Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan registrasi pelanggan seluler berbasis biometrik merupakan langkah strategis pemerintah untuk menutup celah anonimitas yang selama ini dimanfaatkan dalam berbagai kejahatan digital.
Melalui kebijakan yang mulai diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah menargetkan percepatan implementasi registrasi biometrik di seluruh operator seluler.
Hal tersebut disampaikan Menkomdigi dalam sambutannya pada acara Komitmen Bersama Implementasi Penuh Registrasi Pelanggan Berbasis Biometrik di Jakarta, Kamis (22/7/2026).
Menurut Meutya Hafid, kebijakan registrasi biometrik merupakan pembaruan tata kelola registrasi kartu SIM pertama dalam satu dekade terakhir setelah pemerintah menerapkan aturan registrasi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada 2016. “Kebijakan registrasi biometrik ini solusi di tingkat hulu atau upstream solution untuk memutus akar masalah kejahatan berbasis digital dengan berusaha menutup celah anonimitas,” ujar Meutya.
Ia menjelaskan, registrasi berbasis biometrik dilakukan dengan prinsip know your customer (KYC) melalui pencocokan data pelanggan dengan data kependudukan yang dikelola Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Pemerintah menilai kebijakan tersebut akan mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan digital yang selama ini memanfaatkan nomor seluler yang terdaftar menggunakan identitas orang lain atau identitas fiktif.
Meutya Hafid mengungkapkan, sebelum penerapan registrasi biometrik, jumlah nomor baru yang aktif setiap hari pernah mencapai sekitar satu juta nomor. Namun setelah dilakukan pengetatan registrasi, jumlah tersebut turun menjadi sekitar 250 ribu hingga 280 ribu nomor per hari. “Angka satu juta di awal itu angka bodong. Kartunya ada, orangnya itu-itu lagi. Dugaan utama kita justru digunakan untuk kejahatan-kejahatan digital,” katanya.
Data pemerintah menunjukkan dampak kejahatan digital masih sangat besar. Berdasarkan data Anti Scam Center, nilai kerugian akibat penipuan digital sepanjang 2025 mencapai sekitar Rp9,1 triliun. Sementara laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menunjukkan tingginya perputaran dana judi online yang memanfaatkan nomor anonim.
Di sisi lain, melalui layanan AduanNomor.id, Kementerian Komunikasi dan Digital menerima lebih dari 30 ribu laporan nomor yang terindikasi digunakan untuk penipuan dan berbagai bentuk kejahatan digital sepanjang Januari hingga Juli 2026. “Dari yang dilaporkan masyarakat saja lebih dari 30 ribu nomor. Artinya yang tidak dilaporkan bisa lebih banyak lagi,” ujar Menkomdigi.
Untuk itu, Meutya Hafid mengapresiasi langkah operator seluler yang sejak Januari 2026 telah mulai melakukan implementasi registrasi biometrik, meski penegakan penuh kebijakan baru diberlakukan pada Juli 2026.
Hingga saat ini, sekitar 10 juta pelanggan baru telah berhasil diregistrasi menggunakan verifikasi biometrik oleh operator seluler nasional. “Total sampai hari ini 10 juta pelanggan baru yang sudah datanya biometrik. Ini salah satu cara negara hadir memberikan pelayanan keamanan bagi warga negara, khususnya pengguna operator seluler,” kata Meutya.
Meski demikian, pemerintah meminta operator mempercepat implementasi registrasi biometrik. Meutya bahkan menantang operator untuk menambah 10 juta pelanggan lagi yang telah terverifikasi biometrik dalam satu bulan ke depan.
Target tersebut tidak hanya berlaku bagi pelanggan baru, tetapi juga pelanggan lama yang belum melakukan registrasi biometrik.
Tiga Hal untuk Percepatan Implementasi
Selain percepatan implementasi, Menkomdigi menekankan tiga hal penting kepada seluruh operator seluler. Pertama, memastikan proses registrasi tetap mudah, inklusif, dan tidak menyulitkan masyarakat. Kedua, menjaga kepatuhan penuh atau 100 persen compliance terhadap kewajiban verifikasi biometrik bagi seluruh pelanggan baru. Ketiga, memastikan keamanan data biometrik masyarakat.
Ia menegaskan operator seluler tidak diperkenankan menyimpan data biometrik pelanggan. Seluruh proses verifikasi dilakukan melalui sinkronisasi dengan sistem Dukcapil. “Operator seluler tidak dan tidak boleh menyimpan data-data biometrik. Semuanya disinkronkan dengan Dukcapil,” tegasnya.
Karena itu, Meutya Hafid juga meminta seluruh operator menutup seluruh jalur registrasi yang masih memungkinkan pelanggan baru terdaftar tanpa melalui verifikasi biometrik. “Kami meminta operator memastikan tidak ada lagi jalur registrasi pelanggan baru yang mengabaikan verifikasi biometrik. Artinya, compliance 100 persennya harus dijaga,” katanya.
Menutup sambutannya, Meutya mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari operator seluler, Dukcapil, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PPATK hingga platform digital untuk terus memperkuat kolaborasi guna menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, inklusif dan berkelanjutan. (Red)
































