Jakarta – Anggota DPR nonaktif dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Musa Zainuddin divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan karena menerima Rp 7 miliar dalam proyek infrastruktur di Maluku-Maluku Utara.

“Menyatakan terdakwa Musa Zainuddin terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi,” kata ketua majelis hakim Mas’ud.

Vonis itu lebih rendah dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Musa divonis 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim yang terdiri atas Mas’ud, Haryono, Hastoko, Sigit Herman Binaji dan Titi Sansiwi itu juga mewajibkan agar Musa membayar uang pengganti sebesar Rp 7 miliar yang dibayar sebulan setelah putusan final.

Jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun,” tambah hakim Mas’ud.

Hakim juga mencabut hak politik Musa Zainuddin selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokok. Majelis hakim juga menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan terkait perbuatan pidana yang dilakukan Musa sebagai wakil rakyat.

Perbuatan terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi, tidak bemberikan contoh yang baik sebagai wakil rakyat, merusak citra DPR, berbelit-belit dan tidak megakui terus terang, kata anggota majelis hakim Sigit.

Dalam perkara ini, Musa Zainuddin bersama-sama dengan Amran Hi Mustary selaku Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara menerima hadiah uang sejumlah Rpb7 miliar dari Abdul Khoir selaku Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama.

Untuk itu terkait program prioritas dalam proyek pembangunan infrakstruktur Jalan Taniwel-Saleman dan rekonstruksi Jalan Piru-Saisala di BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.

Awalnya, pada September 2015 di Hotel Grand Mahakam Jakarta, Musa diperkenalkan kepada Abdul Khoir oleh Amran. Musa juga menyampaikan mempunyai dana tambahan seluruhnya sebesar Rp500 miliar terdiri atas Rp200 miliar dana optimalisasi serta tambahan dana aspirasi Rp160 miliar dengan Rp140 miliar akan dialokasikan ke Maluku dan Maluku Utara.

Musa, Abdul Khoir, dan Amran menyepakati program Musa. Proyek pembangunan jalan Taniwel-Saleman senilai Rp56 miliar akan dikerjakan So Kok Seng dan rekonstruksi Piru-Waisala Maluku senilai Rp52 miliar diberikan Abdul Khoir.

Abdul Khoir akan memberikan delapan persen fee dari nilai proyek jalan Taniwel-Saleman sebesar Rp 4,48 miliar dan proyek rekonstruksi Piru-Waisala Maluku sebesar Rp 3,52 miliar.

Untuk memenuhi kewajiban fee delapan persen, Aseng mentransfer uang Rp 3,5 miliar pada 9 November 2015 dan Rp 980 juta pada 16 November 2015.

Sedangkan anak buah Abdul Khoir bernama Erwantoro juga menyerahkan kepada orang kepercayaan Musa bernama Jailani sejumlah Rp 3,8 miliar dalam bentuk dolar Singapura di parkiran Blok M Square pada 16 November 2015.

Erwantoro kembali menyerahkan Rp3 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada Jailani pada 17 November 2015 di kantor PT Windhu Tunggal Utama.

Sisa fee diberikan kepada Jailani pada 28 Desember 2015 di mall Senayan City sebesar Rp 1,2 miliar dalm bentuk pecahan dolar Singapura melalui Erwantoro sehingga total seluruhnya yang diberikan untuk Musa adalah Rp8 miliar.

“Tapi Jailani beberapa hari kemudian hanya menyerahkan Rp 7 miliar karena diambil Rp 500 juta oleh Jailani dan untuk Rhino sebesar Rp500 juta sehingga Jailani menerima Rp 650 juta yang terdiri dari Rp 500 juta sebagai ‘fee’ untuk terdakwa dan Rp150 juta untuk pengurusan program Andi Taufan Tiro,” kata hakim Sigit.

Uang Rp 7 miliar diserahkan dalam campuran rupiah dan dolar Singpaura dari Abdul Khoir kepada Mutakin dalam 2 tas ransel hitam lalu Mutakin kembali ke rumah jabatan Musan dan meletakkan 2 ransel itu dalam kamar tidur Musa.

“Janji pemberian uang dari Abdul Khoir dan Sok Kok Seng terwujud ke terdakwa yaitu agar terdakwa mewujudkan program di Maluku dengan menerima sejumlah ‘fee’,” jelas hakim Sigit.

Atas vonis tersebut, Musa dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir. Terkait perkara ini, delapan orang dijatuhi vonis penjara yaitu anggota Komisi V Damayanti Wisnu Putrani yang divonis 4,5 tahun penjara, dua rekan Damayanti yaitu Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini divonis masing-masing 4 tahun penjara.

Selain itu, bekas anggota Komisi V dari Golkar Budi Supriyanto divonis 5 tahun penjara, bekas anggota Komisi V dari fraksi Partai PAN Andi Taufan Tiro divonis 9 tahun penjara serta Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary divonis 6 tahun penjara.

Sedangkan Abdul Khoir sudah divonis 4 tahun penjara dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng divonis 4 tahun penjara Sedangkan 1 orang masih berstatus tersangka di KPK yaitu Wakil Ketua Komisi V dari fraksi PKS Yudi Widiana Adia. (Ant)