Kepri – Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara mendorong pembaruan Undang-Undang Ketransmigrasian untuk memperkuat kepastian hukum, membuka peluang investasi, menciptakan lapangan kerja, dan mengoptimalkan manfaat ekonomi dari pengelolaan tanah serta aset kawasan transmigrasi.
Menurut Menteri Iftitah, pembaruan undang-undang tidak boleh sekadar mengatur perpindahan penduduk dan pembagian lahan, tetapi harus mampu menjawab tantangan pembangunan ekonomi Indonesia untuk puluhan tahun ke depan.
“Kita ingin mengubah paradigma transmigrasi. Dari sekadar membagikan tanah menjadi membangun pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru. Tanah harus memberikan manfaat. Investasi harus menghasilkan kegiatan ekonomi. Dan yang paling penting, masyarakat harus memperoleh pekerjaan dan pendapatan yang lebih baik,” ujar Menteri Iftitah dalam Workshop Kehumasan dan Media Gathering Kementerian Transmigrasi di Batam, Kamis (8/10/2026).
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah pemanfaatan lahan kawasan transmigrasi oleh dunia usaha.
Menteri Iftitah mengungkapkan, lebih dari 50 perusahaan telah melakukan kerja sama pemanfaatan lahan transmigrasi. Namun, pengaturan yang berlaku dinilai belum memberikan kejelasan yang memadai mengenai mekanisme penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari kerja sama tersebut.
“Lebih dari 50 perusahaan itu melaksanakan pemanfaatan di atas lahan transmigrasi. Tetapi sifatnya itu hanya kerja sama saja dengan Kementerian Transmigrasi,” ungkapnya.
Menurut Iftitah, persoalan tersebut memperlihatkan pentingnya pembaruan tata kelola pertanahan dan aset kawasan transmigrasi.
Selama ini, pengelolaan lahan transmigrasi masih lebih banyak berorientasi pada administrasi pertanahan. Ke depan, pengelolaannya perlu dilengkapi dengan pendekatan pengelolaan aset yang produktif, transparan, dan akuntabel, dengan tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita tidak ingin lahan yang memiliki potensi ekonomi besar tidak memberikan manfaat optimal. Tetapi kita juga tidak boleh sembarangan memungut penerimaan negara tanpa dasar hukum. Semuanya harus jelas: status tanahnya, hak masyarakatnya, pola kerja samanya, dan kewajiban para pihak,” tegasnya.
Menteri Iftitah menekankan bahwa optimalisasi PNBP bukan berarti menambah pungutan secara sewenang-wenang kepada pelaku usaha, apalagi membebani masyarakat transmigran.
Sebaliknya, pemerintah ingin menghadirkan kepastian hukum agar kerja sama pemanfaatan aset negara yang memenuhi ketentuan dapat menghasilkan penerimaan negara secara sah, tanpa menimbulkan pungutan berganda.
Pembaruan tersebut juga harus membedakan secara tegas tanah yang telah menjadi hak milik masyarakat, tanah yang berada dalam pengelolaan pemerintah, serta aset publik dan produktif yang dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
“Hak rakyat harus kita lindungi. Kepentingan investasi harus kita fasilitasi. Aset negara harus kita kelola dengan bertanggung jawab. Ketiganya harus berjalan bersama, bukan saling mengorbankan,” kata Menteri Iftitah.
Untuk mendukung arah tersebut, Kementerian Transmigrasi terus mendorong inventarisasi, pemetaan, dan penyelesaian legalitas lahan, termasuk sertifikasi Hak Pengelolaan (HPL) sesuai kewenangan dan ketentuan pertanahan.
Kepastian status dan peruntukan lahan menjadi prasyarat agar kerja sama investasi dapat berlangsung dengan aman, transparan, dan memberikan manfaat jangka panjang.
Namun, Menteri Iftitah mengingatkan bahwa penerimaan negara bukanlah satu-satunya ukuran keberhasilan.
Menurutnya, manfaat ekonomi yang lebih luas justru terletak pada tumbuhnya industri, terbukanya lapangan kerja, meningkatnya produktivitas, dan berkembangnya usaha masyarakat di kawasan transmigrasi.
“PNBP itu penting. Tetapi jangan sampai kita hanya sibuk menghitung berapa uang yang masuk ke kas negara, sementara masyarakat di sekitarnya tidak memiliki pekerjaan. Tujuan akhirnya adalah kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Karena itu, Kementerian Transmigrasi mendorong model pengembangan kawasan yang menghubungkan kepastian lahan, investasi, kegiatan industri, kebutuhan tenaga kerja, penguatan koperasi, serta keterlibatan UMKM lokal.
Pemerintah juga mengusulkan penguatan kembali Dewan Pertimbangan Transmigrasi sebagai mekanisme koordinasi strategis lintas kementerian dan lembaga. Dewan tersebut diusulkan dipimpin Presiden Republik Indonesia, dengan Menteri Transmigrasi sebagai sekretaris.
Langkah tersebut diperlukan karena pembangunan kawasan transmigrasi menyangkut berbagai kewenangan, mulai dari pertanahan, kehutanan, infrastruktur, industri, investasi, hingga ketenagakerjaan dan pemerintahan daerah.
Kementerian Transmigrasi telah memulai pembahasan awal dengan Komite I DPD RI pada 5 Oktober 2026. Pemerintah berharap usulan perubahan UU Nomor 15 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian dapat memperoleh ruang dalam Prolegnas Prioritas 2027.
Menteri Iftitah menegaskan bahwa pembaruan undang-undang perlu dirancang untuk menjawab kebutuhan pembangunan jangka panjang, bukan sekadar persoalan administratif saat ini.
“Kami tidak ingin desain dari undang-undang ini berlaku bukannya lima tahun, tapi sampai dengan 30 tahun ke depan,” katanya.
Menurutnya, keberhasilan transformasi transmigrasi pada akhirnya harus diukur melalui indikator yang nyata dan dapat dirasakan masyarakat.
“Kita tidak ingin lagi hanya menghitung berapa orang yang dipindahkan atau berapa hektare tanah yang dibagikan. Kita ingin menghitung berapa pekerjaan yang tercipta, berapa pendapatan keluarga yang meningkat, berapa UMKM yang naik kelas, dan berapa investasi yang berhasil menggerakkan ekonomi daerah,” tegasnya.
“Tanah adalah modal pembangunan. Investasi adalah penggerak ekonomi. Tetapi tujuan akhirnya tetap manusia: rakyat yang memiliki pekerjaan, penghasilan, dan masa depan yang lebih baik. Itulah arah transformasi transmigrasi yang ingin kita bangun,” pungkas Iftitah. (Red/hlv)

































