Jakarta – Pembentukan Kementerian Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi (Kemenko HTE) adalah momentum untuk mengakselerasi semua potensi komoditas strategis, sekaligus memastikan komitmen Indonesia dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Kemenko ini hadir tepat di saat Indonesia menghadapi dilema kebijakan, yakni memastikan ekonomi tetap tumbuh, sekaligus lingkungan tetap terjaga.
Public Research on Governance (Prolog) menilai Kemenko HTE punya peran strategis dalam mengoordinasikan beberapa kementerian teknis terkait guna memastikan agenda pembangunan dapat dioptimasi. Dalam kajian yang dilakukan Prolog, ada setidaknya 5 kementerian yang mestinya berada di bawah koordinasi Kemenko HTE.
Pertama, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM). Kementerian ini adalah ujung tombak dari jargon hilirisasi yang dicanangkan pemerintah. Melalui kebijakan smelterisasi yang telah berjalan secara masif, agenda hilirisasi diharapkan dapat terintegrasi dengan berbagai kementerian teknis lainnya. Dengan mandat yang dimilikinya, KESDM berada dalam satu ekosistem yang sama dengan agenda hilirisasi dan transisi energi.
Menurut Imaduddin Hamid, Direktur Prolog Data & Research, KESDM punya 2 peran kunci, yakni pengolahan komoditas pertambangan, sekaligus mendesain sumber energi alternatif yang ramah lingkungan. “Pengolahan tambang dengan transisi energi punya keterkaitan yang sangat erat dengan sektor-sektor lainnya. Pengolahan tambang membutuhkan investasi skala raksasa, yang hasilnya dibutuhkan dunia industri. Begitu juga dengan agenda transisi energi yang pasti bersinggungan dengan lingkungan hidup dan kehutanan,” ujar Imad.
Kedua, Kementerian Investasi dan Hilirisasi (Keminves). Salah satu tantangan terbesar Indonesia adalah memastikan semua komoditas strategis yang dimilikinya dikelola dengan optimal dan punya nilai tambah yang tinggi. Komitmen ini beralasan karena pengelolaan komoditas, terutama hasil bumi, masih diperjualbelikan dalam bentuk bahan mentah. Akhirnya, komoditas berharga murah, penerimaan negara menipis, sekaligus menyempitnya lapangan pekerjaan. Padahal, jika bahan mentah itu diolah dalam skala industri, maka dengan sendirinya tercipta lapangan kerja.
“Ini masih menjadi persoalan klasik kita. Kebijakan pengarusutamaan hilirisasi yang telah berjalan memang memberikan dampak yang signifikan bagi penerimaan negara dan lapangan pekerjaan. Namun, dengan hambatan struktural, serta kurangnya integrasi agenda di antara kelembagaan pemerintah, potensi pengelolaan komoditas strategis belum berjalan dengan optimal. Padahal, Indonesia punya beragam komoditas strategis, yang dibutuhkan tidak saja oleh industri domestik, tetapi juga kawasan dan dunia,” tegas Imad.
Ketiga, Kementerian Perindustrian (Kemperin). Sejauh ini, hilirisasi hanya berhenti dari pengolahan bahan mentah menjadi barang setengah jadi. Artinya, barang yang dihasilkan belum siap pakai, sehingga memerlukan pengolahan lanjutan, yang kerap kali hanya dapat dilakukan di luar negeri. Akibatnya, komoditas pertambangan tetap diekspor, dan hasil olahannya berupa barang jadi kembali diimpor ke Indonesia. Siklus ini pada akhirnya tetap menempatkan Indonesia sebagai pasar dan konsumen belaka.
Dengan menempatkan Kemperin dalam satu ekosistem koordinasi dengan KESDM dan Keminves, terjadi integrasi dari hulu ke hilir. Jika Keminves memastikan terbentuknya iklim usaha yang kondusif, melalui perizinan yang cepat dan mudah, maka KESDM menjadi aktor yang mengeksekusi komitmen hilirisasi itu dalam bentuk komoditas bernilai tambah. Lalu berikutnya di sinilah peran Kemperin memastikan hasil olahan tambang itu diserap oleh industri, sehingga industri domestik menjadi mandiri dan bertransformasi menjadi produsen barang jadi.
“Kami di Prolog menilai desain kebijakan ini sebenarnya bukan sesuatu yang imajiner. Soal kemampuan teknis, kita punya banyak ahli yang sanggup mengeksekusi agenda ini. Persoalan terbesarnya adalah hambatan struktural dan lemahnya koordinasi kelembagaan. Tiongkok, misalnya, jika mereka mampu, maka kita juga pasti mampu. Toh, bahan baku industri mereka juga berasal dari Indonesia,” tegas Imad.
Keempat, Kementerian Lingkungan Hidup. Lingkungan dan sumber daya mineral punya relasi kausal yang nyata. Jika pertambangan masif dilakukan, maka pertaruhannya adalah keberlanjutan lingkungan. Tentu bukan pilihan yang baik jika bumi dikeruk, namun abai terhadap lingkungan. Oleh karena itu, penempatan KLH sebagai bagian dari Kemenko HTE adalah solusi terarah dalam memastikan agenda pembangunan berkelanjutan tetap terjaga. “Menjadi rumit jika tidak ada koordinasi yang terarah antara agenda ekonomi dengan agenda lingkungan. Menempatkannya dalam satu lajur koordinasi justru menjadi titik kesetimbangan yang paling bijak. Kita mendukung ekonomi tumbuh, sambil terus berkomitmen pada lingkungan yang asri,” kata peneliti Prolog ini.
Dalam studi yang dilakukan International Energy Agency (2026), kawasan Asia Selatan dan Tenggara melepas sekitar 13 juta ton metana dari sektor fosil pada 2025, lebih dari 60 persen dari tambang batu bara. Indonesia termasuk dua penghasil terbesar, selain India. Fakta ini menjelaskan agenda ekonomi tidak boleh berjalan sendiri-sendiri dengan agenda lingkungan. Diperlukan koordinasi yang lebih terarah agar terjadi keseimbangan. Oleh karena itu, dengan terbentuknya Kemenko HTE, niscaya adanya regulasi yang mengatur koordinasi yang lebih terarah. Muatannya bukan sekadar rapat kerja bersama, tetapi mekanisme yang memiliki tenggat, data yang sama, dan kepastian memutuskan.
Prolog secara khusus menyoroti soal tata kelola kebijakan. Yang ditata tidak akan efektif jika kelembagaan penatanya tidak berada dalam satu payung koordinasi dengan agenda yang spesifik dan terukur. “Kami menilai langkah Presiden Prabowo membentuk Kemenko HTE sesuai dengan momentumnya. Kegagalan kebijakan seringkali terjadi bukan karena ketidakcakapan teknis, melainkan ego sektoral dan kendala struktural di internal pemerintahan. Menempatkan KESDM dengan KLH dalam payung koordinasi yang sama adalah upaya harmonisasi yang memang mendesak dilakukan,” tegas Imad.
Kementerian terakhir yang menurut Prolog penting dimasukkan adalah Kementerian Kehutanan (Kemhut). Hal ini sangatlah beralasan karena kawasan hutan langsung bersinggungan dengan pertambangan dan komitmen lingkungan. Dengan mandat yang dimilikinya, yakni Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, menempatkan Kemhut di luar koordinasi Kemenko HTE hanya akan membiarkan kerusakan hutan tetap akan terjadi. Faktanya, dalam Laporan Kemhut (2026), tambang di dalam hutan seluas 296.807 hektare, dan 191.790 hektare di antaranya tidak mengantongi izin.
Kita tidak bisa mengingkari fakta di lapangan, bahwa areal hutan adalah sekaligus kawasan pertambangan. Dengan masih banyaknya tambang yang tidak mengantongi izin, maka disintegrasi justru akan semakin menyulut kerusakan hutan lebih masif. Kami di Prolog menilai koordinasi adalah strategi mitigasi yang paling layak diambil. Dengan fakta ini pula, urgensi penempatan Kemhut dalam satu payung koordinasi dengan Kemenko HTE adalah keniscayaan.
Dengan demikian, agenda ekonomi dengan agenda lingkungan akan saling menjaga, saling menopang. Dengan menempatkan 5 kementerian di bawah koordinasi Kemenko Hilirisasi dan Transisi Energi, yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Kementerian Perindustrian, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Kehutanan, pembangunan berkelanjutan akan dapat lebih dioptimasi. Sebagaimana yang tertuang dalam Asta Cita Presiden Prabowo, yakni melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah, sekaligus memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan. (Rls)


























