Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi, tersangka suap terkait pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 untuk Bakamla RI.

“Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan Fayakhun Andriadi, tersangka terkait tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P TA 2016 untuk Bakamla RI ke penuntutan atau tahap dua,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut, Febri menyatakan sidang terhadap Fayakhun direncanakan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Saat ini, Fayakhun ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK. Hingga hari ini total ada 28 orang saksi yang telah diperiksa untuk Fayakhun Andriadi,” ungkap Febri.

Unsur saksi terdiri dari Menteri Sosial, mantan Ketua DPR, anggota DPR, TNI AL, Pegawai Negeri Sipil Badan Koordinasi Keamanan Laut, Pegawai Negeri Sipil Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Ketua DPP Golkar Bidang Organisasi, kader Partai Golongan Karya, dan unsur swasta lainnya.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Februari 2018, KPK telah memeriksa Fayakhun sebagai tersangka sebanyak enam kali masing-masing pada 28 Maret 2018, 29 Maret 2018, 6 April 2018, 13 April 2018, 26 Juni 2018, dan 29 Juni 2018.

Fayakhun selaku anggota DPR RI 2014-2019 diduga menerima satu persen dari Rp1,2 triliun atau senilai Rp12 miliar dari tersangka Fahmi Darmawansyah melalui M Adami Okta sebanyak empat kali. Fayakhun juga diduga menerima uang 300 ribu dolar AS.

“Sejauh ini, yang bersangkutan baru mengembalikan Rp2 miliar dari total penerimaan tersebut. Dugaan suap itu diduga merupakan ‘fee’ atas jasa Fayakhun dalam memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN-P Tahun Anggaran 2016,” ucap Febri.

Dalam kasus ini, Fayakhun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ant)