KALIMANTAN SELATAN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan terus memperkuat kompetensi tenaga kerja konstruksi melalui pelatihan kualifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan pembangunan infrastruktur berjalan sesuai standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
Pelatihan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor konstruksi, khususnya tenaga ahli yang bertanggung jawab mengidentifikasi potensi bahaya, mencegah kecelakaan kerja, serta memastikan penerapan standar keselamatan selama proses pembangunan berlangsung.
Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan, M. Yasin Toyib, melalui Kepala Bidang Bina Konstruksi, Muhammad Nursjamsi, menegaskan bahwa peningkatan kompetensi tenaga ahli K3 merupakan langkah penting untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang aman, profesional, dan berkualitas.
Menurut Nursjamsi, penerapan standar keselamatan tidak hanya berorientasi pada perlindungan tenaga kerja, tetapi juga mencakup keselamatan teknis konstruksi, masyarakat, dan lingkungan di sekitar lokasi pekerjaan.
“Melalui pelatihan Ahli K3 Konstruksi ini, diharapkan pekerjaan konstruksi dapat memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan,” kata Nursjamsi saat membuka kegiatan pelatihan tenaga kerja konstruksi kualifikasi Ahli K3 Konstruksi di aula kantor, Selasa (27/10/2026).
Ia menjelaskan, pembinaan jasa konstruksi merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 mengenai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Dalam kerangka pembinaan tersebut, pemerintah memiliki peran dalam pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menjalankan peran itu melalui berbagai upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia, termasuk tenaga kerja yang memiliki kompetensi di bidang keselamatan konstruksi.
Nursjamsi menambahkan, pembangunan infrastruktur harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas tenaga kerja. Keberhasilan pembangunan, menurutnya, tidak cukup hanya diukur dari tersedianya fasilitas infrastruktur, tetapi juga dari terpenuhinya standar keselamatan selama pekerjaan berlangsung.
“Keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari tersedianya infrastruktur, tetapi juga dari terpenuhinya standar keselamatan selama proses pekerjaan berlangsung,” jelasnya.
Pelatihan ini juga diarahkan untuk mendorong penyedia jasa dan pengguna jasa konstruksi menyiapkan petugas keselamatan yang kompeten, memiliki kepekaan terhadap potensi bahaya, serta mampu menerapkan prosedur keselamatan secara tepat di lapangan.
Upaya tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/PRT/M/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, yang menjadi acuan dalam penerapan keselamatan pada pekerjaan konstruksi.
Melalui pembekalan tersebut, peserta diharapkan memahami dan mampu menerapkan langkah-langkah pencegahan kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja. Penerapan standar keselamatan secara konsisten dinilai penting untuk melindungi pekerja sekaligus menjaga kelancaran pelaksanaan pembangunan infrastruktur.
Nursjamsi juga meminta seluruh peserta mengikuti pelatihan dengan serius, aktif berdiskusi, dan memanfaatkan kesempatan untuk menggali pengetahuan dari para narasumber. Dengan demikian, materi yang diperoleh tidak hanya menjadi pengetahuan teoritis, tetapi dapat diterapkan sesuai dengan kebutuhan pekerjaan di lapangan.
Ia berharap kompetensi yang diperoleh peserta dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi di seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan.
Dukungan terhadap peningkatan standar keselamatan konstruksi juga dinilai penting dari perspektif masyarakat. Seorang warga yang tinggal di sekitar kawasan pembangunan, misalnya, menyampaikan harapan agar setiap proyek infrastruktur memperhatikan keselamatan pekerja dan warga di sekitarnya.
“Pembangunan memang penting untuk meningkatkan fasilitas dan kenyamanan masyarakat. Namun, kami berharap setiap proyek juga memperhatikan keselamatan pekerja, pengguna jalan, dan warga yang beraktivitas di sekitar lokasi. Dengan pengawasan yang baik, pembangunan bisa berjalan lancar tanpa mengabaikan keselamatan,” ujar Arif, Selasa (27/10/2026).
Penguatan kompetensi tenaga ahli K3 menjadi salah satu langkah penting untuk membangun budaya keselamatan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. Selain meningkatkan perlindungan terhadap tenaga kerja, penerapan standar yang konsisten juga diharapkan dapat meminimalkan risiko kecelakaan dan dampak negatif terhadap masyarakat maupun lingkungan.
“Dengan penguatan kapasitas tenaga ahli K3, Pemprov Kalsel melalui Dinas PUPR terus mendorong penyelenggaraan jasa konstruksi yang lebih aman, profesional, dan bertanggung jawab, sehingga pembangunan infrastruktur di Banua dapat terlaksana dengan memperhatikan perlindungan tenaga kerja, masyarakat, dan lingkungan,” pungkas Nursjamsi. (Red/MNS)





























