Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menjemput bola ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) atau Ombudsman Republik Indonesia soal dugaan pungutan liar (pungli) di lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan negara (rutan).

“Kalau sekiranya dari Imipas maupun Ombudsman belum, kami (KPK, red.) coba untuk jemput bola informasi-informasi apa saja yang sifatnya spesifik ya, terutama pungli,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa.

Setyo menjelaskan informasi yang akan digali oleh KPK kepada dua institusi tersebut seperti siapa pemberinya, penerima, dan hal lainnya.

“Tentu kan harus ada siapa penerimanya, siapa pemberinya, berapa jumlahnya, bagaimana caranya, di mana tempatnya, dan seterusnya. Itu harus dipastikan, ya, sehingga memenuhi alat bukti,” katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan bila informasi dari Ombudsman maupun Imipas belum spesifik, maka KPK menjadikan informasi tersebut sebagai bahan kajian.

Selain itu, dia meminta agar Imipas berbenah dengan melakukan perbaikan terhadap tata kelola lapas maupun rutan.

“Harapan kami tentunya Menteri Imipas (Agus Andrianto, red.) beserta seluruh dirjen (direktur jenderal) yang bertanggung jawab, termasuk juga Irjennya (Inspektur Jenderal Rudi Setiawan), melakukan perubahan tata kelola pengelolaan lapas yang lebih baik lagi dari sebelumnya sehingga permasalahan seperti ini tidak terjadi lagi di waktu yang berikutnya,” katanya.

Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 23 September 2026, dan menemukan fasilitas berstandar apartemen di lapas tersebut.

Kementerian Imipas kemudian merespons langkah Ombudsman RI tersebut. Misalnya, Menteri Imipas Agus Andrianto ke Lapas Cibinong pada 25 September 2026, dan kemudian adanya penonaktifan Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto dan empat pejabat struktural lapas.

Sementara itu, Ombudsman RI dalam rapat bersama Komisi II DPR RI pada 29 September 2026 mengungkapkan menerima informasi dugaan pungli sebesar Rp150 ribu per pekan di salah satu blok Lapas Cibinong.

Selain itu, Ombudsman RI mendapatkan informasi adanya pungli di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, berupa biaya pindah kamar sebesar Rp500 ribu hingga biaya agar bisa memakai HP sebesar Rp250 juta.

Pada 5 Oktober 2026, Imipas mengumumkan pemberhentian Wisnu Hari Putranto sebagai ASN, dan menjatuhkan sanksi kepada 16 pegawai lainnya pascatemuan Ombudsman dalam sidak. (Rls)