Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengajak masyarakat luas untuk berpartisipasi memberikan masukan dan tanggapan terkait analisis dan evaluasi (AE) dua regulasi kunci di sektor telekomunikasi.
Dua aturan yang sedang dievaluasi tersebut adalah Peraturan Menteri Kominfo Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
Langkah ini diambil untuk memastikan regulasi telekomunikasi di Indonesia tetap relevan, adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta mampu meningkatkan kualitas layanan digital bagi masyarakat.
Masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi, tanggapan, maupun masukan dapat menyalurkannya secara langsung kepada Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi melalui surat elektronik (email) ke alamat:
-
cahy003@komdigi.go.id
-
khri001@komdigi.go.id
Batas akhir penerimaan masukan dan tanggapan publik dibuka hingga Selasa, 4 Agustus 2026.
Sebagai bentuk transparansi, Kemkomdigi menyediakan berkas matriks analisis dan evaluasi yang dapat diunduh dan dipelajari oleh publik secara terbuka sebelum memberikan masukan:
-
Matriks Permen Kominfo No. 01/2010 (Jaringan Telekomunikasi): [Tautan Unduh Matriks]
-
Matriks Permen Kominfo No. 13/2019 (Jasa Telekomunikasi): [Tautan Unduh Matriks]
Melalui konsultasi publik ini, Kemkomdigi berharap dapat menyerap aspirasi berbagai pihak—mulai dari pelaku industri, akademisi, hingga konsumen—guna mewujudkan tata kelola regulasi infrastruktur digital yang lebih adaptif, efisien, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
Penataan regulasi ini sekaligus menjadi bagian dari upaya penguatan Indeks Pembangunan Hukum dan Indeks Reformasi Hukum (IRH) di lingkungan Kementerian/Lembaga nasional. (Red)
































