AMBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menyampaikan keberatan sekaligus meminta klarifikasi kepada salah satu media online terkait pemberitaan mengenai pernyataan Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, tentang pembangunan di badan Sungai Waitomu. Pemkot menilai pemberitaan tersebut belum mencerminkan secara utuh fakta, konteks, dan substansi pernyataan yang disampaikan Wali Kota.
Persoalan ini mencuat setelah muncul pemberitaan yang mengaitkan Wali Kota dengan pernyataan bahwa dirinya akan bertanggung jawab atas banjir yang terjadi setelah pembangunan di badan Sungai Waitomu oleh pihak Kodam.
Menurut Wali Kota, konstruksi pemberitaan tersebut tidak merepresentasikan secara tepat maksud dan konteks pernyataan yang sebenarnya disampaikan. Karena itu, Pemkot Ambon memandang perlu adanya klarifikasi agar informasi yang beredar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Pemkot menegaskan, selama ini pemerintah daerah menjadi pihak yang menangani persoalan banjir ketika bencana tersebut terjadi. Namun, penanganan dampak banjir tidak berarti mengabaikan aturan dalam pelaksanaan pembangunan, khususnya pembangunan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Waitomu.
Bagi Wali Kota, setiap aktivitas pembangunan di kawasan tersebut harus mengikuti ketentuan dan norma yang berlaku. Hal ini penting untuk mencegah munculnya persoalan di kemudian hari, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan, kelestarian lingkungan, dan keselamatan masyarakat.
Pernyataan tersebut, menurut Pemkot, mencerminkan komitmen terhadap tanggung jawab moral dan keadilan dalam penyelenggaraan pembangunan. Pemanfaatan ruang tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan pembangunan, tetapi juga harus memperhatikan aspek lingkungan dan keselamatan manusia.
Juru Bicara Pemkot Ambon, Ronald H. Lekransy, saat memberikan penjelasan di Ambon, Minggu (1/11/2026), menyatakan bahwa permintaan klarifikasi merupakan hak yang dijamin undang-undang. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya meluruskan informasi agar masyarakat memperoleh pemberitaan yang benar, utuh, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami menghormati kebebasan pers sebagai bagian penting dari demokrasi. Namun, kebebasan tersebut harus berjalan seiring dengan tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan sesuai fakta. Jangan sampai sebuah pernyataan kehilangan konteksnya, kemudian berkembang menjadi kesimpulan yang berbeda dari apa yang sebenarnya disampaikan,” ujar Lekransy.
Menurutnya, kebebasan pers tidak seharusnya menjadi dasar untuk membangun narasi atau kesimpulan yang melampaui fakta. Terlebih, pemberitaan yang tidak didukung informasi terverifikasi secara memadai berpotensi membentuk persepsi publik terhadap seseorang maupun suatu persoalan.
Lekransy juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai landasan dalam menyikapi persoalan tersebut. Pasal 6 huruf c mengatur peran pers nasional dalam mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar. Sementara itu, Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) mengatur kewajiban pers untuk melayani hak jawab dan hak koreksi.
“Undang-undang memberikan kemerdekaan kepada pers, tetapi pada saat yang sama menempatkan tanggung jawab profesional sebagai bagian yang tidak terpisahkan. Karena itu, kritik terhadap pemerintah tentu harus dihormati, tetapi setiap informasi yang disampaikan kepada publik perlu memiliki dasar fakta yang jelas,” katanya.
Ia menegaskan, Pemkot Ambon tidak bermaksud mengintervensi kebijakan redaksi ataupun mengurangi independensi media. Namun, apabila terdapat informasi yang dinilai tidak sesuai dengan pernyataan sumber, klarifikasi dan koreksi menjadi langkah penting untuk menjaga kualitas pemberitaan.
Atas dasar itu, Pemkot Ambon berharap media online tersebut dapat memberikan penjelasan mengenai dasar pengutipan pernyataan yang dipersoalkan, termasuk konteks penyampaiannya. Apabila ditemukan kekeliruan faktual, Pemkot berharap perbaikan dapat dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan pers.
Lekransy menambahkan, persoalan pembangunan di Sungai Waitomu tidak boleh terlepas dari kepentingan masyarakat. Penanganannya berkaitan langsung dengan keselamatan lingkungan serta tanggung jawab pemerintah untuk memastikan setiap pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Yang paling penting adalah bagaimana persoalan Sungai Waitomu ditangani secara benar demi keselamatan dan kepentingan masyarakat. Jangan sampai substansi persoalan justru bergeser, akibat perbedaan informasi yang belum memperoleh klarifikasi secara utuh,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa hubungan pemerintah dan pers harus dibangun atas dasar saling menghormati fungsi serta tanggung jawab masing-masing. Pemerintah membutuhkan pers yang kritis dan independen, sedangkan masyarakat membutuhkan informasi yang dapat dipercaya sebagai dasar membentuk penilaian secara objektif.
“Pers yang merdeka adalah kekuatan demokrasi. Namun, kemerdekaan itu akan semakin bermakna ketika dijalankan dengan kejujuran terhadap fakta, penghormatan terhadap hak setiap orang, dan kesediaan melakukan koreksi apabila ditemukan kekeliruan. Sebab, pada akhirnya yang harus dijaga bersama bukan sekadar sebuah pemberitaan, tetapi kepercayaan masyarakat terhadap kebenaran informasi,” tutup Lekransy.
Di tengah polemik pemberitaan tersebut, persoalan pembangunan di badan Sungai Waitomu tetap menjadi perhatian karena menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan. Seorang warga Ambon menyampaikan harapannya agar persoalan tersebut dapat dijelaskan secara terbuka oleh pihak-pihak terkait.
“Sebagai masyarakat, kami berharap persoalan Sungai Waitomu tidak berhenti pada perdebatan pemberitaan. Yang lebih penting, pembangunan harus mengikuti aturan dan tidak menimbulkan banjir yang merugikan warga. Kami juga ingin mendapatkan informasi yang jelas agar tidak salah memahami persoalan,” ungkapnya.
Pemkot Ambon berharap komunikasi antara pemerintah dan media tetap berjalan secara konstruktif. Klarifikasi diharapkan dapat memperjelas duduk persoalan, sementara penanganan pembangunan di kawasan Sungai Waitomu tetap mengutamakan kepatuhan terhadap aturan, keselamatan masyarakat, dan kelestarian lingkungan. (Red/AHF)



























