BENGKULU UTARA – Panitia Seleksi (Pansel) Calon Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara menetapkan tiga bakal calon yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi. Ketiga peserta tersebut berhak melanjutkan proses penjaringan ke tahapan berikutnya, yakni Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) yang dijadwalkan berlangsung pada 3 November 2026.
Penetapan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 019/PanselPerumda/2026 tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Bakal Calon Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara. Pengumuman diterbitkan oleh Panitia Seleksi pada 31 Oktober 2026 setelah melalui proses pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen administrasi para peserta.
Berdasarkan hasil seleksi tersebut, tiga peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan adalah:
- Agus Joko Nugroho, S.K.M
- Alfi Syahrin, S.Pt., M.A.P
- Bari Oktari, S.STP
Dengan hasil tersebut, ketiganya berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya sesuai jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan panitia.
Dalam pengumuman yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi, H. Fitriyansyah, S.STP., M.M., disebutkan bahwa pelaksanaan UKK akan digelar pada Selasa, 3 November 2026. Kegiatan tersebut dijadwalkan dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.
Panitia juga telah menetapkan sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi peserta selama mengikuti tahapan UKK. Seluruh kandidat diwajibkan mengenakan pakaian putih dengan celana atau rok berbahan PDH serta membawa laptop masing-masing untuk mendukung kelancaran pelaksanaan ujian.
Selain ketentuan pakaian dan perlengkapan, panitia menegaskan pentingnya kedisiplinan waktu. Peserta yang terlambat hadir lebih dari batas toleransi maksimal 30 menit sejak jadwal yang ditentukan akan dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan tidak lulus. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari tata tertib seleksi yang harus dipatuhi seluruh peserta.
Panitia Seleksi juga menegaskan bahwa keputusan yang telah ditetapkan bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Karena itu, seluruh peserta diharapkan memahami serta mengikuti setiap ketentuan agar proses seleksi dapat berlangsung tertib sesuai aturan.
Seleksi calon Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban menjadi tahapan penting dalam menentukan figur yang akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan perusahaan daerah. Dewan Pengawas memiliki peran strategis dalam memastikan tata kelola perusahaan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendorong peningkatan kinerja serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Keberadaan Dewan Pengawas yang memiliki kapasitas dan kompetensi diharapkan mampu mendukung pengelolaan perusahaan daerah secara lebih efektif. Terlebih, Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban memiliki tanggung jawab penting dalam penyediaan kebutuhan air bersih bagi masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara.
Salah seorang warga Bengkulu Utara menyambut baik proses seleksi tersebut. Menurutnya, penentuan Dewan Pengawas perlu dilakukan secara cermat agar figur yang terpilih benar-benar mampu menjalankan fungsi pengawasan dan mendorong peningkatan pelayanan perusahaan daerah.
“Kami berharap proses seleksi ini menghasilkan Dewan Pengawas yang memiliki kemampuan, integritas, dan keberanian dalam mengawasi pengelolaan perusahaan. Yang paling penting, pelayanan air bersih kepada masyarakat semakin baik dan berbagai keluhan pelanggan dapat ditangani dengan serius,” ujar Riko kepada media, Minggu (1/11/2026).
Dengan ditetapkannya tiga kandidat yang lolos seleksi administrasi, proses penjaringan kini memasuki tahapan UKK. Hasil dari tahapan tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menentukan calon yang dinilai layak mengemban amanah sebagai Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara.
Masyarakat diharapkan turut mengikuti perkembangan proses seleksi ini sebagai bentuk perhatian publik terhadap tata kelola badan usaha milik daerah. Transparansi dan profesionalisme dalam proses penjaringan diharapkan dapat menghasilkan Dewan Pengawas yang mampu memperkuat kinerja perusahaan serta mendukung peningkatan pelayanan air bersih bagi masyarakat Bengkulu Utara. (Red/DK)

















