Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus menyelaraskan standar sertifikasi elektronik dan tanda tangan digital Indonesia dengan standar internasional. Langkah ini dilakukan untuk mempermudah transaksi digital lintas negara sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap ekosistem digital nasional.
“Kami terus menyelaraskan kerangka sertifikasi elektronik dan tanda tangan digital Indonesia dengan standar internasional yang diakui secara luas sebagai tanda tangan elektronik yang sah, sehingga sertifikat yang diterbitkan berdasarkan hukum Indonesia memiliki standar hukum dan teknis yang dipercaya oleh mitra-mitra regional kita,” ujar Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, dalam Asia Public Key Infrastructure (PKI) Consortium Special Steering Committee Meeting di Kabupaten Badung, Bali, Jumat (24/7/2026).
Menurut Nezar, penyelarasan tersebut menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem kepercayaan digital yang mendukung interoperabilitas layanan dan transaksi elektronik lintas negara. Dengan sistem yang saling terhubung dan diakui bersama, Indonesia dapat memperkuat kedaulatan digital sekaligus meningkatkan pengakuan terhadap sertifikat elektronik nasional di tingkat regional maupun global.
“Kedaulatan digital suatu negara justru akan semakin kuat apabila kerangka kepercayaannya cukup kokoh sehingga dipercaya oleh negara lain, bukan ketika sistem tersebut begitu tertutup sehingga tidak membutuhkan kepercayaan dari siapa pun,” tegasnya.
Sebagai negara dengan ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara dan populasi terbesar keempat di dunia, Indonesia berkepentingan membangun fondasi kepercayaan digital yang kuat. Menurut Nezar, besarnya aktivitas digital nasional harus didukung regulasi, tata kelola, dan infrastruktur yang mampu menjamin keamanan, pelindungan data pribadi, serta kepastian hukum.
Karena itu, pemerintah menjadikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik sebagai fondasi utama akuntabilitas dalam penyelenggaraan layanan digital.
“Fondasi tersebut merupakan standar akuntabilitas dasar yang wajib dipenuhi oleh setiap penyelenggara sehingga di atasnya dapat dibangun berbagai kerangka kepercayaan sektoral, termasuk penggunaan tanda tangan digital tersertifikasi,” ujar Nezar.
Ia menambahkan, Asia PKI Consortium menjadi forum strategis untuk memperkuat harmonisasi kebijakan serta interoperabilitas layanan kepercayaan digital di kawasan. Pengalaman negara-negara anggota, seperti Korea, Taiwan, India, Hong Kong, Singapura, hingga sejumlah negara di Eropa, menjadi referensi penting bagi Indonesia dalam menyusun sistem sertifikasi elektronik yang selaras dengan standar global.
“Seluruh contoh tersebut menegaskan apa yang telah disadari para pendiri Konsorsium ini sejak tahun 2001, yaitu bahwa kedaulatan dan interoperabilitas bukanlah dua hal yang saling bertentangan,” ungkapnya.
Selain memperkuat kolaborasi internasional, pemerintah juga terus memperdalam koordinasi antara Kemkomdigi, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Peruri agar kebijakan, ketahanan siber, pengawasan sektor jasa keuangan, serta infrastruktur akar kepercayaan berjalan secara terpadu.
Pemerintah juga tengah menyiapkan regulasi untuk mengantisipasi perkembangan teknologi baru, seperti kriptografi pascakuantum, verifikasi identitas berbasis kecerdasan artifisial (AI), dan layanan penandatanganan digital berbasis komputasi awan yang diproyeksikan menjadi standar baru dalam ekosistem digital global.
“Ambisi Indonesia bukanlah menjadi negara dengan infrastruktur digital paling berdaulat di Asia. Ambisi kami adalah membangun infrastruktur digital yang begitu tepercaya sehingga kedaulatannya tidak pernah dipertanyakan. Sebab, setiap mekanisme pengamanan, setiap sertifikat, dan setiap jejak audit harus mampu berdiri kokoh dengan kekuatannya sendiri, sekaligus mampu memenuhi standar pengawasan dan penilaian dari negara-negara tetangga maupun para mitra kita,” pungkas Nezar. (Red)
































