BENGKULU — Upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum bagi narapidana perempuan terus dilakukan melalui kegiatan edukasi yang menyentuh langsung kebutuhan warga binaan. Salah satunya melalui kegiatan “Edukasi Upaya Hukum dan Hak Banding bagi Narapidana Perempuan” yang digelar di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, pada 10 September 2026.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan tim Fakultas Hukum Universitas Bengkulu. Edukasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada narapidana perempuan mengenai hak-hak hukum yang tetap melekat selama menjalani proses pemasyarakatan, khususnya terkait upaya hukum dan hak mengajukan banding.

Kegiatan dipimpin Sudirman Sitepu, S.H., M.Hum. selaku ketua tim. Sementara materi edukasi disampaikan Moh Kamaluddin, S.H., M.H. dan Mutiara Nora Peace Hasibuan, S.H., M.H.

Pelaksanaan kegiatan turut dihadiri Kepala Lapas Perempuan Bengkulu, Suci Winarsih, yang memberikan dukungan terhadap upaya peningkatan pemahaman hukum bagi warga binaan perempuan.

Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa pemahaman mengenai upaya hukum merupakan bagian penting dalam pemenuhan akses terhadap keadilan. Narapidana perlu mengetahui bahwa setelah adanya putusan pengadilan, terdapat mekanisme hukum yang dapat ditempuh untuk memperjuangkan kepentingan hukumnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Materi yang diberikan meliputi pengertian upaya hukum, jenis-jenis upaya hukum, pengertian dan tujuan banding, pihak yang dapat mengajukan banding, tata cara pengajuan, hingga berbagai hal yang perlu diperhatikan dalam menggunakan hak tersebut.

“Edukasi hukum bagi warga binaan menjadi penting karena hak seseorang tidak berhenti hanya karena yang bersangkutan sedang menjalani pidana. Mereka tetap perlu mengetahui hak-hak hukumnya, termasuk mengenai mekanisme upaya hukum yang tersedia,” jelas Moh Kamaluddin.

Menurutnya, pengetahuan hukum yang memadai dapat membantu warga binaan memahami posisi hukumnya secara lebih baik. Dengan demikian, mereka tidak hanya menjadi pihak yang menjalani proses hukum, tetapi juga memahami hak serta mekanisme hukum yang dapat digunakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Mutiara Nora Peace Hasibuan menyampaikan materi dengan pendekatan komunikatif agar dapat dipahami seluruh peserta. Penyampaian tidak hanya dilakukan melalui pemaparan materi, tetapi juga dilanjutkan dengan diskusi dan sesi tanya jawab.

Antusiasme peserta terlihat dari berbagai pertanyaan yang disampaikan selama kegiatan. Sejumlah pertanyaan berkaitan dengan prosedur pengajuan banding, batas waktu pengajuan, pihak yang berwenang mengajukan upaya hukum, hingga konsekuensi hukum setelah banding diajukan.

Interaksi tersebut menunjukkan adanya kebutuhan terhadap informasi hukum yang mudah dipahami di lingkungan pemasyarakatan. Edukasi hukum menjadi salah satu sarana untuk menjembatani keterbatasan informasi sekaligus meningkatkan kesadaran warga binaan terhadap hak-hak yang dimilikinya.

Ketua tim kegiatan, Sudirman Sitepu, mengatakan kegiatan pengabdian tersebut diharapkan tidak hanya memberikan pengetahuan hukum secara teoritis, tetapi juga manfaat praktis bagi warga binaan.

“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada narapidana perempuan mengenai hak-hak hukumnya. Pengetahuan tersebut penting agar mereka dapat memahami proses hukum yang telah dan sedang mereka jalani serta mengetahui langkah hukum yang dapat ditempuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Sudirman.

Kepala Lapas Perempuan Bengkulu, Suci Winarsih, turut menyambut baik pelaksanaan edukasi hukum tersebut. Menurutnya, kehadiran akademisi secara langsung di lingkungan pemasyarakatan memberikan manfaat bagi warga binaan dalam memperoleh informasi hukum yang relevan dengan kondisi mereka.

Kegiatan tersebut sekaligus memperlihatkan pentingnya sinergi antara perguruan tinggi dan lembaga pemasyarakatan dalam memberikan pendidikan serta pendampingan berbasis pengetahuan hukum. Perguruan tinggi tidak hanya menjalankan fungsi pendidikan dan penelitian, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial untuk menghadirkan ilmu pengetahuan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Bagi narapidana perempuan, pemahaman terhadap hak hukum memiliki arti penting dalam proses pemasyarakatan. Edukasi mengenai upaya hukum dan hak banding menjadi bagian dari penguatan kesadaran hukum, perlindungan hak, serta pemberdayaan warga binaan agar mampu memahami kedudukan dan haknya sebagai subjek hukum.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan pemahaman warga binaan mengenai mekanisme upaya hukum dan hak banding semakin baik. Edukasi juga diharapkan mendorong mereka untuk lebih memahami hak dan kewajiban hukumnya serta mampu mengambil keputusan sesuai prosedur yang ditentukan.

Kegiatan Edukasi Upaya Hukum dan Hak Banding bagi Narapidana Perempuan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Kota Bengkulu tidak hanya menjadi forum penyampaian materi hukum, tetapi juga ruang dialog antara akademisi dan warga binaan.

Melalui kegiatan semacam ini, akses terhadap pengetahuan hukum diharapkan semakin terbuka dan dapat mendukung terciptanya proses pemasyarakatan yang menghormati hak, menjunjung keadilan, serta mempersiapkan warga binaan untuk kembali ke tengah masyarakat. (**)