LEBAK – Akademisi Universitas Pamulang (UNPAM) Serang sekaligus Pendamping Penggerak Hak Asasi Manusia (HAM), Rustandi, memaparkan sepuluh indikator HAM dalam kegiatan identifikasi HAM di Desa Cibareno, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten, Senin (26/10/2026). Kegiatan ini menekankan pentingnya pemenuhan hak dasar masyarakat melalui tata kelola pemerintahan desa yang adil, inklusif, dan bebas diskriminasi.
Dalam pemaparannya, Rustandi menegaskan bahwa pemajuan dan pemenuhan HAM harus dimulai dari lingkungan terdekat, termasuk pemerintahan desa. Sebagai institusi yang berhadapan langsung dengan masyarakat, pemerintah desa memiliki peran strategis dalam memastikan setiap warga memperoleh pelayanan yang layak serta kesempatan yang setara dalam berbagai aspek kehidupan.
Menurutnya, identifikasi HAM merupakan langkah penting untuk mengetahui sejauh mana hak-hak dasar masyarakat telah terpenuhi. Kegiatan tersebut juga bertujuan memetakan persoalan di lapangan, khususnya yang berkaitan dengan akses terhadap pelayanan dasar dan perlindungan bagi kelompok rentan.
“Pemenuhan HAM bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga membutuhkan peran aktif pemerintah daerah, pemerintah desa, dan seluruh elemen masyarakat. Desa menjadi salah satu titik penting untuk memastikan hak-hak dasar warga benar-benar terpenuhi,” ujar Rustandi.
Sepuluh Indikator HAM Menjadi Fokus Identifikasi
Dalam kegiatan tersebut, Rustandi menjelaskan sepuluh indikator yang dapat digunakan sebagai kerangka awal untuk mengidentifikasi pemenuhan HAM di tingkat desa.
Pertama, hak atas identitas dan administrasi kependudukan, termasuk kemudahan warga memperoleh dokumen kependudukan. Kedua, hak atas pendidikan, yakni kesempatan bagi seluruh masyarakat untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan dapat diakses tanpa diskriminasi.
Ketiga, hak atas kesehatan, yang mencakup akses terhadap fasilitas dan pelayanan kesehatan. Keempat, hak atas perlindungan sosial, terutama bagi masyarakat miskin dan warga yang membutuhkan bantuan. Kelima, perlindungan kelompok rentan, seperti anak-anak, lanjut usia, perempuan, dan penyandang disabilitas.
Keenam, hak atas air bersih dan sanitasi sebagai kebutuhan dasar untuk mendukung kesehatan dan kehidupan yang layak. Ketujuh, hak atas tempat tinggal dan lingkungan yang layak, termasuk lingkungan yang aman dan mendukung kualitas hidup masyarakat.
Kedelapan, hak atas rasa aman dan perlindungan dari kekerasan, agar masyarakat dapat menjalani kehidupan tanpa ancaman maupun perlakuan sewenang-wenang. Kesembilan, hak berpartisipasi dalam pembangunan desa, sehingga warga memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi dan terlibat dalam pengambilan keputusan. Kesepuluh, hak atas pelayanan publik yang adil dan akses terhadap keadilan, termasuk kesempatan memperoleh layanan tanpa perlakuan diskriminatif.
Rustandi menjelaskan bahwa sepuluh indikator tersebut perlu ditelaah berdasarkan kondisi nyata masyarakat. Dengan identifikasi yang cermat, pemerintah desa dan pemangku kepentingan dapat mengetahui kebutuhan yang belum terpenuhi serta menentukan prioritas tindak lanjut secara lebih tepat.
Ia juga mengingatkan pentingnya perhatian terhadap kelompok rentan yang berpotensi menghadapi hambatan dalam mengakses layanan publik. Pendekatan inklusif diperlukan agar setiap warga, tanpa memandang kondisi sosial maupun keterbatasan fisik, memiliki kesempatan yang sama untuk menikmati hasil pembangunan.
Tata Kelola Desa Harus Berorientasi pada Hak Warga
Dari perspektif akademik dan manajemen pemerintahan, Rustandi menyoroti pentingnya tata kelola desa yang responsif terhadap prinsip-prinsip HAM. Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak semestinya hanya diukur melalui pembangunan fisik dan infrastruktur, tetapi juga dari peningkatan kualitas hidup serta terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat.
Oleh karena itu, perencanaan program dan penganggaran desa perlu mempertimbangkan kebutuhan warga secara proporsional, transparan, dan berkeadilan. Program pembangunan diharapkan tidak hanya menjangkau kelompok masyarakat secara umum, tetapi juga memberikan perhatian kepada warga yang membutuhkan perlindungan dan dukungan khusus.
“Pemajuan HAM harus dimulai dari desa. Setiap warga berhak mendapatkan pelayanan yang adil, perlindungan yang layak, dan kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembangunan tanpa diskriminasi,” tegas Rustandi.
Ia berharap identifikasi HAM di Desa Cibareno tidak berhenti pada pemetaan kondisi masyarakat. Hasil kegiatan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah desa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan dalam menyelesaikan persoalan pemenuhan hak dasar.
Dorong Desa yang Inklusif dan Berkeadilan
Melalui perannya sebagai akademisi UNPAM Serang sekaligus Pendamping Penggerak HAM, Rustandi mendorong agar pengetahuan akademik dan pendampingan masyarakat berjalan beriringan. Sinergi tersebut dinilai penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajibannya sekaligus memperkuat kesadaran pemerintah desa dalam memberikan pelayanan yang menghormati martabat manusia.
Identifikasi HAM di Desa Cibareno diharapkan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk membangun tata kelola pemerintahan desa yang lebih responsif, inklusif, dan berkeadilan.
Dengan pemahaman yang lebih baik terhadap indikator HAM, pemerintah desa dan masyarakat diharapkan dapat bersama-sama mengidentifikasi kebutuhan, menyusun prioritas, serta mendorong pembangunan yang tidak hanya berfokus pada infrastruktur, tetapi juga pada perlindungan dan pemenuhan hak setiap warga. (Red/Han)































