Menpora: Penggunaan Anggaran Harus Tertib, Dana Pelatnas 3 Cabor Olimpiade 2020 Cair

Jakarta – Menpora Zainudin Amali didampingi Sesmenpora Gatot S Dewa Broto, Plt. Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Chandra Bakti menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pencairan dana pelatnas Olimpiade 2020 di Media Center Gedung, Kemenpora, Jakarta, Selasa (11/2) pagi.

PKS ini dilakukan antara Kemenpora dengan tiga cabor Olimpiade yakni, Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI), Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) dan Pengurus Besar Persatuan Angkat Besi, Berat, Binaraga Seluruh Indonesia (PB PABBSI). Dari penandatanganan PKS tersebut, PBSI mendapat kucuran dana pelatnas Olimpiade 2020 sebesar Rp 18,6 miliar. PBVSI mendapat kucuram dana pelatnas sebesar Rp 3,2 miliar dan PABBSI mendapat kucuran dana pelatnas sebanyak Rp 10 miliar.

“Pagi hari ini Kemenpora menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan cabor yang sedang mempersiapkan untuk berangkat ke Olimpiade. Penandatanganan PKS dilakukan secara terbuka, hal ini kita lakukan sebagai upaya Kemenpora untuk akuntabel dan transparan. Saya dan teman-teman dari Kemenpora berusaha terbuka. Bahkan transfernya langsung dari Kementerian Keuangan ke cabor masing-masing, tidak ada yang mampir ke Kemenpora,” ujarnya.

“Kemenpora tugasnya hanya melakukan verivikasi, dan yang lolos verifikasi ditahap pertama ini adalah 3 cabang olahraga yaitu, cabor bulutangkis, angkat besi dan bola voli. Kenapa hari ini hanya tiga cabor, karena ini terkait soal kepatuhan adminitrasi. Bukan kami menahan, bukan kami tidak mau berikan kepada cabor yang lain, tetapi kita mau tertib administrasi. Kalau ada yang kurang saja maka pasti itu bisa menjadi temuan oleh BPK dan akhirnya yang bertanggung jawab Kemenpora,” tambahnya.

Karena itu, Ia pun mengingatkan kepada cabor yang sudah dan akan menerima dana pelatnas Olimpiade 2020 untuk mengunakan dana ini sesuai PKS. “Saya ingatkan kepada para cabor supaya penggunaannya sesuai dengan perjanjian. Beberapa kejadian yang lalu penggunaannya berbeda dengan PKS dan itu akhirnya jadi masalah. Bahkan oleh BPK tetap diminta untuk diselesaikan karena ini menyangkut uang negara,” terangnya.

“Dari awal sejak saya menjabat di sini saya sampaikan tidak boleh ada satu rupiah pun uang negara yang diselewengkan baik di Kemenpora maupun di cabor. Dan saya minta pada KONI dan NOC untuk mengawal dan mengawasi penggunaannya. Saya juga ucapkan terimakasih pada tiga cabor ini karena sudah tertib administrasi,” lanjutnya.

Tahap pertama, dana yang cair sebesar 70% dari total anggaran, selanjutnya untuk tahap kedua sebesar 30% dicairkan setelah minimal 80% dari dana tahap pertama telah dipakai dan dilengkapi dengan LPJ dan laporan kegiatan. (Adv)