Ruang Digital Kian Rawan, KemenPPPA Ajak Masyarakat Waspadai Modus Baru TPPO

Jakarta – Tawaran pekerjaan bergaji tinggi, ajakan berkenalan di media sosial, hingga iklan lowongan kerja yang tampak meyakinkan kini bisa menjadi pintu masuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Seiring pesatnya perkembangan teknologi digital, kejahatan ini tidak lagi mengandalkan pertemuan langsung, tetapi memanfaatkan ruang siber untuk menjaring korban dengan cara yang semakin sulit dikenali.

Perubahan pola kejahatan tersebut menjadi perhatian utama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dalam peringatan Hari Dunia Anti-Perdagangan Orang 2026 yang mengusung tema Melawan TPPO di Era Digital.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Desy Andriani, saat membacakan sambutan Menteri PPPA, menegaskan bahwa kemajuan teknologi memang membawa banyak manfaat. Namun, di sisi lain, ruang digital juga dimanfaatkan pelaku perdagangan orang untuk memperluas jangkauan aksinya.

“Korban TPPO mengalami berbagai dampak serius, mulai dari kekerasan fisik, cacat permanen, trauma psikologis, hingga kehilangan nyawa. Karena itu, TPPO bukanlah kejahatan biasa, melainkan kejahatan luar biasa yang membutuhkan penanganan serius dan komprehensif,” ujar Desy, yang dikutip InfoPublik di Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Menurutnya, jika dahulu perekrutan korban lebih banyak dilakukan secara tatap muka, kini pelaku memanfaatkan media sosial, aplikasi percakapan, platform pencarian kerja, hingga berbagai layanan digital untuk menjebak calon korban.

Teknologi bahkan digunakan hampir di seluruh rantai kejahatan, mulai dari perekrutan, promosi korban, pengendalian, transaksi keuangan, hingga proses eksploitasi.

Kondisi tersebut, lanjut Desy, menunjukkan bahwa batas antara kejahatan di dunia maya dan dampaknya di dunia nyata semakin tipis. Karena itu, penguatan literasi digital menjadi bagian penting dalam strategi pencegahan.

Masyarakat diimbau lebih kritis terhadap berbagai tawaran yang terdengar terlalu menggiurkan, terutama yang tidak memiliki informasi jelas mengenai perusahaan, lokasi kerja, maupun prosedur perekrutan.

Di sisi lain, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, tenaga pendidik, pendamping korban, hingga masyarakat juga perlu meningkatkan pemahaman mengenai berbagai modus TPPO berbasis digital agar mampu melakukan deteksi dini.

Data Simfoni PPA periode 2021–2025 mencatat terdapat 1.000 korban perempuan dewasa, 37 korban laki-laki dewasa, dan 920 korban anak perempuan. Namun angka tersebut diyakini belum mencerminkan kondisi sebenarnya karena masih banyak kasus yang tidak terlaporkan.

Sebagai Ketua Sub Gugus Tugas Pencegahan TPPO, KemenPPPA terus memperkuat berbagai upaya pencegahan, mulai dari menciptakan ruang digital yang aman bagi perempuan dan anak, menyelenggarakan pelatihan keamanan digital, hingga memperluas kolaborasi dengan berbagai mitra internasional.

Pada awal 2026, KemenPPPA juga meluncurkan modul digital pencegahan dan penanganan TPPO yang responsif gender dan berpusat pada korban. Modul tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas gugus tugas TPPO di tingkat pusat, daerah, hingga desa dalam menghadapi tantangan perdagangan orang di era digital.

Melalui peringatan Hari Dunia Anti-Perdagangan Orang 2026, KemenPPPA mengajak seluruh masyarakat untuk semakin peduli terhadap ancaman TPPO, memahami prosedur imigrasi yang aman, serta bersama-sama menciptakan ruang digital yang aman bagi perempuan dan anak.

“Untuk mewujudkan Indonesia bebas dari perdagangan orang diperlukan keterlibatan seluruh pihak. Mari bergerak bersama dan bergandengan tangan agar seluruh warga negara Indonesia terbebas dari bahaya TPPO,” tutup Desy. (Red)