Beranda Daerah

Hari Pertama Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Sumut Diserbu Wajib Pajak

MEDAN – Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mendapat sambutan antusias dari masyarakat. Pada hari pertama pelaksanaannya, Senin (2/11/2026), sejumlah kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dipadati warga yang ingin memanfaatkan berbagai keringanan pembayaran pajak kendaraan.

Program yang berlangsung hingga 30 November 2026 tersebut memberikan sejumlah kemudahan bagi wajib pajak. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara, Sutan Tolang Lubis, menjelaskan bahwa program pemutihan tahun ini mencakup beberapa bentuk keringanan. Salah satunya adalah penghapusan pokok tunggakan PKB untuk tahun ketiga dan seterusnya, termasuk seluruh dendanya.

Selain itu, pemerintah memberikan pembebasan pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua. Kebijakan tersebut juga mencakup penghapusan pajak progresif serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya.

“Program ini kita lakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, sekaligus membuat masyarakat lebih ringan dalam membayarkan pajak kendaraannya,” ujar Sutan saat meninjau pelaksanaan program pemutihan di Samsat Medan Selatan, Senin (2/11/2026) siang.

Meski belum merinci jumlah wajib pajak yang telah memanfaatkan program pada hari pertama, Sutan menyebut respons masyarakat cukup tinggi. Program tersebut diberlakukan secara serentak di seluruh kabupaten/kota di Sumatera Utara melalui seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut. Wajib pajak yang memiliki tunggakan diharapkan segera mendatangi kantor Samsat untuk memperoleh informasi mengenai persyaratan dan ketentuan keringanan yang berlaku selama program berlangsung.

Salah seorang warga Medan Tuntungan, Fitri, mengaku menyambut baik kebijakan pemutihan pajak kendaraan tersebut. Menurutnya, program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat, khususnya pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan, untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan beban yang lebih ringan.

Fitri mengatakan dirinya mengetahui informasi program tersebut melalui media sosial dan pemberitahuan dari teman-temannya.

“Ya, tahu dari media sosial juga, terus dari teman-teman yang ngasih tahu ada pemutihan. Saya sih rutin bayar pajak, tapi adanya pemutihan ini bagus juga untuk yang mau bayar,” katanya.

Seorang warga lainnya juga berharap program serupa dapat terus disosialisasikan secara luas agar masyarakat mengetahui manfaat, persyaratan, dan batas waktu pelaksanaannya. Menurutnya, informasi yang mudah diakses akan membantu pemilik kendaraan mempersiapkan dokumen dan memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum program berakhir.

“Program seperti ini sangat membantu, terutama bagi masyarakat yang selama ini terkendala membayar tunggakan pajak. Kami berharap informasi pemutihan disampaikan secara merata sampai ke lingkungan masyarakat, sehingga tidak ada yang terlambat mengetahui kesempatan ini,” ujarnya.

Antusiasme masyarakat pada hari pertama pelaksanaan diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Sumatera Utara. Melalui berbagai keringanan yang diberikan, Pemprov Sumut berharap semakin banyak masyarakat menyelesaikan kewajiban pajaknya.

Masyarakat diimbau memanfaatkan program pemutihan tersebut sebelum berakhir pada 30 November 2026 dengan tetap memperhatikan ketentuan dan prosedur pelayanan yang berlaku di masing-masing kantor Samsat. (Red/ANH)