KEPULAUAN RIAU – Seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Aset dan Barang Milik Daerah Provinsi Kepulauan Riau untuk dilanjutkan ke tahap pengesahan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Riau dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda tentang Pengelolaan Aset dan Barang Milik Daerah. Rapat berlangsung di Balairung Raja Khalid Hitam, Ruang Sidang Utama DPRD Kepri, Senin (26/10/2026).

Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Misni, hadir mewakili Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad. Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kepri, Dewi Kumalasari Ansar, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kepri, Tengku Afrizal Dachlan.

Persetujuan seluruh fraksi menjadi tahapan penting dalam pembahasan regulasi yang diharapkan mampu memperkuat tata kelola aset milik pemerintah daerah. Meski menyatakan sepakat, sejumlah fraksi memberikan catatan dan rekomendasi agar pengelolaan aset dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, aman, dan produktif.

Pengelolaan aset yang baik dinilai penting untuk memastikan seluruh barang milik daerah memiliki status hukum yang jelas, tercatat dalam administrasi yang tertib, serta dimanfaatkan sesuai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.

Legalitas dan Pemanfaatan Aset Jadi Perhatian
Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra, Arianto Lu, menekankan pentingnya penguatan legalitas, kelengkapan administrasi, dan optimalisasi pemanfaatan aset milik daerah. Menurutnya, aset pemerintah tidak cukup hanya tercatat dalam dokumen inventaris, tetapi juga harus dilindungi secara hukum dan dikelola agar memberikan manfaat bagi daerah.

“Peningkatan legalitas aset melalui sertifikasi dan dokumentasi yang lengkap perlu menjadi perhatian. Selain itu, pengelolaan aset dan barang milik daerah harus dioptimalkan agar lebih bermanfaat dan berpotensi menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Arianto Lu.

Ia juga menyoroti pentingnya pengamanan, inventarisasi, dan pemeliharaan aset secara berkala. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan keberadaan serta kondisi aset pemerintah dapat diketahui secara akurat, sekaligus mengurangi risiko kehilangan, kerusakan, sengketa, maupun persoalan administrasi.

Selain aspek administrasi dan perlindungan hukum, peningkatan kapasitas aparatur yang bertanggung jawab dalam pengelolaan barang milik daerah juga menjadi perhatian. Kompetensi sumber daya manusia dinilai berpengaruh terhadap kualitas perencanaan, pencatatan, pengawasan, dan pemanfaatan aset.

Dengan dukungan aparatur yang profesional, pengelolaan aset diharapkan berjalan lebih efektif dan mampu memberikan nilai tambah bagi keuangan daerah.

Fraksi PKS Dorong Pengelolaan Transparan dan Akuntabel
Pandangan serupa disampaikan Juru Bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ismiyati. Ia berharap Perda tentang Pengelolaan Aset dan Barang Milik Daerah yang nantinya ditetapkan dapat menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam meningkatkan kualitas tata kelola aset.

Menurutnya, kejelasan status kepemilikan, kelengkapan dokumen legalitas, ketertiban pencatatan, serta ketepatan pemanfaatan merupakan unsur penting yang harus diperhatikan dalam pengelolaan barang milik daerah.

“Pengelolaan aset perlu didukung kejelasan status, legalitas dokumen, pencatatan yang tertib, serta pemanfaatan yang tepat. Dengan demikian, aset daerah dapat dikelola secara optimal dan diharapkan mampu menjadi sumber PAD baru,” jelas Ismiyati.

Ia berharap regulasi tersebut dapat mendorong pemerintah daerah mengelola aset secara lebih transparan dan akuntabel. Dengan demikian, aset yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal berpeluang memberikan manfaat ekonomi sepanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Optimalisasi pemanfaatan aset juga perlu mempertimbangkan kebutuhan pelayanan publik dan kepentingan masyarakat. Aset pemerintah harus dikelola secara bertanggung jawab agar tidak hanya memiliki nilai administratif, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah.

Ranperda Diharapkan Perkuat Tata Kelola Aset Kepri
Melalui Ranperda tersebut, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau diharapkan semakin memperkuat pengelolaan barang milik daerah mulai dari tahap perencanaan, penatausahaan, pengamanan, pemeliharaan, hingga pemanfaatannya.

Kepastian hukum dan administrasi yang baik menjadi dasar penting untuk menjaga aset pemerintah dari potensi permasalahan sekaligus memastikan penggunaannya sesuai peruntukan.

Di sisi lain, aset yang dikelola secara profesional berpotensi mendukung peningkatan PAD melalui pemanfaatan yang sah, terukur, dan sesuai kebutuhan daerah. Peningkatan pendapatan tersebut pada akhirnya diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal pemerintah untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Persetujuan seluruh fraksi DPRD Kepri terhadap Ranperda ini menunjukkan adanya dukungan legislatif terhadap upaya pembenahan tata kelola aset daerah. Namun, efektivitas regulasi nantinya akan sangat bergantung pada pelaksanaan, pengawasan, dan konsistensi pemerintah daerah dalam menerapkan ketentuan yang ditetapkan.

Dengan tata kelola yang tertib, transparan, dan akuntabel, aset milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau diharapkan semakin terlindungi, produktif, serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (Red/Jnd)