PEKANBARU – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Provinsi Riau menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan untuk mendorong pembentukan peraturan daerah yang berkualitas, aspiratif, dan sesuai kebutuhan masyarakat. Upaya tersebut dilakukan melalui Dialog Daerah tentang Inventarisasi Materi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Riau Tahun 2027 di Fakultas Hukum Universitas Riau, Pekanbaru, Senin (26/10/2026).
Kegiatan yang diinisiasi Kantor DPD RI Provinsi Riau tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) serta peraturan daerah (Perda). Dialog ini juga bertujuan mengidentifikasi persoalan yang muncul dalam proses perencanaan, penyusunan, pembahasan, hingga pelaksanaan regulasi di tingkat provinsi.
Melalui kegiatan tersebut, DPD RI mendorong agar penyusunan Propemperda tidak hanya berorientasi pada jumlah rancangan regulasi yang diusulkan, tetapi juga memperhatikan urgensi, kesiapan materi, kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi, serta manfaatnya bagi masyarakat dan pembangunan daerah.
Dialog menghadirkan Anggota DPD RI Provinsi Riau sekaligus anggota Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, H. Abdul Hamid, S.Pi., M.Si.; Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau, dr. H. Sunaryo; serta Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Riau, Prof. Dr. Emilda Firdaus, S.H., M.H. Keterlibatan unsur legislatif dan akademisi diharapkan memperkaya pembahasan dari perspektif kelembagaan, hukum, dan kebutuhan masyarakat.
Dalam pembukaan kegiatan, Senator Abdul Hamid menegaskan bahwa inventarisasi materi Propemperda Tahun 2027 menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas pembentukan peraturan daerah. Menurutnya, setiap tahapan legislasi perlu dilaksanakan secara komprehensif, efektif, dan partisipatif dengan melibatkan para pemangku kepentingan di Provinsi Riau.
Sebagai anggota BULD DPD RI, Abdul Hamid menyatakan bahwa pihaknya terbuka terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan kepentingan daerah dan masyarakat.
“Masukan yang dihimpun dalam dialog tersebut akan menjadi bahan bagi DPD RI dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap Ranperda dan Perda, sekaligus mengidentifikasi kebutuhan regulasi di Provinsi Riau,” ujar Abdul Hamid.
Ia menekankan bahwa peraturan daerah yang ditetapkan harus mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat serta mempertimbangkan karakteristik dan persoalan daerah. Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah pengaturan tata ruang yang berkaitan dengan tanah ulayat, kawasan pesisir, dan tanah sultan.
“Penyusunan Perda harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Regulasi daerah juga perlu diselaraskan dengan peraturan yang lebih tinggi agar tidak menimbulkan pertentangan hukum maupun persoalan dalam pelaksanaannya,” jelas Abdul Hamid.
Pembahasan dalam dialog tersebut turut menyoroti perkembangan sejumlah Ranperda di Provinsi Riau. Sebagian masih berada pada tahap penyusunan naskah akademik dan draf, sebagian lainnya sedang dibahas oleh panitia khusus, sedangkan beberapa Ranperda masih menjalani proses fasilitasi.
Pemetaan status dan kendala setiap Ranperda dinilai penting untuk mengetahui hambatan yang berpotensi memperlambat proses pembentukan Perda. Informasi tersebut juga dapat menjadi dasar untuk menentukan prioritas pembahasan serta langkah tindak lanjut yang diperlukan oleh pihak terkait.
Sejumlah materi regulasi yang dibahas meliputi perhutanan sosial, penanggulangan perilaku penyimpangan seksual, pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, dana bergulir, air limbah domestik regional, pertambangan mineral dan batu bara, serta evaluasi Perda Provinsi Riau Nomor 15 Tahun 2013 tentang Cagar Budaya.
Pembahasan diarahkan untuk menilai urgensi setiap regulasi, kesesuaiannya dengan kewenangan pemerintah daerah, kebutuhan masyarakat, serta kesiapan penerapannya. Dengan pertimbangan tersebut, peraturan yang disusun diharapkan tidak hanya memenuhi kebutuhan hukum, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif.
Salah satu isu strategis yang mendapat perhatian ialah perkembangan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau yang telah diinisiasi sejak 2024. Persoalan tumpang tindih kawasan hutan dan hak atas tanah menjadi tantangan yang memerlukan koordinasi lintas sektor, termasuk sinergi dengan pemerintah pusat.
Persoalan tersebut menunjukkan bahwa penyusunan regulasi tata ruang tidak dapat dilakukan secara parsial. Diperlukan sinkronisasi data, kejelasan kewenangan, serta penyelarasan kebijakan agar pengaturan tata ruang dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan mendukung pembangunan daerah.
Melalui dialog ini, DPD RI Provinsi Riau berharap penyusunan Propemperda Tahun 2027 dapat dilakukan secara lebih terukur dengan mempertimbangkan prioritas kebutuhan daerah, kelengkapan dokumen, kesiapan substansi, serta berbagai hambatan yang ditemukan selama proses legislasi.
Inventarisasi tersebut diharapkan menghasilkan perencanaan regulasi yang lebih realistis, berkualitas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Dengan keterlibatan lembaga legislatif, pemerintah daerah, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya, pembentukan Perda di Provinsi Riau diharapkan semakin aspiratif, selaras dengan peraturan perundang-undangan, serta mampu mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan. (Red/Asy)






























