KY Terima 1.402 Laporan, Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Meningkat pada Semester I 2026

Jakarta – Komisi Yudisial (KY) mencatat peningkatan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang semester pertama 2026. Dari hasil penanganan laporan tersebut, KY mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap 121 hakim setelah 73 laporan dinyatakan terbukti melanggar kode etik.

Data itu disampaikan Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan, dalam konferensi pers penyampaian penanganan laporan masyarakat Semester I Tahun 2026 di Auditorium KY, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Menurut Abhan, sepanjang Januari hingga Juni 2026, KY menerima 1.402 laporan, terdiri atas 740 laporan dugaan pelanggaran KEPPH dan 662 laporan melalui mekanisme konfirmasi eksternal. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai 1.271 laporan.

“Laporan masyarakat mencerminkan besarnya harapan publik terhadap tegaknya integritas hakim. Amanah tersebut harus dijalankan melalui pengawasan yang profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Abhan.

Seluruh laporan yang masuk terlebih dahulu melalui proses verifikasi administratif dan substansi. Dari total laporan yang diverifikasi, 676 laporan atau 87,37 persen dinyatakan memenuhi syarat administrasi, sementara sisanya masih dalam proses verifikasi. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, 88 laporan memenuhi syarat untuk diregistrasi sebagai dugaan pelanggaran KEPPH. Jumlah ini meningkat dibandingkan semester pertama 2025 yang mencapai 79 laporan.

Namun demikian, Abhan menegaskan tidak seluruh laporan dapat ditindaklanjuti karena sebagian berada di luar kewenangan KY. “Banyak laporan yang sebenarnya merupakan keberatan terhadap pertimbangan atau putusan hakim, padahal hal tersebut merupakan bagian dari independensi kekuasaan kehakiman dan bukan ranah pengawasan etik Komisi Yudisial,” jelasnya.

Berdasarkan jenis perkara, laporan dugaan pelanggaran etik hakim masih didominasi perkara perdata sebanyak 439 laporan, disusul perkara pidana 158 laporan, tata usaha negara 29 laporan, perkara agama 25 laporan, hubungan industrial 20 laporan, niaga 17 laporan, tindak pidana korupsi 8 laporan, militer 5 laporan, pajak 2 laporan, serta 37 laporan pada kategori lainnya.

Sementara berdasarkan wilayah, laporan paling banyak berasal dari DKI Jakarta sebanyak 145 laporan, diikuti Jawa Barat (91 laporan), Sumatera Utara (73 laporan), Jawa Timur (62 laporan), Riau (39 laporan), Jawa Tengah (37 laporan), Sulawesi Selatan (34 laporan), Banten (30 laporan), Kalimantan Timur (22 laporan), dan Sumatera Selatan (20 laporan).

Adapun dari sisi lingkungan peradilan, laporan terbanyak ditujukan kepada hakim di peradilan umum sebanyak 529 laporan, kemudian peradilan agama (64 laporan), Mahkamah Agung (63 laporan), peradilan tata usaha negara (27 laporan), hubungan industrial (15 laporan), niaga (14 laporan), militer (6 laporan), tipikor (4 laporan), Mahkamah Syar’iyah (1 laporan), serta kategori lainnya sebanyak 17 laporan.

Mengacu pada Peraturan Komisi Yudisial Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penanganan Dugaan Pelanggaran KEPPH, setiap laporan yang lolos verifikasi menjalani analisis awal sebelum diputuskan dalam forum konsultasi. Hasilnya, sebanyak 121 laporan memperoleh persetujuan untuk ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan dan klarifikasi.

Dalam proses tersebut, KY telah memanggil 418 orang yang terkait dengan 119 laporan, terdiri atas 91 pelapor atau kuasa pelapor, 243 saksi atau ahli, dan 84 hakim terlapor untuk memberikan klarifikasi mengenai dugaan pelanggaran kode etik. Sebanyak 65 hakim memenuhi panggilan klarifikasi, sedangkan 19 hakim tidak hadir.

Selanjutnya, KY menggelar sidang pleno terhadap 207 laporan. Dari proses tersebut, 73 laporan dinyatakan terbukti melanggar KEPPH, sehingga 121 hakim diusulkan untuk dijatuhi sanksi sesuai mekanisme yang berlaku.

Abhan menegaskan, pengawasan etik terhadap hakim merupakan bagian dari upaya menjaga integritas peradilan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan melalui penegakan kode etik yang objektif, transparan, dan akuntabel. (Red)