Yogyakarta – Mega korupsi KTP-E yang merugikan keuangan negara trilyunan rupiah mendapat perhatian dari banyak pihak, termasuk penggiat anti korupsi yang ada di Indonesia. Salah satu lembaga anti korupsi yang berpusat di Yogyakarta, Lembaga Pusat Kajian Anti-Korupsi (PUKAT), Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, termasuk yang memperhatikan kasus ini dan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi membeberkan 14 orang yang telah mengembalikan uang dalam kasus korupsi e-KTP.
“Dukungan penuh kepada KPK untuk menuntaskan kasus mega korupsi KTP-e. Kami meminta KPK untuk membuka nama 14 orang yang telah mengembalikan uang hasil korupsi tersebut, demi tegaknya rasa keadilan dalam kasus tersebut,” ujar peneliti Pukat Hifdzil Alim di Yogyakarta, Rabu (22/03/2017).
Menurut Hifdzil, Pukat meminta KPK terus melanjutkan proses hukum kasus korupsi e-KTP itu.
“Kami minta KPK tidak gentar terhadap berbagai upaya intimidasi yang dilakukan sejumlah pihak di luar KPK,” ujar Hifdzil lagi.
PUKAT mengharapkan KPK transparan menangani kasus ini, salah satunya dengan menyebutkan 14 orang yang telah mengembalikan uang dalam kasus ini.
“Menurut kami, membeberkan 14 nama yang telah mengembalikan uang korupsi KTP-e dapat menutup celah bagi upaya pelemahan berkedok revisi undang-undang KPK,” lanjut Hifdzil.
Selanjutnya, Hifdzil mengatakan jika upaya DPR merevisi UU KPK dengan mendesain dewan penasehat berhasil dilakukan, maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi revisi lebih luas lagi. (Ant)






























