Jakarta – Maraknya order fiktif Go Food beberapa waktu lalu akhirnya berhasil diungkap polisi dengan menetapkan Sugiarti alias Arti sebagai tersangka. Sugiarti langsung ditahan di Mapolres Jakarta Timur.

“Ditahan di Polres (Jakarta Timur),” ujar Kapolres Jakarta Timur, Kombes Andry Wibowo, Senin (31/7/2017).

Kapolres menjelaskan, dalam aksinya, Sugiarti mengaku dibantu kedua keponakannya. Selain kasus order fiktif, menurut Andry, Sugiarti mengakui telah melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial yang ditujukan kepada Julianto Sudrajat.

“Pelaku mengakui adanya pencemaran nama baik di media sosial Facebook, Twitter, Instagram, dan WhatsApp kepada Julianto,” ucap Andry.

Sugiarti ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Jakarta Timur sejak Senin (31/7) pagi tadi.

“Iya benar sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Andry lagi. (A1)