Jakarta – Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan regulasi di sektor digital tidak boleh hanya berfungsi sebagai instrumen kepatuhan. Regulasi juga harus mampu menjadi katalis yang mendorong inovasi, memberikan kepastian hukum bagi investor, serta mempercepat pertumbuhan startup dan ekonomi digital Indonesia.
“Regulasi tidak hanya bersifat sebagai pendorong kepatuhan, tetapi juga harus menjadi katalis bagi pertumbuhan ekonomi digital,” ujar Dirjen Edwin dalam acara Grab Venture Velocity Batch 9 di Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2026).
Sebagai bagian dari upaya memperkuat transformasi digital nasional, Kemkomdigi tengah menyiapkan dua regulasi strategis terkait kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI), yakni peta jalan (roadmap) dan pedoman etika AI.
Menurut Edwin, kedua regulasi tersebut akan menjadi landasan bagi pengembangan dan pemanfaatan AI secara lebih luas sekaligus menciptakan kepastian bagi para pelaku industri.
“Sebentar lagi kita punya regulasi untuk AI, ada dua, roadmap dan ethics. Kalau ini sudah ditandatangani oleh Presiden, penggunaan AI akan bergerak lebih cepat,” katanya.
Dirjen Edwin menjelaskan, pertumbuhan ekonomi digital membutuhkan ekosistem yang terintegrasi. Ekosistem tersebut mencakup infrastruktur fisik berupa konektivitas digital, infrastruktur virtual seperti pusat data, komputasi awan (cloud computing), dan keamanan siber, hingga platform serta aplikasi digital yang mendukung aktivitas ekonomi.
Menurutnya, semakin luas akses konektivitas, semakin besar pula pertukaran data yang dapat mendorong produktivitas dan menciptakan peluang ekonomi baru.
“Pertukaran data adalah kunci pertumbuhan ekonomi di masa depan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Edwin menekankan kebijakan pemerintah harus mampu menjalankan dua fungsi sekaligus, yakni memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan investor, sekaligus membuka ruang bagi lahirnya inovasi.
Karena itu, menurutnya, pemerintah tidak dapat menyerahkan sepenuhnya pengembangan ekonomi digital kepada mekanisme pasar.
“Pemerintah harus menjadi enabler dan harus menjadi catalyst, terutama untuk pertumbuhan ekonomi digital,” ujarnya.
Untuk memperkuat ekosistem startup nasional, Kemkomdigi juga mendorong para pelaku usaha rintisan memanfaatkan berbagai program pengembangan yang telah disiapkan pemerintah, antara lain Bali Tech Week serta perluasan pusat inovasi Garuda Spark di berbagai daerah.
Melalui berbagai inisiatif tersebut, pemerintah berharap lahir lebih banyak talenta digital yang mampu menciptakan inovasi dan nilai tambah bagi perekonomian nasional.
“Jangan sampai bonus demografi menjadi bencana, bukan jadi bonus, karena kita butuh banyak sekali talenta muda yang bisa menciptakan nilai ekonomi,” pungkas Dirjen Edwin. (Red)
































