Jakarta – Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,325 triliun karena memberikan persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi untuk PT Anugerah Harisma Barakah.

“Terdakwa Nur Alam memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2,781 miliar serta memperkaya korporasi yaitu PT Billy Indonesia sebesar Rp 1,159 triliun yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,325 triliun atau setidak-tidaknya sebesar Rp1,596 triliun,” kata jaksa penuntut umum KPK Afni Carolina di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam perkara ini, Nur Alam sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara periode 2008-2013 dan 2013-2018 bersama-sama dengan Kepala Bidang Pertambangan Umum pada Dinas ESDM provinsi Sultra Burhanuddin dan Direktur PT Billy Indonesia Widdi Aswindi memberikan persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).

Awalnya pada 2009, Nur Alam meminta Ikhsan Rifani untuk mencarikan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan dan seminggu kemudian menemukan perusahaan yang sesuai yaitu PT AHB.

Nur Alam kemudian minta Ikhsan menyerahkan dokumen PT AHB ke konsultan pemenangan Nur Alam untuk menjadi Gubernur Sultra.

Ikhsan mengurus surat-surat PT AHB soal permohonan kuasa pertambangan yang memohon pencadangan wilayah pertambangan seluas 3.024 hektare kepada Nur Alam sebagai Gubernur Sultra. Padahal lokasi yang dimohon PT AHB sebagian berada di lokasi yang sama dengan lokasi kontrak karya PT International Nickel Indonesia Tbk (INCO) pada blok Malapulu di Pulau Kabaena. Selain itu wilayah tersebut sebagian juga masuk kawasan hutan lindung dan hutan produksi terbatas.

“Terdakwa yang menginginkan PT AHB mendapat pencadangan wilayah lokasi kontrak karya PT INCO melalui surat 10 September 2009 meminta PT INCO melepas sebagian wilayah kontrak karya di blok Malapulu dan ditindaklanjuti PT INCO,” tambah jaksa.

Persetujuan pencadangan wilayah untuk PT AHB dibuat dengan tanggal mundur tanpa melakukan pengujian wilayah pertambangan dan tidak melalui proses lelang wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).

Pada 17 Desember 2009, meski belum ada keputusan penciutan wilayah kontrak karya PT INCO dari Kementerian ESDM, Nur Alam menerbitkan Surat Keputusan Gubernur tentang Persetujuan IUP Eksplorasi kepada PT AHB padahal wilayah yang dimohonkan PT AHB berada di wilayah lintas kabupaten yaitu kabupaten Buton dan kabupaten Bombanga yang mensyaratkan harus ada rekomendasi dari Bupati Buton maupun Bupati Bombanga sebelum persetujuan diterbitkan gubernur.

Bupati Buton Sjafei Kahar dan Bupati Bombana Atikurahman lalu dikirimi surat permintaan rekomendasi IUP pertambangan PT AHB dan akhirnya memberikan surat rekomendasi dengan tanggal mundur (backdated).

PT Billy Indonesia lalu berencana untuk mengambil alih PT AHB yang sudah mendapatkan IUP Eksplorasi setelah PT AHB mendapatkan dokumen amdal. Dokumen Amdal didapat dengan imbalan Rp300 juta kepada La Ode Ngkoimani dari Pusat Penelitian Lingkungan Hidup, Kebumian, Energi dan Sumber Daya Mineral Lembaga Penelitian Universitas Haluoleo yang dibayar oleh PT Billy Indonesia.

PT Bily juga masih melusai pembayaran 1 mobil BMW Z4 hitam yang dipesan Nur Alam sebesar Rp1 miliar yang uang mukanya sudah dibayar staf protokoler Ridho Insana sebesar Rp150 juta, mobil selanjutnya diatasnamakan Ikhsan Rifani.

PT Billy lalu melakukan rapat umum pemegang saham luar biasa pada 9 Juli 2010 dan menyepakati kepemilikan saham PT AHB 95 persen dimiliki PT BIlly Indonesia, 3 peresn milik Widdi Aswindi dan 2 persen milik Ikhsan Rifani.

“Widdi Aswindi menyampaikan kepada Ikshan bahwa saham 2 persen PT AHB untuk Iskhan hanya atas nama saja karena saham itu adalah bagian terdakwa,” tambah jaksa.

Nur Alam masih menerbikan persetujuan peningkatan IUP Ekslolrasi menjadi IUP Operasi Produksi PT AHB pada 26 Juli 2010.

Pada Mei 2011, PT AHB mulai melakukan penambangan nikel sampai 2014 dan memproduksi sebanyak 7.161.090 wet metric ton (WMT) dan menjualnya ke Richcorp International Ltd dan Well Victory International Ltd di Hongkong senilai Rp2 triliun.

Nur Alam melalui Ridho Insana, PNS di pemprov Sultra kemudian membeli tanah senilai Rp1,781 miliar secara tunai bertahap.

Dalam melakukan kegiatan pertambangan itu, PT AHB mengakibatkan kerugian negara dari musnahnya ekologis/lingkungan pada lokasi tambang di Pulau Kabaena yang dikelola PT AHB sebagaimana laporan perhitungan kerugian akibat kerusakan tanah dan lingkungan akibat pertambangan PT AHB oleh ahli kerusakan tanah dan lingkungan Basuki Wasis sebesar Rp2,728 triliun.

Selain itu Nur Alam bersama-sama dengan Burhanuddin dan Widdi Aswindi juga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,596 triliun berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang telah memperkaya Nur Alam Sebesar Rp2,781 miliar dan memperkaya PT Billy Indonesia sebesar Rp 1,593 triliun.

Sehingga seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akbiat perbautan Nur Alam bersama-sama dengan Buhanuddin dan Widdi Aswindi adalah Rp 4,325 atau setidaknya Rp1,596 triliun.

Atas perbuatannya, Nur Alam didakwakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Nur Alam juga masih didakwa menerima gratifikasi sebesar 4,499 juta dolar AS atau sebesar Rp40,268 miliar yang berhubungan dengan jabatannya.

Terhadap dakwaan itu, Nur Alam akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada Senin (27/11).

“Saya tidak mengeri dan tidak paham atas dakwaan tersebut,” kata Nur Alam. (Ant)