendukung pembangunan Kepulauan Riau yang berkelanjutan. (Red/Jnd)






























