Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya mengeluarkan surat perintah penahanan untuk Setya Novanto terhitung 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017.
Tetapi, pihak Setya Novanto menolak menandatangani berita acara penahanan tersebut.
“KPK melakukan penahanan terhadap SN,” ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, Jumat (17/11/2017).
Menurut Febri, Setya Novanto sedianya ditahan di rumah tahanan (rutan) Klas I Jakarta Timur cabang KPK. Surat perintah penahanan itu ditunjukkan langsung ke pihak Novanto.
Karena menolak menandatangani berita acara penahanan, penyidik KPK menyiapkan berita acara penolakan terhadap berita acara penahanan. Namun berita acara itu ditolak juga oleh pihak Novanto.
“Berita acara penolakan penahanan ditandatangani penyidik dan saksi, namun diserahkan ke istri SN, Deisti,” ujar Febri lagi. (Net/A1)
































