Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menekankan pentingnya kepastian status lahan, kesesuaian tata ruang, dan pemilihan lokasi strategis dalam mempercepat pelaksanaan Program 3 Juta Rumah. Hal tersebut menjadi perhatian dalam pertemuan bersama Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) Dedi Prasetyo di Kantor Mandiri PKP, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026).
Pertemuan tersebut membahas berbagai persoalan pertanahan yang memengaruhi pelaksanaan program perumahan, khususnya dalam penyediaan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kepastian pemanfaatan lahan menjadi salah satu faktor penting agar pembangunan perumahan dapat berjalan sesuai kebutuhan masyarakat dan ketentuan yang berlaku.
Dalam pembahasan tersebut, Kementerian PKP menyampaikan sejumlah hambatan yang dihadapi dalam pengembangan perumahan, mulai dari tumpang tindih hak atas tanah, pemanfaatan aset pemerintah, penguasaan lahan oleh pihak lain, hingga kendala perizinan dan kesesuaian tata ruang. Berbagai persoalan tersebut membutuhkan penyelesaian dan koordinasi lintas instansi agar tidak menghambat pembangunan hunian.
“Penyediaan lahan untuk perumahan tidak cukup hanya mempertimbangkan luas atau jumlah lahan yang tersedia, tetapi juga harus memperhatikan ketepatan lokasi,” ujarnya.
Selain itu, Kedekatan dengan tempat kerja, sekolah, pasar, fasilitas kesehatan, dan transportasi umum menjadi pertimbangan penting agar rumah yang dibangun benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Ia juga menyoroti pengembangan rumah susun di kawasan perkotaan, kawasan padat penduduk, dan kawasan industri sebagai salah satu arah penyediaan hunian. Pengembangan perumahan di lokasi strategis diharapkan dapat memudahkan mobilitas masyarakat sekaligus mendekatkan tempat tinggal dengan pusat kegiatan ekonomi dan fasilitas pelayanan publik.
Selain lokasi, kepastian peruntukan lahan juga menjadi perhatian dalam pengembangan rumah subsidi maupun perumahan komersial. Kejelasan mengenai lokasi yang dapat dimanfaatkan untuk perumahan diperlukan agar masyarakat, pengembang, dan lembaga pembiayaan memiliki kepastian dalam merencanakan serta melaksanakan pembangunan.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho turut menyampaikan bahwa kesiapan lahan dan dukungan perizinan dari pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam pengembangan rumah subsidi. Kepastian mengenai lahan yang dapat dibangun diperlukan untuk mendukung percepatan penyediaan hunian yang terjangkau bagi MBR.
Pertemuan juga membahas persoalan penyediaan lahan untuk pembangunan hunian tetap bagi masyarakat terdampak bencana. Penanganan kendala terkait status dan pemanfaatan lahan menjadi bagian dari upaya memastikan pembangunan hunian dapat dilaksanakan sesuai ketentuan dan kebutuhan masyarakat.
Menteri PKP turut menekankan pentingnya mengidentifikasi berbagai hambatan secara tepat dan menghadirkan langkah penyelesaian yang konkret. Dalam pelaksanaan program perumahan, diperlukan koordinasi yang efektif, pendekatan inovatif, serta keberanian menghadirkan terobosan untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
Melalui pertemuan tersebut, Kementerian PKP mendorong penguatan koordinasi dengan instansi terkait untuk memperjelas status dan peruntukan lahan, menyelesaikan hambatan pertanahan, serta mendukung percepatan pembangunan rumah subsidi dan hunian tetap.
Sebagai tindak lanjut, Menteri PKP mengharapkan adanya pertemuan lanjutan untuk membahas perkembangan penyelesaian berbagai persoalan yang telah diidentifikasi. Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong percepatan pelaksanaan Program 3 Juta Rumah dengan memastikan pembangunan dilakukan pada lahan yang memiliki kepastian hukum, lokasi yang tepat, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Sri Haryati, Plt. Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan Teddy Paul, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho, serta jajaran Kementerian PKP. Dari BRAN hadir Dedi Prasetyo, Gatot Repli Handoko, Susilo Teguh Raharjo, dan Umar Effendi. (Red)


































