Mataram, NTB – Pihak Rektorat mengambil sikap tegas terhadap ratusan mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Mataram, Nusa Tenggara Barat dengan memberikan sanksi cuti karena keterlambatan membayar uang SPP.
“Ada 309 orang mahasiswa yang terdata. Sudah menerima daftar cuti 152 orang, 157 orang lagi masih dibahas,” tegas Rektor IAIN Mataram, Dr H Mutawalli MAg saat menerima kedatangan pimpinan dan anggota Komisi V DPRD NTB di Kampus IAIN Mataram, Rabu (22/03/2017).
Menurutnya, langkah yang diambil ini dilakukan untuk mengubah dan menegakkan sistem administrasi, salah satunya tidak ada tunggakan uang SPP.
“Sejak dilantik tahun 2015, ada tuntutan perbaikan sistem administrasi agar lebih baik,” ucapnya.
Mutawalli menjelaskan bahwa sebelum cuti diberlakukan, pihak rektorat telah melakukan sosialisasi sebulan sebelum pembayaran SPP. Bahkan, sosialisasi melalui pamflet, website kampus.
Selain itu, aturan ini diberlakukan berdasarkan hasil rapat dan tidak ada perpanjangan pembayaran SPP. Karena suatu sistem kalau tidak dibangun dengan baik maka tidak akan bisa maju.
“Tidak ada tawar-menawar, karena ini keputusan final,” tegas Mutawalli lagi.
Wakil Rektor II IAIN Mataram Dr Amir Aziz menjelaskan jumlah mahasiswa IAIN tercatat 12.000 orang.
“Daripada terganggu oleh 309 orang, lebih baik kita tindak tegas,” ucapnya.
Rombongan DPRD mengakui kedatangan mereka ke kampus IAIN Mataram untuk meminta klarifikas atas dasar keluhan para mahasiswa IAIN yang tidak diberikan register karena telat membayar SPP.
“Mereka paparkan kepada kami bahwa akan dicuti secara paksa dan dipersulit pihak kampus, karena belum membayar SPP,” ujar Wakil Ketua DPRD NTB Mori Hanafi.
DPRD meminta kepada pihak kampus, agar sebelum mengambil keputusan, mempertimbangkan diberikan keringanan dan kelonggaran pada semester saat ini, kemudian pada semester berikutnya dipertegas aturan penyelesaian pembayaran. (Ant)






























