Beranda Daerah

DPRD dan Pemkot Bima Bahas Penataan OPD, RSUD Diusulkan Naik Status Jadi Tipe C

KOTA BIMA – DPRD Kota Bima menggelar dua rapat paripurna dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Wali Kota Bima pada Masa Sidang I Tahun Dinas 2026. Agenda tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Bima, Selasa (3/11/2026), dengan fokus pembahasan perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima.

Kedua rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, S.H., dan dihadiri Sekretaris Daerah Kota Bima, Drs. H. Fakhrunraji, M.E., bersama para staf ahli, asisten, kepala perangkat daerah, kepala bagian, camat, serta lurah se-Kota Bima.

Rapat paripurna pertama digelar pukul 14.00 WITA dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda usulan Wali Kota Bima. Selanjutnya, pada pukul 16.00 WITA, dilaksanakan rapat paripurna kedua dengan agenda penyampaian jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi dewan.

Dalam penyampaian pandangan umum, keenam fraksi DPRD Kota Bima memberikan berbagai tanggapan, saran, dan masukan terhadap rencana perubahan struktur organisasi perangkat daerah. Sejumlah hal menjadi perhatian, terutama mengenai penyesuaian jenis dan nomenklatur perangkat daerah, termasuk kemungkinan perubahan hubungan dan penggabungan antarperangkat daerah.

Fraksi-fraksi menilai penataan organisasi pemerintahan perlu mempertimbangkan kebutuhan kelembagaan, efektivitas pelaksanaan tugas, efisiensi anggaran, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Perubahan struktur organisasi juga harus didasarkan pada kajian yang menyeluruh agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Selain itu, keenam fraksi menekankan pentingnya kajian komprehensif terhadap setiap perubahan struktur organisasi. Dengan demikian, penyesuaian kelembagaan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Setelah menyampaikan berbagai pandangan dan catatan, keenam fraksi pada prinsipnya menerima Raperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bima.

Pada rapat paripurna kedua, Sekretaris Daerah Kota Bima, Drs. H. Fakhrunraji, M.E., mewakili Wali Kota Bima menyampaikan jawaban eksekutif atas berbagai pandangan, saran, dan masukan yang telah disampaikan fraksi-fraksi DPRD.

Dalam penjelasannya, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi terhadap seluruh masukan legislatif. Pemkot Bima juga menegaskan komitmennya untuk mengawal proses pembentukan Raperda tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Terkait rencana perubahan tipe, nomenklatur, maupun penggabungan perangkat daerah, pemerintah menyatakan bahwa setiap penyesuaian akan didukung kajian akademis secara komprehensif. Kajian tersebut akan mempertimbangkan dampak terhadap kelembagaan, efisiensi anggaran, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Salah satu hal yang menjadi perhatian pemerintah daerah adalah penyesuaian tipe dan nomenklatur perangkat daerah yang berpotensi mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam hal ini, peningkatan status Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bima dari Tipe D menjadi Tipe C turut menjadi perhatian.

Peningkatan status RSUD tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas dan memperluas jangkauan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Selain itu, perubahan tersebut juga diharapkan membuka peluang peningkatan kontribusi terhadap PAD Kota Bima.

Pemerintah daerah menjelaskan bahwa perubahan susunan perangkat daerah merupakan tindak lanjut dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, penyesuaian tersebut perlu segera ditindaklanjuti melalui pembentukan peraturan daerah sebagai landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan.

Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, menempatkan pembahasan Raperda ini sebagai bagian penting dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah. Menurut arah pembahasan yang disampaikan dalam rapat, sinergi antara eksekutif dan legislatif diperlukan agar setiap perubahan kebijakan kelembagaan memiliki dasar yang kuat, terukur, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Persetujuan keenam fraksi untuk melanjutkan Raperda ke tingkat Pansus menjadi langkah awal menuju pembahasan yang lebih mendalam. Pada tahap tersebut, substansi Raperda akan dikaji dari berbagai aspek, mulai dari kebutuhan organisasi pemerintahan, efektivitas kelembagaan, efisiensi pembiayaan, hingga dampaknya terhadap pelayanan publik.

DPRD Kota Bima berharap pembahasan bersama Pansus dapat menghasilkan regulasi yang tidak sekadar mengubah struktur dan nomenklatur organisasi perangkat daerah, tetapi juga menghadirkan kelembagaan pemerintahan yang lebih efektif, efisien, responsif, dan adaptif terhadap kebutuhan pembangunan.

Melalui proses legislasi yang konstruktif serta sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD, penataan perangkat daerah diharapkan menjadi instrumen untuk memperkuat kapasitas pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta mendukung terwujudnya Kota Bima yang Maju, Bermartabat, dan Berkelanjutan. (Red/AH)