Kasus Sahbudin Jadi Isu Nasional, KontraS Desak Kapolda Bengkulu Proses Terduga Pelaku

Bengkulu, Sahabatrakyat.com – Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi terhadap warga Desa Batu Raja R, Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu,  tepatnya berada di wilayah Hukum Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu, yang menyebabkan korban Sahbudin Bin Japarudin meninggal dunia pada 9 Desember 2020, ditanggapi KontraS melalui surat terbukanya yang ditujukan kepada Irjen Pol Teguh Sarwono selaku Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu.

Dalam surat terbuka yang ditandatangani oleh Arif Nur Fikri, S.H selaku wakil koordinator  KontraS Republik Indonesia tertanggal 4 Januari 2021 yang juga diterima awak media dijelaskan beberapa hal terkait dengan rincian kronologis kejadian yang terdiri dari 6 poin,

  1. Bahwa pada tanggal 8 Desember 2020, terjadi penangkapan terhadap korban atas dugaan tindak pidana penyerangan terhadap anggota kepolisian, korban ditangkap oleh anggota kepolisian dari Polsek Kerkap, yang kemudian korban diserahkan ke Polres Bengkulu Utara. Berdasarkan informasi yang kami terima pada saat dilakukan penangkapan terhadap korban, korban dalam kondisi sehat;
  2. Bahwa pada tanggal 9 Desember 2020, sekitar pukul 09.00 Wib, pihak keluarga mendapatkan informasi bahwa korban berada di Rumah Sakit Bhayangkara Bengkulu dan dalam kondisi telah meninggal dunia
  3. Bahwa pada malam harinya, setelah dilakukan proses otopsi terhadap korban, pihak kepolisian meminta agar korban langsung dimakamkan tanpa harus dibawa ke rumah duka, namun permintaan tersebut ditolak oleh pihak keluarga korban.
  4. Bahwa setelah korban dibawa oleh pihak keluarga ke kediaman korban, pihak keluarga melihat kondisi, di mana diketahui kondisi korban dalam kondisi memar dan penuh dengan luka-luka;
  5. Bahwa disaat yang bersamaan pada 9 Desember 2020, beredar video dengan durasi sekitar 30 (tiga puluh detik), yang diduga merupakan korban mengalami praktik penyiksaan, mengingat dalam video tersebut terlihat yang diduga korban disiksa dengan cara ditendang dan diancam akan ditembak, selain itu terlihat luka-luka lebam dan memar;
  6. Bahwa atas peristiwa tersebut, pihak keluarga telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Bengkulu pada tanggal 22 Desember 2020. Namun, hingga saat ini baik pendamping korban maupun keluarga korban belum mendapatkan informasi terkait dengan perkembangan dan tindak lanjut laporan korban.

Dan terdapat 3 poin rincian dugaan pelanggaran undang-undang pidana,

  1. Bahwa berdasarkan Pasal 7 Kovenan Hak Sipil dan Politik “Tidak seorangpun dapat dikenakan penyiksaan atau perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia, Pada khususnya, tidak seorangpun dapat dijadikan objek eksperimen medis atau ilmiah tanpa persetujuan yang diberikan secara bebas (tanpa paksaan)”. Didasari ketentuan tersebut, setiap orang tidak boleh dalam keadaan apapun dilakukan tindakan penyiksaan dan/atau perlakuan yang tidak manusiawi lainnya.
  2. Bahwa berdasarkan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) “Barang Siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”. Oleh karena tindakan penyiksaan merupakan suatu tindakan kriminal atau kejahatan, terlebih lagi dalam kasus ini korban meninggal dunia, sudah selayaknya aparat kepolisian yang diduga melakukan tindakan penyiksaan berujung kematian tersebut dapat diproses dan diadili secara pidana.
  3. Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia “Sesuai dengan prinsip menghargai dan menghormati HAM, setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas atau dalam kehidupan sehari-hari wajib untuk menerapkan perlindungan dan penghargaan HAM” prinsip-prinsip tersebut tidak dijalankan oleh anggota Polisi yang melakukan penangkapan terhadap korban sebab adanya dugaan penyiksaan berujung pada kematian yang dialami Sdr. Sahbudin Bin Japarudin.

Serta  suatu tuntutan dan desakan  kepada kapolda Bengkulu  untuk dapat melakukan  penegakan hukum  sebagaimana mestinya. Seperti yang dikutip dari surat tersebut.

Bahwa berdasarkan uraian kami diatas, kami mendesak Irjen Pol Teguh Sarwono selaku Kapolda Bengkulu untuk segera melakukan penyelidikan/penyidikan dan memproses para terduga pelaku melalui mekanisme peradilan pidana. Tidak terkecuali, terhadap atasan Polisi yang juga harus bertanggung jawab terkait tragedi ini. selain itu kami juga mendorong agar proses tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan memberikan informasi perkembangan atas meninggalnya korban terhadap pihak keluarga, mengingat pihak keluarga telah melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Terpisah salah seorang Tim Kuasa hukum  keluarga korban Sahbudin bin Japarudin Wawan Ersanovi, S.H  yang dihubungi awak media terkait surat terbuka dari KontraS tersebut mengatakan,

“Bahwa pada prinsipnya sama dengan apa yang kita sampaikan (LBH-Red)  terhadap  pihak aparat penegak hukum,  supaya permasalahan ini terang, kalau memang korban  sakit ya mohon dijelaskan, kemudian kalau memang ada unprosedural kesalahan-kesalahan dan proses, mohon dijalankan sesuai dengan aturan yang ada,” jelas Wawan.

Dan terkait dengan surat terbuka yang di sampaikan KontraS ke pihak Polda Bengkulu,  wawan pun menyatakan bahwa memang hal ini telah jadi isu Nasional,

“Memang Kalau isu-isu  seperti itu memang telah jadi bagian yang selalu ditangani oleh KontraS, dan ini menunjukan bahwa kasus ini telah menjadi isu nasional,  dan kita berharap  pihak kepolisian Polda Bengkulu semestinya menyampaikan penjelasan terhadap masyarakat, keluarga korban, kuasa hukum korban,  media dan yang lainnya, terkait perkembangan penanganan kasus tersebut,” terang Wawan.

Wawan pun menyatakan bahwa telah berkoordinasi dengan salah satu Komisioner Kompolnas terkait kasus pak Sahbudin bin japarudin ini,

“ Kita juga sudah berkoordinasi dengan salah seorang komisioner Kompolnas, dari penjelasan yang kita sampaikan pihak kompolnas menyatakan bahwa mereka akan segerah melakukan klarifikasi  dan  turun ke Polda Bengkulu,” Tutup Wawan.***