BENGKULU UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian kata akhir fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (26/10/2026). Dalam rapat yang berlangsung di Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara tersebut, seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap kedua rancangan regulasi yang diajukan untuk dibahas bersama pemerintah daerah.

Dua Raperda yang disepakati itu meliputi Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Persetujuan seluruh fraksi menjadi bagian penting dari proses pembentukan regulasi daerah. Sebelumnya, kedua Raperda tersebut telah melalui pembahasan antara pihak eksekutif dan legislatif dengan mempertimbangkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah, serta pemanfaatan aset milik pemerintah daerah.

Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, S.E., M.A.P., dalam pidatonya menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD atas kerja keras, ketelitian, dan sumbangan pemikiran selama proses pembahasan berlangsung.

“Pertama, tentu ucapan terima kasih dan alhamdulillah setelah melalui proses pembahasan yang intensif dan konstruktif antara pihak eksekutif dan legislatif pada tahap sidang paripurna, di mana telah kita dengar bersama-sama bahwa fraksi-fraksi DPRD telah menyatakan persetujuannya terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara,” ujar Arie.

Menurutnya, persetujuan tersebut mencerminkan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun kebijakan yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan pembangunan. Kerja sama kedua lembaga itu juga diharapkan menghasilkan produk hukum yang responsif, berkeadilan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Terkait perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Arie menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk menambah beban masyarakat. Sebaliknya, penyesuaian regulasi diarahkan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) secara transparan dan akuntabel.

Penguatan PAD dinilai penting untuk meningkatkan kemandirian fiskal Kabupaten Bengkulu Utara. Dengan pengelolaan pendapatan yang lebih optimal, pemerintah daerah diharapkan memiliki ruang pembiayaan yang lebih memadai untuk mendukung program prioritas, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan kesehatan, penguatan sektor pendidikan, dan upaya pengentasan kemiskinan.

Sementara itu, perubahan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah diarahkan untuk memperkuat tata kelola aset pemerintah agar lebih tertib, efektif, dan efisien. Pengelolaan yang baik diperlukan untuk memastikan aset daerah tercatat dengan benar, dimanfaatkan sesuai peruntukannya, serta tidak dibiarkan terbengkalai.

Aset milik daerah yang dikelola secara optimal berpotensi memberikan nilai tambah bagi pemerintah maupun masyarakat, baik dari sisi hukum, ekonomi, maupun sosial. Karena itu, pembenahan regulasi pengelolaan aset menjadi salah satu langkah untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara berkomitmen menindaklanjuti persetujuan kedua Raperda tersebut sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Tahapan berikutnya mencakup fasilitasi dan evaluasi bersama Pemerintah Provinsi Bengkulu sebelum kedua rancangan ditetapkan secara resmi.

Melalui proses tersebut, pemerintah daerah berharap kedua regulasi dapat menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam mengoptimalkan pendapatan daerah dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset. Sinergi antara eksekutif dan legislatif pun diharapkan terus terjaga demi mendukung pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara. (Red/DK)