TANGERANG SELATAN – Fraksi Partai Amanat Nasional–Partai Persatuan Pembangunan (PAN-PPP) DPRD Kota Tangerang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Jaringan Utilitas Terpadu sebagai salah satu Raperda inisiatif DPRD Tahun 2027. Usulan tersebut ditujukan untuk mengatasi persoalan kabel telekomunikasi yang semrawut, penumpukan tiang penyedia layanan (provider), serta jaringan udara yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Ketua Fraksi PAN-PPP DPRD Kota Tangerang, Dadan Syahrudin, menilai persoalan jaringan utilitas membutuhkan penanganan menyeluruh melalui kebijakan yang terukur. Pengaturan tersebut mencakup pemasangan jaringan telekomunikasi, pembangunan saluran bawah tanah, hingga pengawasan terhadap penyedia layanan agar infrastruktur dapat tertata dengan baik dan tidak mengganggu ruang publik.

Dadan mencontohkan langkah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten bersama Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) yang merelokasi kabel serat optik udara ke saluran bawah tanah atau ducting di sepanjang Jalan Raden Fatah, Kecamatan Ciledug.

Menurutnya, langkah tersebut patut diapresiasi karena memberikan perubahan nyata terhadap kondisi jalan. Namun, penataan serupa dinilai perlu diperluas ke ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Tangerang agar keselamatan masyarakat mendapatkan perhatian yang sama.

“Langkah di Jalan Raden Fatah patut diapresiasi karena memberikan perubahan nyata terhadap kondisi jalan. Namun, upaya serupa juga perlu dilakukan pada ruas jalan milik Pemerintah Kota Tangerang. Keselamatan masyarakat tidak boleh dibedakan berdasarkan status jalan,” tegas Dadan.

Ia menjelaskan, kabel yang menjuntai serta tiang provider yang mengganggu bahu jalan dan trotoar masih menjadi persoalan yang perlu ditangani secara serius. Kondisi tersebut tidak hanya mengurangi kerapian tata kota, tetapi juga berpotensi mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.

Karena itu, Dadan mendorong Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas PUPR dan perangkat daerah terkait untuk menyusun peta jalan atau roadmap pembangunan jaringan utilitas bawah tanah. Penyusunannya diharapkan melibatkan Apjatel dan seluruh penyedia layanan telekomunikasi agar pelaksanaan penataan berjalan terencana, terkoordinasi, dan berkelanjutan.

Selain pembangunan jaringan bawah tanah, ia meminta pemerintah bertindak tegas terhadap kabel yang sudah tidak aktif, jaringan yang menjuntai dan membahayakan pengguna jalan, serta tiang yang tidak memiliki izin. Penertiban tersebut perlu dilakukan secara terkoordinasi bersama pemilik jaringan dan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jangan biarkan kabel yang sudah tidak digunakan terus menumpuk dan membahayakan warga. Harus ada kejelasan tanggung jawab provider, pengawasan yang konsisten, serta tindakan nyata terhadap pelanggaran,” ujarnya.

Dorong Tata Kelola Infrastruktur dan Optimalisasi PAD
Dadan menambahkan, Raperda Penataan Jaringan Utilitas Terpadu juga berpotensi menjadi instrumen untuk memperjelas tata kelola pemanfaatan ruang dan aset daerah. Melalui pengaturan yang tepat, pemerintah dapat membangun mekanisme pemanfaatan saluran bersama sesuai regulasi, sehingga pembangunan infrastruktur telekomunikasi menjadi lebih efisien.

Pengelolaan jaringan utilitas yang tertib juga dinilai membuka peluang optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), sepanjang mekanisme pemanfaatan aset dan saluran bersama dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya regulasi yang jelas, pemerintah daerah diharapkan memiliki pedoman dalam mengatur pemasangan jaringan, mengawasi pemanfaatan ruang publik, serta memastikan tanggung jawab setiap penyedia layanan telekomunikasi.

Dadan berharap usulan Raperda inisiatif DPRD Tahun 2027 tersebut dapat dibahas secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek teknis, keselamatan, kepastian hukum, dan kepentingan masyarakat. Regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu memberikan kejelasan bagi pemerintah daerah, penyedia jaringan, maupun warga yang terdampak oleh keberadaan infrastruktur utilitas.

“Tujuan akhirnya bukan sekadar membuat kota terlihat lebih rapi, tetapi memastikan infrastruktur telekomunikasi tertib, keselamatan warga terlindungi, dan pemanfaatan ruang publik berjalan sesuai aturan,” tutupnya.

Melalui usulan tersebut, Fraksi PAN-PPP berharap penataan jaringan utilitas di Kota Tangerang dapat dilakukan secara terintegrasi. Dengan demikian, pembangunan infrastruktur telekomunikasi dapat terus berkembang tanpa mengabaikan keselamatan masyarakat, ketertiban tata kota, serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah. (Red/Alf)