BENGKULU UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar Rapat Paripurna ke-2 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Arga Makmur, Senin (26/10/2026). Rapat tersebut mengagendakan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), sekaligus mendengarkan nota pengantar yang disampaikan Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, S.E., M.A.P.
Dua Raperda yang menjadi pembahasan meliputi Raperda tentang Pengelolaan Sampah dan Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bengkulu Utara (RIPPARKAB) Tahun 2027–2045. Kedua rancangan regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat arah pembangunan daerah, terutama dalam menjaga kualitas lingkungan sekaligus mengoptimalkan potensi pariwisata.
Dalam pidatonya, Bupati Arie Septia Adinata menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD.
“Kami memberikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi serta kemitraan yang terjalin dalam mengawal pembentukan produk hukum daerah. Penyampaian nota pengantar merupakan tahapan konstitusional yang strategis sebelum kedua Raperda dibahas lebih lanjut dan ditetapkan melalui mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Arie dalam pidato.
Disampaikan Bupati Arie bahwa penyusunan Raperda ini mengacu pada sejumlah ketentuan, antara lain Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, serta Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Sementara itu, Raperda RIPPARKAB Tahun 2027–2045 disiapkan sebagai pedoman pembangunan kepariwisataan Bengkulu Utara dalam jangka panjang. Penyusunannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (RIPPARNAS), serta Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2019.
Sejumlah kawasan yang menjadi potensi pengembangan pariwisata meliputi wisata bahari dan ekowisata Pulau Enggano, termasuk Danau Bak Blau; ekowisata Palak Siring Kemumu yang memiliki habitat bunga langka Rafflesia arnoldii, air terjun, dan jejak sejarah; serta destinasi petualangan seperti Curug Sembilan di Tanah Hitam dan Air Terjun Lemo Nakai.
Potensi lainnya mencakup Pusat Konservasi Gajah (PKG) Seblat sebagai kawasan ekowisata edukatif, serta destinasi pesisir seperti Pantai Lais, Pantai Tapak Balai, dan Pantai Nangai yang menawarkan panorama pesisir barat Sumatra.
Bupati menekankan bahwa pengelolaan lingkungan dan pengembangan pariwisata merupakan dua sektor yang saling berkaitan. Destinasi wisata yang bersih, tertata, dan terawat menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan daya tarik daerah bagi wisatawan. Karena itu, pengelolaan sampah yang baik diharapkan berjalan seiring dengan pengembangan destinasi wisata secara berkelanjutan.
Terpisah, Ketua Asosiasi Desa Wisata Indonesia (ASIDEWI) Kabupaten Bengkulu Utara, Tety Herawati, S.I.Kom., menyambut positif pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah dan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bengkulu Utara (RIPPARKAB) Tahun 2027–2045. Menurutnya, kedua regulasi tersebut berpotensi menjadi landasan penting untuk mendorong pengembangan desa wisata yang berkelanjutan, berbasis potensi lokal, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
“Pengembangan pariwisata tidak cukup hanya mengandalkan keindahan alam dan keunikan budaya. Kebersihan lingkungan, pengelolaan sampah, ketersediaan fasilitas, serta keterlibatan masyarakat juga menjadi faktor penting dalam menciptakan destinasi wisata yang nyaman dan menarik bagi pengunjung,” ujarnya.
Tety berharap, melalui RIPPARKAB 2027–2045, pemerintah daerah dapat memberikan perhatian lebih besar terhadap pengembangan desa wisata, termasuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia, promosi destinasi, pendampingan kelompok sadar wisata, serta penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang tumbuh di sekitar kawasan wisata.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum masing-masing fraksi DPRD Kabupaten Bengkulu Utara terhadap kedua Raperda. Masukan dan pandangan fraksi akan menjadi bagian dari tahapan pembahasan selanjutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Melalui pembahasan kedua rancangan regulasi ini, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dan DPRD diharapkan dapat memperkuat landasan kebijakan untuk menciptakan lingkungan yang bersih, meningkatkan kualitas pengelolaan sampah, serta mengembangkan sektor pariwisata yang berdaya saing dan berkelanjutan hingga 2045. (Red/DK)






























