Jakarta — Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mencatat sebanyak 1.351.006 kendaraan angkutan barang atau 74,57 persen mematuhi ketentuan dari total 1.811.713 kendaraan yang telah diawasi sepanjang Januari hingga 7 Agustus 2026.

Pengawasan tersebut dilakukan melalui 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, dari total kendaraan yang tercatat dalam pengawasan, sebanyak 460.707 kendaraan atau 25,43 persen diketahui melakukan pelanggaran.

“Sementara jumlah kendaraan yang melanggar ketentuan sebanyak 460.707 atau 25,43 persen. Total sudah sebanyak 1.811.713 kendaraan yang tercatat dalam pengawasan,” ujar Aan dalam keterangan resminya di Jakarta, pada Selasa (11/8/2026).

Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, pelanggaran paling banyak berkaitan dengan dokumen dan daya angkut kendaraan.

Sebanyak 293.546 kendaraan atau 48,16 persen tercatat melakukan pelanggaran daya angkut. Kemudian, 6.551 kendaraan atau 1,07 persen melakukan pelanggaran dimensi.

Sementara itu, pelanggaran dokumen tercatat sebanyak 306.218 kendaraan atau 50,23 persen. Adapun pelanggaran persyaratan teknis sebanyak 68 kendaraan atau 0,01 persen dan pelanggaran tata cara muat sebanyak 3.200 kendaraan atau 0,52 persen.

142 Ribu Kendaraan Ditindak

Dari keseluruhan kendaraan yang melakukan pelanggaran, Kemenhub telah melakukan penindakan terhadap 142.150 kendaraan atau 30,85 persen.

Penindakan tersebut terdiri atas pemberian peringatan kepada 131.766 kendaraan atau 92,70 persen, sanksi tilang terhadap 5.252 kendaraan atau 3,69 persen, sanksi tilang kepolisian terhadap 646 kendaraan atau 0,46 persen, serta sanksi tilang UPPKB terhadap 4.486 kendaraan atau 3,16 persen.

Kemenhub juga mencatat sejumlah perusahaan yang masuk dalam daftar pelanggar dengan jumlah kendaraan terbanyak. Lima perusahaan tersebut yakni PT SIL sebanyak 1.669 kendaraan, PT IP sebanyak 1.388 kendaraan, CV SKE sebanyak 1.149 kendaraan, PT EW sebanyak 1.142 kendaraan, dan PT SA sebanyak 1.139 kendaraan.

Sementara berdasarkan jenis komoditas, pelanggaran terbanyak ditemukan pada kendaraan yang mengangkut barang campuran sebanyak 29.855 kendaraan.

Berikutnya, barang paket sebanyak 26.163 kendaraan, muatan pasir 19.892 kendaraan, muatan semen 11.366 kendaraan, serta muatan CPO sebanyak 10.993 kendaraan.

Aan mengatakan kinerja pengawasan kendaraan angkutan barang pada 2026 menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

Tingkat pengawasan terhadap Lalu Lintas Harian Rata-rata (LHR) kendaraan angkutan barang tercatat mencapai 8,20 persen, meningkat dibandingkan capaian tahun 2025 sebesar 7,47 persen.

Menurut Aan, capaian tersebut akan terus dievaluasi untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha kendaraan angkutan barang maupun pemilik barang.

“Kegiatan pengawasan ini tentu akan dilakukan evaluasi dan perbaikan untuk meningkatkan kepatuhan para pengusaha kendaraan angkutan barang dan pemilik barang,” ujarnya.

Langkah perbaikan yang disiapkan antara lain meningkatkan dan memperbaiki fasilitas sistem informasi di UPPKB, memperkuat sosialisasi dan pembinaan kepada perusahaan angkutan barang, serta meningkatkan penegakan hukum yang lebih konsisten dan terukur.

Pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan keselamatan transportasi darat sekaligus memperkuat tata kelola angkutan barang nasional. Penguatan kepatuhan kendaraan angkutan barang juga mendukung agenda Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) 2027 dan sejalan dengan semangat Asta Cita dalam memperkuat pembangunan infrastruktur serta konektivitas yang mendukung aktivitas ekonomi nasional.