Jakarta – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menegaskan bahwa klaim kehilangan dana nasabah atas nama Linawati senilai Rp17 miliar yang kembali ramai diperbincangkan di media sosial harus didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Perseroan menyatakan bahwa hingga saat ini tidak terdapat data yang mendukung klaim kehilangan dana sebesar Rp17 miliar tersebut.

BTN memastikan tidak akan menghindari kewajiban membayar ganti rugi apabila pengadilan melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap menetapkan tanggung jawab perseroan atas kerugian yang disengketakan.

Corporate Secretary BTN, Ramon Armando, mengatakan bahwa perseroan menghormati hak setiap nasabah untuk memperjuangkan kepentingannya. Namun, setiap klaim kerugian harus diperiksa berdasarkan fakta, bukti transaksi, dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan opini yang berkembang di ruang publik.

“BTN tidak pernah menghindari tanggung jawab. Namun, klaim kerugian Rp17 miliar tidak dapat serta-merta dinyatakan sebagai kewajiban BTN tanpa pembuktian yang jelas. Tuntutan ganti rugi dari nasabah tersebut berubah-ubah dan tidak konsisten sehingga mencurigakan,” ujar Ramon di Jakarta, Senin (12/10).

Ramon menjelaskan bahwa permasalahan dana nasabah atas nama Linawati telah ditangani BTN sejak 2022. Penanganan tersebut dilakukan melalui pemeriksaan internal, penelusuran transaksi, serta langkah hukum terhadap oknum yang terkait dengan perkara tersebut.

BTN juga menyoroti adanya perbedaan antara nilai kerugian yang disampaikan kepada publik dan nilai tuntutan yang tercantum dalam gugatan perdata terbaru. Di ruang publik, keluarga nasabah menyampaikan klaim kehilangan dana sekitar Rp17 miliar. Sementara itu, dalam gugatan terbaru yang diajukan Linawati, nilai tuntutan tercatat sekitar Rp7 miliar.

Lebih lanjut, Ramon mengungkapkan bahwa gugatan perdata sebelumnya telah diputus tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Februari 2025. Setelah itu, nasabah kembali mengajukan gugatan perdata yang hingga kini masih dalam proses pemeriksaan di pengadilan.

BTN menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan menyampaikan fakta serta bukti yang dimiliki melalui mekanisme persidangan.

Ramon juga menegaskan bahwa BTN telah mengambil langkah hukum terhadap oknum yang terkait dengan perkara tersebut. Laporan yang disampaikan BTN kepada aparat penegak hukum telah ditindaklanjuti hingga pihak yang bersangkutan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

“BTN mengambil langkah tegas dengan melaporkan oknum yang bersangkutan kepada aparat penegak hukum. Ini merupakan bukti bahwa perseroan tidak menoleransi pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh oknum internalnya sendiri,” tegas Ramon.

Meski demikian, Ramon menjelaskan bahwa putusan pidana terhadap oknum tersebut tidak serta-merta menetapkan besaran ganti rugi yang menjadi kewajiban BTN. Penentuan tanggung jawab perdata dan nilai kerugian yang disengketakan tetap memerlukan proses pembuktian tersendiri sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa sebagai bank milik negara (BUMN), BTN berkewajiban memastikan setiap keputusan keuangan memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, perseroan tidak dapat menetapkan pembayaran atas suatu klaim semata-mata karena tekanan opini publik. Menurut BTN, keputusan tersebut harus didasarkan pada fakta dan ketentuan hukum agar tidak menimbulkan risiko kerugian bagi keuangan negara.

“Kami tegaskan, apabila pengadilan melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap menyatakan BTN bertanggung jawab dan menetapkan besaran ganti rugi, BTN akan membayar. Kami tidak akan menghindar dari kewajiban tersebut. Itu komitmen kami,” jelas Ramon.

Sementara itu, berdasarkan uraian mengenai fakta persidangan perkara pidana Nomor 734/Pid.Sus/2023/PN JKT.TIM di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, disebutkan adanya keterlibatan dan kelalaian Linawati dalam perkara tersebut. Linawati disebut terbukti secara sadar melanggar prinsip kehati-hatian finansial dengan menandatangani formulir Customer Information File (CIF) dalam keadaan kosong.

Tindakan tersebut, menurut uraian yang disampaikan, dilakukan untuk memenuhi ambisi pribadi dalam memperoleh penawaran suku bunga tinggi yang dinilai berada di luar batas kewajaran dan ketentuan resmi perbankan. (Adv)